Klarifikasi Dugaan Money Politic, Tim Wantas Minta Hakim Putuskan Secara Adil

Dari Kiri. Kepala Sekretariat Tim Paslon Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 3 Kristian Wanimbo - Yonas Tasti, Firmanto, LO Tim Wantas, Spendi Weya dan Jubir Sekaligus Koordinator Kampanye, Dino Renyaan memberikan klarifikasi terkait dugaan money politic yang melibatkan Calon Bupati Kristian Wanimbo, Selasa, 26 Januari 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Pasangan Calon Bupati Mamberamo Raya, Kristian Wanimbo – Yonas Tasti atau Wantas mengklarifikasi terkait proses hukum terhadap Calon Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 3, Kristian Wanimbo oleh Gakkumdu yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, baru-baru ini.

Tim Wantas mengaku sampai saat ini, pihaknya tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus dugaan money politic tersebut.

“Sampai saat ini, kami tidak tahu siapa orangnya yang lapor. Bahkan, orang yang menyebarkan foto itu, kami sendiri tidak tahu dan hari ini proses hukumnya sudah sampai di Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Juru Bicara dan Koordinator Kampanye Paslon Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 3 Wantas, Dino Renyaan didampingi Kepala Sekretariat Tim Koalisi Wantas, Firmanto dan LO Spendi Weya dalam jumpa pers di Jayapura, Selasa, 26 Januari 2021.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Tim Wantas, jika Rabu, 27 Januari 2021, akan dilakukan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Jayapura terhadap kasus yang melibatkan Calon Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 3, Kristian Wanimbo tersebut.

Tim Wantas berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang melibatkan Kristian Wanimbo ini.

Menurutnya, kronologis kejadian, ia ada ditempat dan menyaksikan kejadian itu, dimana pada 30 Nopember 2020 dimana ada pembagian biaya operasional tim relawan dan saksi yang notabenenya memiliki SK atau legalitas untuk bekerja kepada Paslon Nomor 3.

Dana yang diserahkan itu sebesar Rp 550 juta, bukan yang diberikan media nasional dan Bawaslu Papua sebesar Rp 1 miliar. Bahkan, dana itu masuk dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai aturan.

“Ternyata yang memberitakan ini, menyampaikan kepada saya bahwa beliau mendapatkan berita masalah ini, lewat akun twitter yang notabenenya tidak jelas. Saya berharap masalah ini, segera diputuskan dengan baik,” ujarnya.

Dino berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk memutuskan seadil-adilnya. “Sekali lagi, kami bagi dana operasional itu, di sekretariat tim  koalisi di Kasonaweja yang dilakukan oleh Banny Kujiro selaku Ketua Koalisi Mamberamo Bangkit, 30 Nopember 2020,” jelasnya.

Pada saat pembagian itu, lanjut Dino, masih dalam jadwal kampanye Paslon Wantas yakni 28 Nopember – 5 Desember 2020, sedangkan pemilu dilaksanakan 9 Desember 2020.

“Untuk itu, saya berharap masalah ini teman-teman yang sudah memberitakan di media tolong mengklarifikasi ini, saya mohon dengan sangat sebelum kami melakukan tindakan,” imbuhnya.

LO Tim Wantas, Spendi Weya menilai jika Bawaslu Mamberamo Raya sangat sepihak dalam kasus ini.

“Karena ada beberapa laporan yang kami laporkan, namun tidak ditindaklanjuti. Kemudian, kita merasa dirugikan juga pada saat sidang berlangsung di PN Jayapura, kami hanya dua saksi yang hair. Padahal, di penyidik banyak yang memberi laporan yang disangkakan waktu itu,” katanya.

Selain itu, lanjut Spendi Weya, yang menjadi saksi dalam kasus ini, juga berasal dari Tim Wantas yang menjadi pihak korban dalam kasus ini. Namun, yang menjadi saksi utama tidak dihadirkan.

“Kalau bisa penegak hukum dan penyidik melihat persoalan ini dengan baik. Karena kami hadir di pengadilan di satu pihak, keputusan juga harus benar-benar karena butuh keadilan,” ujarnya.

Sebab, kata Spendi Weya, dalam pemberian dana operasional bagi tim relawan dan saksi yang dituduhkan sebagai money politik itu, diberikan pada saat jadwal kampanye Tim Wantas.

“Orang-orang yang hadir waktu itu, seperti penyidik sangkakan, mereka hadir sukarela. Bukan kami yang undang. Sekali lagi, kami dari tim bakal calon tidak pernah mengundang, apalagi secara individu bicara personal, sehingga hal ini bisa dilihat baik oleh hakim agar keputusan itu seadil-adilnya, karena kami juga merasa dirugikan,” imbuhnya.

Dino menambahkan, jika persoalan ini bukan rahasia umum lagi dan pihaknya secara khusus menyampaikan kepada penegak hukum di Kabupaten Mamberamo Raya khususnya personali atau individu di Reskrim Polres Mamberamo Raya bahwa hal ini pesta demokrasi di seluruh Indonesia yang sedang berlangsung 9 Desember 2020.

“Sangat ironi, surat panggilan bertubi-tubi ditujukan kepada paslon nomor urut 3 dan beberapa teman saksi terkait dengan persoalan yang menurut saya secara pribadi bahwa persoalan ini sebenarnya kami tidak tersangkut sedikitpun masalah hukum. Karena, pembagian dana operasional ini dilakukan di secretariat tim dan nominalnya bukan Rp 1 miliar, tapi Rp 550 juta,” tandasnya.

Selain itu, Dino menegaskan pihak terkait yang sudah terlanjur mengekspos melalui media nasional, Kompas dan lewat Bawaslu Papua untuk mengklarifikasi di media yang sama terkait berita yang sebenarnya salah. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *