JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPW Partai Berkarya Papua bersama pengurus 29 kabupaten/kota menyatakan tetap solid dan menunggu putusan sengketa di PTUN Jakarta, terkait dualisme partai tersebut.
Dalam sengketa Partai Barkarya itu, kini tengah masuk dalam persidangan di PTUN Jakarta itu, dengan nomor perkara 182/6/2020/TUN/Jakarta.
“Jadi, Partai Berkarya Papua bersama pengurus Partai Berkarya 29 kabupaten/kota tetap solid dan menunggu putusan PTUN Jakarta,” kata Ketua DPW Partai Berkarya Papua, Zadrak Nawipa didampingi Ketua DPD Partai Berkarya Jayapura, Mappi dan Yahukimo dalam pers conference di Hotel Matoa Jayapura, Rabu, 28 Januari 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai Berkarya Papua, Zadrak Nawipa mengakui, jika di Papua ada yang mengatasnamakan Partai Berkarya. Padahal, mereka sebenarnya Partai Beringin Karya.
“Itu tidak boleh terjadi. Kami harus menghargai karena sementara masih dalam proses hukum di PTUN Jakarta,” ujarnya yang ditunjuk sebagai Ketua DPW Partai Berkarya menggantikan almarhum Berthus Kogoya ini.
Untuk itu, sebagai sesama anak bangsa, ia berharap semua saling menghargai proses hukum terkait sengketa partai di PTUN Jakarta tersebut, jangan mengambil langkah sepihak.
“Jangan ada anggapan bahwa Partai Berkarya di Papua itu sudah jadi satu. Itu tidak ada, itu sudah salah pernyataan itu. Kami Partai Berkarya DPW Provinsi Papua dan 29 DPD kabupaten/kota yang pernah menghasilkan 3 kursi legislative di provinsi dan 19 kursi legislative di kabupaten/kota atau totalnya 22 legistatif, masih tetap solid sampai sekarang,” jelasnya.
Terkait adanya rencana pelantikan pengurus DPW Partai Beringin Karya, Zadrak Nawipa mengaku proses itu dirasakan tidak benar. Mestinya, harus menunggu proses hukum di PTUN Jakarta.
Ia berharap jangan sampai ada kader yang melakukan manuver terkait masih adanya sengketa di PTUN Jakarta, namun akan melakukan pelantikan pengurus.
“Saya juga hormati dan apresias ketua DPD Berkarya kabupaten/kota di Papua yang hingga kini menunggu putusan PTUN Jakarta. Nah, itu harus dihargai oleh semua orang. Tidak boleh merasa bahwa miliknya saya. Saya berharap mereka yang akan melakukan pelantikan itu, sebenarnya tidak boleh karena sementara Partai Berkarya dan Beringin Karya ini masih status quo,” paparnya.
Menurutnya, hingga kini yang diakui KPU adalah Partai Berkarya, sebagai peserta Pemilu 2019 silam. Dalam Pemilu itu Partai Berkarya di Papua menghasilkan sebanyak 22 kursi di DPR Papua dan kabupaten/kota.
Yang jelas, imbuh Zadrak Nawipa, apapun putusan dari PTUN Jakarta terkait sengketa partai itu, tentu semua harus menghormatinya.
“Pengurus yang menghasilkan kursi di Papua saja, tenang tenang hari ini. Setelah ada putusan hukum tetap, kita legowo dan menentukan mesti berada di mana,” ujarnya.
Pihaknya menilai, kursi legislatif di DPR Papua dan DPRD kabupaten-kota, masih berstatus milik Partai Berkarya. Partai Beringin Karya dianggap partai baru sebab telah mengubah logo partai dan bendera partai.
Zadrak Nawipa menegaskan, tidak boleh ada pergantian ketua DPD partai kabupaten-kota di Papua, sebelum ada putusan hukum tetap. Jika itu dilakukan, ia khawatir akan menimbulkan keributan dan polemik.
“Masalah di DPP jangan bawa ke Papua. Kita tunggu putusan hukum. Setelah itu kita bicara persiapan menyongsong Pemilu. Pengurus DPD Partai Berkarya 29 kabupaten/kota di Papua tetap solid. Mereka menunggu putusan hukum,” ujarnya.
“Partai Beringin Karya kita anggap partai baru, karena mereka sudah rubah nama dan atribut partai serta logo partai,” pungkasnya. (bat)