Proses Hukum Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai Harus Transparan

Kelompok Cipayung Papua menyerahkan pernyataan sikap terhadap kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam Rapat Dengar Pendata DPR Papua bersama Forkompinda, FKUB dan Mahasiswa, Jumat, 29 Januari 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kasus ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner HAM RI, Natalius Pigai yang diduga dilakukan oleh Ambrocius Nababan melalui postingan di media sosial menjadi perhatian serius berbagai kalangan di Papua.

Mereka berharap agar penanganan kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan Bareskrim Polri, dilakukan secara terbuka dan transparan agar memberikan efek jera terhadap pelaku maupun ke depannya agar tidak terulang lagi.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE bersama Forkompinda Papua yang dihadiri Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kajati Papua, Kalanti Papua, Kabinda Papua, Ketua FKUB Papua, Pdt Lipiyus Biniluk, STh bersama para mahasiswa dan organisasi kepemudaan termasuk Cipayung Papua di Lantai 13 Gedung II DPR Papua, Jumat, 29 Januari 2021.

Bahkan, Kelompok Cipayung Papua dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa tindakan rasisme yang dilakukan Ambrosius Nababan melalui akun facebooknya telah meresahkan rakyat Papua dan merendahkan harkat dan martabat orang Papua dengan menyandingkan foto salah satu tokoh Papua, Natalius Pigai dengan gorilla.

Kelompok Cipayung Papua menilai apa yang dilakukan Ambrosius Nababan tidaklah mewakili kelompok manapun, suku, agama dan ras, melainkan itu tindakan secara perseorangan.

“Kami minta kepada kepolisian agar segera mengambil tindakan atas perbuatan yang dilakukan Ambrosius Nababan untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Ketua HMI Cabang Jayapura, Nawal Syarif didampingi Ketua PMKRI, Wakol Yelipele, Ketua GMKI Opinus Sogoniap dan Ketua PMII Mahfudz dalam pernyataan sikap sebelum diserahkan kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw dalam pertemuan ini.

Kelompok Cipayung Papua menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar jangan terprovokasi dan menyerahkan masalah itu kepada pihak-pihak berwajib untuk melakukan proses hukum.

“Meminta kepada pihak berwajib agar mengadili kasus rasisme ini secara transparan mungkin dan meminta Gubernur, DPR Papua, MRP dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap Ambrosius Nababan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw menjelaskan penanganan secara responsive terhadap kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ambrosius Nababan yang dilakukan Bareskrim Polri.

“Saya pikir kasus ujaran rasisme sudah ditangani secara cepat,” kata Kapolda Paulus Waterpauw.

Menurutnya, kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai sudah menjadi konsen semua pihak dan Polri sudah mengambil langkah cepat terhadap kasus ujaran rasisme  yang dilakukan Ambrosius Nababan terhadap Natalius Pigai terjadi 12 Januari 2021.

Kasus itu mendapatkan reaksi yang luar biasa dan 24 Januari 2021 dimana Ambrosius Nababan melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada Natalius Pigai.

“Di Papua juga ada reaksi terhadap kasus itu dan kami menangkap reaksi itu dengan cepat. Saya waktu itu ada di Timika melaporkan kepada bapak Kapolri dan Wakapolri terkait kejadian itu, bahwa jika masalah ini harus ditangani segera, maka bisa terjadi masalah yang tidak diinginkan seperti kasus pada penghujung 2019,” jelasnya.

Bahkan, kata Kapolda Paulus Waterpauw, Kapolri langsung memerintahkan Ditcyber Bareskrim Polri untuk segera mensikapi kejadian itu.

“Itu sudah ditangani termasuk memeriksa ahli dan memanggil Ambrosius Nababan untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ini langkah cepat dan sinergisitas yang tinggi dalam penanganan kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE menambahkan jika pihaknya akan mendorong penanganan kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan Ambrosius Nababan itu, agar dilakukan secara transparan.

“Maka dari awal kita DPR Papua mengambil sikap bahwa kita menyiapkan pengacara sehingga kita ingin semua proses ini dilakukan secara transparan, baik prosesnya, tahapannya sehingga kita bisa mengikuti, karena pengacara dari kami sehingga masyarakat bisa tahu bagaimana tahapan,” kata Jhony Rouw.

Sebab, menurut Jhony Banua Rouw, hal ini akan menjadi proses pembelajaran terhadap seluruh masyarakat Indonesia bahwa jika terjadi kasus seperti itu, dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya berharap pengadilan harus adil dalam memberikan putusan, tidak boleh ada tekanan dari pihak lain, namun melihat bagaimana menyelesaikan masalah rasisme di Indonesia ini.

“Ini penting sekali. Jangan sampai terus terulang, sehingga dengan proses hukum ini, dapat membuat jera dan orang lain tidak melakukan ujaran rasisme. Nanti jika ada lagi dimedia sosial ujaran rasisme itu, jika memenuhi unsur, maka segera dilaporkan dan kita akan mengawal itu bersama-sama agar membuat efek jera bagi setiap warga negara yang melakukan ujaran rasisme,” paparnya.

Untuk itu, imbuh Jhony Banua Rouw, agar hal ini menjadi bagian yang harus disosialisasikan oleh anggota DPR Papua terutama menyangkut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Bahwa UU Rasisme itu ada sehingga masyarakat tahu, termasuk UU ITE juga harus disosialisasikan, selain tugas kita sosialisasi perdasi dan perdasus kita juga akan mensosialisasi itu, agar tidak terjadi lagi kasus ini sebagai upaya untuk menghentikan rasisme ini,” imbuhnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *