JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi IV DPR Papua, Herman Yogobi melakukan reses dengan bertemu bersama tokoh masyarakat dan masyarakat Kampung Alula, Distrik Witawaya, Kabupaten Jayawijaya, awal Januari 2021.
Dalam reses ini, masalah minuman keras menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kampung Alula, Distrik Witawaya, Kabupaten Jayawijaya.
Bahkan, Anggota DPR Papua Herman Yogobi meminta Gubernur Papua agar memperkuat perdasus tentang pelanggaran minuman keras melalui Peraturan Gubernur papua (Pergub) dan agar segera melaksanakan perdasus pelarangan minuman keras yang sudah disahkan.
Menurutnya, jika launching Perdasus Pelarangan Miras oleh Pemerintah Provinsi Papua harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Papua, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, akademis, LMA, dan lainnya.
“Hal ini dimaksudkan agar larangan peredaran atau penjualan miras dapat diterapkan di kabupaten dan kota se Provinsi Papua,” katanya.
Dengan demikian, ujar Herman Yogobi, mau tidak mau, bupati harus melaksanakan perdasus ini. Apalagi, miras sendiri tidak menyumbang PAD bagi Papua. Di Papua SDA begitu besar. Apabila dikelola dengan baik, maka PAD akan semakin tinggi tanpa miras.
Mengenai perdasus miras, Herman Yogobi menilai kinerja eksekutif sangat lemah dalam penerapan perdasus yang sudah disahkan DPR Papua. Mereka tidak melihat efek bagi masyarakat di bawah yang mengakibatkan tingginya angka kriminalitas di Papua.
Pihaknya pun prihatin dampak minuman keras oplosan yang terjadi di Sentani beberapa waktu lalu, hingga menewaskan 3 orang warga. Miras oplosan itu ilegal.
Setelah kejadian itu, ia berharap agar pihak berwajib dan pemerintah untuk melakukan penyelamatan atau menjaga bahwa setiap masuk penjualan miras maupun oplosan, lebih baik dicegah.
“Aparat kepolisian harus memaksimalkan perannya dalam memperketat pengawasan peredaran miras di Papua. Kepada pemasok dan penjual miras ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan bisa beralih profesi,” pungkasnya. (bat)