2.739 KK di Mamberamo Raya Terima Bantuan Sosial BPNT

Perwakilan Kantor Pos Jayapura menyerahkan dana bantuan sosial BPNT untuk pangan kepada perwakilan Distrik Sawai di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamberamo Raya, 5 Februari 2021.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com – Sebanyak 2.739 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Mamberamo Raya yang tersebar di 9 distrik bakal menerima bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kementerian Sosial RI.

Penyerahan bantuan sosial BPNT untuk pangan itu, diserahkan melalui Kantor Pos Jayapura yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamberamo Raya di Burmeso, 5 Februari 2021.

Dalam penyerahan bantuan sosial BPNT untuk pangan ini, dihadiri Asisten III Setda Mamberamo Raya, Ramses Asmuruf dan Kabid Bansos Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mamberamo Raya, Johasis Moniharopon S.Sos, MSi.

“Ya, penyerahan bantuan sosial BPNT untuk pangan itu, telah kami serahkan bersama Kantor Pos Jayapura di Burmeso,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mamberamo Raya, Baharudin Thalib, SE.

Dikatakan, dalam program ini, pihaknya telah berjuang terus agar  bantuan yang diluncurkan Presiden Jokowi bersama Menteri Sosial dapat menyentuh masyarakat yang selama ini belum merasakan di tengah pandemic virus Corona atau Covid-19.

Diakui Bahar, sapaan akrabnya, dalam program bantuan sosial BPNT ini, yang menjadi kendala adalah data.

“Jadi, Dinas Sosial mengharapkan kepada para kepala distrik dan Dukcapail untuk kita bangun Kerjasama yang baik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Bahar, sekarang ini ada penambahan kuota lagi 1.147 KK bantuan sosial jenisnya adalah PKH (Program Keluarga Harapan), namun sementara ini, data masih divalidasi.

“Kami mohon Pemerintah Daerah dapat membantu Dinas Sosial untuk mewujudkan harapan untuk masyarakat Mamberamo dapat tersentuh sesuai kriteria yang diamanatkan UUD 1945, dengan memberikan bantuan untuk pendampingan penyaluran program itu, termasuk masalah data dan operasional petugas di lapangan,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, bantuan sosial BPNT untuk pangan itu, pada tahap I atau per triwulan sebesar Rp 600 ribu per KK atau setiap bulan Rp 200 ribu per KK. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Sosial RI cluster III sehingga penyerahannya dilakukan perwakilan yang dipercaya pemerintah daerah. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *