Dugaan Penyelewengan Dana Otsus, PCW: Harus Terbuka ke Publik, Jangan Dipolitisir

Founder PCW, M Rivai Darus didampingi Koordinator Bidang Hukum PCW, Taufiq D dan Jonatan Andre Nasution dalam press conference di Jayapura, Jumat, 19 Februari 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang direlease Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) hingga menjadi isu hangat beberapa hari belakangan ini, tampaknya disikapi Papua Corruption Watch (PCW).

Apalago, Polri menyebut bahwa temuan mereka diakui serupa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1,8 triliun.

Founder Papua Corruption Watch (PCW), Muhammad Rivai Darus mengaku jika PCW sebagai kelompok masyarakat ingin melihat masalah itu secara obyektif. Apalagi, diketahui bahwa pembahasan mengenai dana Otsus memang mengalami dinamika yang cukup tinggi, tidak hanya ditingkat lokal, namun eskalasi  itu juga terbangun dalam skala nasional.

Menurutnya, persoalan dana Otsus memang tidak pernah menemui jalan nyaman selama diberlakukan di Tanah Papua, dana Otsus kerap berhadapan dengan tudingna miring dan pandangan skeptic dan bahkan ancaman untuk dihentikan pemberiannya.

Untuk itu, lanjut Rivai Darus, PCW memandang bahwa persoalan ini adalah bagian dari hiruk pikuk dana Otsus yang sudah sering terjadi di negara kita.

“PCW tentu menyambut baik dan kamipun sangat antusias menanti perkembangan Baintelkam Polri dalam menelusuri jejak dana Otsus yang ‘masih diduga’ mengalami penyelewengan,” kata Rivai Darus didampingi Koordinator Bidang Hukum PCW, Taufik D, SH dan Jonatan Andre Nasution dalam pers conference di Jayapura, Jumat, 19 Februari 2021.

Dikatakan, PCW berharap agar asas keterbukaan dikedepankan oleh lembaga-lembaga negara yang berkenaan dengan isu tersebut.

“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi merupakan prasyarat penting dalam pemberantasan korupsi dan ini juga akan menguatkan integritas para penegak hukum,” tandasnya.

“Kami berkeyakinan jika rakyat Papua memandang perlu agar kasus ini tidak hanya menghiasi judul-judul besar media nasional saja, tetapi patut untuk mengetahui seberapa besar dan dalamnya dugaan penyelewengan dana Otsus itu,” sambungnya.

PCW juga meminta agar narasi yang dibangun tidak mengarah pada sikap skeptis terhadap program Otsus Papua secara holistik.

“Ingat, ini hanyalah persoalan maladministrasi dan baru menapaki tangga ‘dugaan’ dan belum melompat pada procedural hukum acara pidana,” ujarnya.

Yang jelas, kata Rivai Darus, PCW akan senantiasa mendukung upaya setiap elemen di negara ini dalam hal gerakan pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi yang terindikasi dalam tubuh program Otsus, tapi pihaknya tidak ingin terjebak dalam narasi yang hendak meruntuhkan program Otsus secara keseluruhan.

Oleh karena itu, ujar Rivai Darus, sebagai tanggungjawab sosial, maka PCW akan melakukan langkah-langkah hak dan kewajiban sebagai masyarakat dalam hal ini public dengan melayangkan surat permohonan informasi terkait hal ini kepada Baintelkam Polri, BPK RI, Kementerian Keuangan RI, Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP guna mendapatkan informasi terbuka dan komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga public menjadi paham dan mampu ikut serta secara aktif bersuara secara lantang dan terbuka.

“Jadi, hari Senin, 22 Februari 2021, kita akan masukkan surat itu kepada Baintelkam Polri, BPK RI, Kementerian Keuangan dan lainnya. Jika tidak ada penjelasan, kami khawatir, ini akan digoreng atau masuk ke politik atau dipolitisir. Nah, ini repot juga. Karena ada pengalaman sehingga harus terbuka, apalagi kondisi sekarang keamanan di Papua tidak stabil, proses RUU Otsus sedang berjalan atau bahkan menjadi stigmasisasi yang tidak baik bagi program Otsus secara keseluruhan,” ujarnya.

PCW menganalogaikan bahwa Otsus adalah sebuah bangunan rumah, rakyat Papua adalah orang yang tinggal didalamnya. Sedangkan, koruptor adalah hama yang juga menetap di rumah tersebut, namun kerap bersembunyi, sebutlah ia tikus yang suka mencuri.

Jika ada sebuah pintu dari rumah tersebut rusak karena digerogoti hama, apakah tetangga di sana lantas membakar rumahnya? Jawabannya tentu tidak. Mereka yang tinggal di dalam rumah dengan bantuan orag di sekitar lingkungannya akan bekerjasama untuk menemukan hama tersebut dan membunuhnya.

“Itulah konsep yang kita pegang bersama, jangan impulsive untuk menyalahkan Otsus, karena itu sikap dan cara pandang PCW terhadap Otsus ini,” jelasnya.

Untuk itu, Rivai Darus mengajak seluruh elemen bangsa terutama pada Polri, BPK, Kementerian Keuangan, Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP untuk memberikan informasi yang sahih dan kredibel atas gelombang isu yang tercipta saat ini.

PCW berkomitmen untuk berada di garis terdepan bersama masyarakat anti korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Papua menuju Papua Bersih, sehingga PCW membutuhkan seluruh ragam informasi tersebut. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *