Layani Kesehatan OAP, Ketua DPR Papua Tawarkan BPJS Otsus

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Jikwa dan anggota dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dinkes Papua dan BPJS Kesehatan Papua di Hotel Horison Kotaraja, Senin, 1 Februari 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan pelayanan kesehatan secara khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).

Bahkan, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menawarkan kepada BPJS Kesehatan untuk membuat BPJS Plus atau BPJS Otsus dalam melayani kesehatan OAP.

Sebab, program Jaminan Kesehatan Papua (Jamkespa) atau Kartu Papua Sehat (KPS) harus berintegrasi ke BPJS Kesehatan. Padahal, dalam KPS ada 12 item atau komponen yang memberikan banyak kemudahan atau menanggung biaya ketika OAP dirujuk ke rumah sakit ketika sakit. Sedangkan, BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan seperti yang ada dalam KPS.

“Makanya kita tawarkan, BPJS bikin saja misalnya BPJS plus atau BPJS Otsus. Kamu back up itu, uangnya kita kasih. Mekanismenya dibuat lebih ringan,” kata Jhony Banua Rouw usai Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR Papua bersama Dinas Kesehatan Papua dan BPJS Kesehatan di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Senin, 1 Februari 2021.

“Orang Papua datang berobat, tidak usah nunggu mana e-KTP. Sebab, mayoritas orang Papua jalan tidak bawa e-KTP terutama di pedalaman di Papua. Rakyat kami di kampung, tidak pegang e-KTP tidak kesulitan. Tapi orang di Jawa atau Sumatera tidak bisa,” sambungnya didampingi Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Jikwa bersama anggota Komisi V DPR Papua.

Untuk itu, kata Jhony Banua Rouw, pihaknya meminta digelar Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR Papua bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan BPJS Kesehatan terkait integrasi Kartu Papua Sehat (KPS) ke BPJS Kesehatan, yang selama ini kita lakukan KPS di Papua yang berjalan.

Dengan adanya BPJS, maka semua berintegrasi ke sana. Namun, diketahui bahwa jika integrasi KPS ke BPJS itu berjalan, maka ada 12 komponen KPS yang akan menjadi masalah.

Ia mencontohkan dalam BPJS, orang sakit datang ke rumah sakit, harus mempunyai kartu BPJS dan memiliki e-KTP atau KTP Nasional.

“Kita di Papua rasanya e-KTP masih sangat terbatas, dibuktikan dengan hari ini di Jayawijaya tidak bisa melakukan pelayanan karena ada banyak yang sudah menjadi peserta BPJS, namun banyak warga yang tidak jadi peserta lantaran tidak punya e-KTP,” jelasnya.

Selain itu, lanjut politisi Partai Nasdem ini, jika orang Papua sakit dengan menggunakan KPS, maka akan ditanggung biaya transportasi rujukan termasuk pesawat, ada biaya untuk pengantar atau pengikut dan jika orang Papua meninggal, maka ditanggung peti matinya. Namun, dalam pelayanan kesehatan pada BPJS, ke 12 komponen dalam KPS itu tidak ada.

“Ada kelemahan 12 item dalam layanan KPS yang tidak dibackup oleh BPJS, yang selama ini sudah dilakukan oleh Jamkespa atau KPS. Nah, inilah kita ingin kita selesaikan masalah ini. Apalagi, mulai tahun 2021 ini, di APBD Provinsi Papua tidak ada lagi Jamkespa atau Kartu Papua Sehat, sehingga harus diantisipasi,” paparnya.

Dikatakan, semangat pusat menyamakan semua dalam layanan BPJS Kesehatan, namun hal ini perlu menjadi perhatian bahwa tidak boleh menyamakan pelayanan jaminan kesehatan di Papua dengan daerah lain di Indonesia, misalnya di Jawa dan Sumatera. Sebab, di Papua dengan tingkat kesulitan tinggi dan budaya serta pola hidup yang berbeda.

Untuk itu, Jhony Banua Rouw minta untuk BPJS Kesehatan harus ada ruang di sini. “Apakah namanya BPJS Otsus Papua, dengan jaminan-jaminan yang sebelumnya dicover KPS masuk dijaminkan dalam BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Jhony kembali mencontohkan bahwa tidak mungkin minta orang yang sakit, harus ke puskesmas untuk rujukan, sedangkan orang yang sakit itu lebih jauh dari puskesmas, justru lebih dekat ke rumah sakit karena aksesnya tidak ada ke puskesmas.

“Sudahlah, orang Papua yang sakit datang harus dijamin pelayanan kesehatannya. Nah, ini sebenarnya paling gampang, jelas dan bisa dibedakan. Jadi, kita pakai itu saja,” ujarnya.

Apalagi, kata Jhony Banua Rouw, di dalam UU Otsus bahwa kesehatan menjadi prioritas bagi Provinsi Papua, karena ada perlindungan sehingga harus dilakukan perlindungan terhadap OAP dalam pelayanan kesehatan yang baik.

Ia menilai jika dalam pelayanan kesehatan di Papua ini, UU Otsus dianggap tidak punya lex spealis. Sebab, UU Otsus selalu dikalahkan dengan UU sektoral.

“Ini yang tidak boleh. Harusnya soal pelayanan kesehatan, bisa merujuk UU Otsus karena wajib orang Papua mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan kita berikan jaminan kesehatannya, berobat khusus dengan rujukan UU Otsus,” katanya.

“Tidak boleh ada UU lagi atau peraturan menteri yang mengalahkan UU Otsus. Inilah yang menjadi masalah dan selalu kami yang ada di Papua, baik pejabat maupun rakyat, kita menganggap bahwa kewenangan yang diberikan dalam UU Otsus itu, tidak ada. Jadi, tidak salah orang bilang Otsus gagal, tidak punya kewenangan,” sambungnya lagi.

Soal penggunaan data berbasis e-KTP dalam pelayanan kesehatan di Papua, hingga ada temuan BPK. Jhony Banua Rouw menamnahkan bahwa tidak seharusnya menjadi temuan BPK. Padahal, nyatanya fisik orangnya datang dan pasang infus di rumah sakit.

“Kalau ada foto orang pakai infus, siapa yang mau pasang infus untuk tipu-tipu dapat uang sekian. Padahal, mudah sekali. Orang Papua datang berobat, kita biayai,” jelasnya.

Untuk itulah, kata Jhony Banua Rouw, DPR Papua mencari solusi hari ini, bagaimana supaya pemerintah daerah harus menjamin setiap orang Papua dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dengan dibiayai oleh pemerintah dengan menggunakan dana Otsus.

“Itu yang paling penting. Kita lihat dana Otsus kita di APBD, kita belum mencapai yang diamanatkan dalam UU Otsus. Masih ada uang yang bisa membiayai semua rakyat Papua, tapi kita tidak bisa lakukan itu, karena ada regulasi lain yang kalahkan kita,” jelasnya.

Padahal, imbuhnya, uang ada karena uang Otsus, tapi tidak bisa membiayai kesehatan orang Papua secara maksimal karena wajib berintegrasi ke BPJS Kesehatan yang ada batasan-batasan. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *