DPR RI Mulai Bahas Revisi Otsus, Kinerja Pansus Otsus DPR Papua dan MRP Dipertanyakan  

Anggota DPR Papua, Deki Nawipa berbincang dengan Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Jikwa, Anggota DPR Papua, Namantus Gwijangge, Petrus Pigay dan Amos Edoway, Kamis, 8 April 2021.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com –  Draft Revisi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) dari aspirasi rakyat Papua atau Draf RUU Otsus Versi Papua harus segera cepat dibahas dan diselesaikan.

Apalagi, DPR RI sudah membentuk Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otoomi Khusus bagi Provinsi Papua, bahkan terakhir Pansus Otsus DPR RI telah melakukan rapat kerja bersama Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis, 8 April 2021.

Anggota DPR Papua, Namantus Gwijangge mengatakan, jika revisi UU Otsus Papua itu menjadi isu sentral yang tengah hangat di Papua.

Apalagi, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) telah membentuk Pansus Otsus.

Untuk itu, Namantus Gwijangge mempertanyakan kinerja Pansus Otsus DPR Papua dan MRP tersebut. “Hari ini, saya mewakili masyarakat mau mempertanyakan kerja mereka (Pansus Otsus DPR Papua dan MRP) sampai dimana? Sementara hari ini, Pansus Otsus DPR RI sudah membahas bersama Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kemenkum HAM RI soal Otsus Papua. Kerja Pansus Otsus DPR Papua dan MRP sampai dimana? Harus jelas,” kata Namantus Gwijangge didampingi Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Jikwa, Anggota DPR Papua, Deki Nawipa, Petrus Pigay, Amos Edoway dan Danton Giban di Gedung DPR Papua, Kamis, 8 April 2021.

Menurutnya, hasil dari kerja Pansus Otsus DPR Papua maupun MRP sampai saat ini, belum jelas hingga melahirkan draf Revisi UU Otsus versi Papua, namun DPR RI telah melakukan pembahasan perubahan RUU Otsus.

“Saya yakin dan sudah seharusnya Pansus Otsus DPR Papua dan MRP sudah harus membahas dan membicarakan terlebih dahulu. Sesuai amanat UU Otsus, mestinya dibahas dulu di daerah, baru dibahas di pusat, namun ini terbalik. Di pusat dibahas dulu, baru ke sini. Sudah siapkan bahan dipiring, lalu kita disuap saja. Ini tidak bisa,” tegas Namantus Gwijangge.

Sebab, lanjut Namantus Gwijangge, jika pembahasan perubahan UU Otsus berbeda dengan UU lain, karena sesuai pasal 77 UU Otsus jelas mengamanatkan revisi atau perubahan UU Otsus harus diusulkan oleh rakyat melalui MRP dan DPR Papua.

“Sekarang ada isu pemekaran wilayah. Pasal 67 sudah jelas. Perubahan akan diusulkan oleh rakyat melalui MRP dan DPR Papua. Apakah mekanisme itu sudah jalan atau tidak? Sehingga kami rakyat Papua mempertanyakan kerja Pansus Otsus DPR Papua dan Pansus Otsus MRP,” tandasnya.

Ia juga mempertanyakan pemerintah bersama DPR RI yang mulai melakukan pembahasan revisi UU Otsus, namun pasal 77 tidak mengizinkan untuk pembahasan perubahan di pusat terlebih dahulu. Sebab, perubahan atau revisi UU Otsus dilakukan oleh rakyat Papua, kemudian diusulkan melalui MRP, kemudian disampaikan ke DPR Papua dan DPR Papua akan membawa ke pusat untuk dibahas di DPR RI.

“Sampai hari ini, MRP juga belum menyerahkan hasil RDP atau kinerja Pansus Otsus ke DPR Papua, sehingga rakyat Papua mempertanyakan mekanisme revisi atau perubahan kedua atas UU Otsus Papua itu,” ujarnya.

Namantus menambahkan MRP dan DPR Papua harus membuka ruang seluas-luasnya bagi rakyat Papua, LSM, organisasi, mahasiswa dan semua pihak untuk membawa aspirasi mereka secara baik-baik.

“Jika tidak itu, kemarahan rakyat bisa memuncak. Kita tidak boleh menuai masalah diatas masalah dan itu merugikan kita. Untuk itu, DPR Papua dan MRP segera membuka ruang selebar-lebarnya bagi rakyat terkait revisi UU Otsus itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPR Papua, Deki Nawipa menambahkan, jika aspirasi itu bukan pikiran pro dan kontra, tapi hal ini untuk menjaga nama baik negara.

“Ketika prosedur revisi UU Otsus tidak jalan, maka nama baik negara akan tidak dipercaya lagi oleh rakyat Papua. Itu sebabnya, hari ini negara harus menjalankan tahapan-tahapan dalam perintah UU Otsus terkait rencana revisi tersebut. Jika tidak melakukan itu, nama baik negara ini akan hancur karena rakyat menanti kesimpulan pembahasan di DPR RI,” katanya.

Sebagai anggota  DPR Papua, Deki Nawipa mengaku tengah menunggu tim yang dibentuk Pemprov Papua, yang akan mendorong draf revisi UU Otsus versi Papua ke Jakarta.

“Itu sudah terbentuk, tapi sampai hari ini secara kelembagaan, kami belum mengetahui tim terpadu itu. Tim itu sudah dibentuk, apa yang mereka rumuskan. Kami sedang tunggu, sehingga tim terpadu dari DPR Papua, MRP dan Pemprov Papua itu harus jelas untuk mempertanggungjawabkan aspirasi rakyat Papua,” tandasnya.

Namun, lanjut Deki Nawipa, jika tim terpadu itu tidak transparan terhadap aspirasi rakyat Papua terhadap revisi UU Otsus, maka rakyat Papua akan mempertanyakan kinerja tim terpadu itu, termasuk aspirasi yang akan dibawa ke Jakarta.

Menurutnya, tim terpadu akan merumuskan aspirasi yang masuk draft Revisi UU Otsus versi Papua tersebut dalam momen yang akan dibahas DPR RI.

Namun, kata Deki Nawipa, pihaknya menilai jika pembahasan revisi UU Otsus dari aspirasi rakyat Papua belum masuk ke DPR RI. “Nah, ini harus jelas,” pungkasnya.

Senada dikatakan, Anggota DPR Papua, Amos Edoway menambahkan, terkait revisi UU Otsus Papua yang tengah dibahas pemerintah pusat, DPR RI, DPR Papua, MRP dan Pemprov Papua, untuk patuh terhadap Pasal 77 UU Otsus Papua.

“Nah, public sedang menonton kita. DPR Papua yang melanggar atau MRP yang melanggar atau Gubernur yang melanggar, DPR RI atau pusat? Ini harus kasih contoh yang baik agar pemerintah pusat dan daerah kita tidak boleh melanggar pasal 77 UU Otsus Papua. Jangan kita kasih kabur dengan adanya pembahasan revisi UU Otsus yang dilakukan DPR RI saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Jikwa meminta kepada pimpinan DPR Papua untuk segera menggelar rapat badan musyawarah terkait perkembangan dari revisi UU Otsus Papua tersebut.

“Kami minta pimpinan DPR Papua untuk segera menggelar rapat bamus bersama dengan Pansus Otsus DPR Papua dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM RI, Kamis, 8 April 2021.

Rapat kerja itu, membahas agenda tentang Penjelasan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pandangan Fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah dan mengesahkan jadwal acara Pansus dan mekanisme pembahasan. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *