Mahasiswa Deiyai Tolak Pemekaran Distrik dan Kampung

Sekretaris Komisi I DPR Papua, Feryana Wakerkwa menerima aspirasi dari mahasiswa Deiyai, Selasa, 27 April 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Mahasiswa dan masayrakat asal Kabupaten Deiyai yang ada di kota studi Jayapura  menolak rencana pemekaran 10 distrik dan 109 kampung di Kabupaten Deyai, karena dianggap tidak layak dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).

Penolakan itu, disampaikan Ketua Forum Mahasiswa Kabupaten Deiyai, Yance Pakage kepada Sekretaris Komisi I DPR Papua, Feryana Wakerkwa dalam rapat Komisi I DPR Papua di Hotel Horizon Ultima Entrop, Kota Jayapura, Selasa, 27 April 2021.

Yance Pakage menjelaskan, alasan penolakan pemekaran di Kabupaten Deyai dikarenakan masih banyak masalah-masalah  yang harus di perhatikan terlebih dulu oleh pemerintah daerah, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi.

Ia mencontohkan di bidang pendidikan saja, sampai sekarang guru untuk SD maupun SMP di Deiyai sangat minim. “Untuk itu, kami minta agar segera siapkan SDM terlebih dahulu, sebelum mekarkan distrik dan kampung di Kabupaten Deyai,” ujarnya.

Dikatakan, dari hasil kajian yang dilakukannya, untuk distrik dan kampung di Kabupaten Deyai itu belum siap dimekarkan. Sebab, jumlah penduduknya yang masih kurang dan kondisi serta masalah SDM juga belum terpenuhi.

”Sekarang  ada 5 distrik dan 62 kampung dan  mau dimekarkan lagi sebanyak 10 distrik, 109 kampung. Sementara jumlah penduduk  kami hanya 72.000 penduduk. Ini kan  tidak layak untuk dimekarkan menjadi beberapa distrik. Jadi, sikap kami tegas tolak pemekaran 10 distrik dan 109 kampung,” tandasnya.

Menanggapi hal itu,  Sekertaris Komisi I DPR Papua, Feryana Wakerkwa  mengatakan, aspirasi itu akan ditindaklanjuti kepada pimpinan DPR Papua.

”Hari ini aspirasi masyarakat melalui perpanjang tangan mahasiswa kami telah diskusi bersama dan kami dari pihak DPR Papua sudah sepakat, akan kami melanjutkan aspirasi ini. Tadi kami juga telah mendengar penjelasan dari mahasiswa bahwa jumlah penduduk yang ada disana itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kampung maupun distrik,” katanya.

Feryana berharap kepada pemerintah daerah setempat untuk memperhatikan syarat dan ketentuan dalam memekarkan suatu daerah, termasuk melakukan studi kelayakan.

”Jadi saya pikir ini harus di perhatikan kembali oleh Pemda setempat,” pungkasnya

Ditambahkan, pemekaran yang dilakukan di Provinsi Papua tidak melalui mekanisme yang sebenarnya, sesuai UU Otsus 21 Tahun 2001, Pasal 76.

“Itukan sudah jelas bunyinya disana, tapi selama ini tidak melalui mekanisme. Dan hanya baru aspirasi yang masuk untuk penolakan pemekaran distrik dan kampung, baru disampaikan hari ini secara resmi lewat lembaga DPR dari Kabupaten Deyai,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *