20 Tahun Pelanggaran HAM Berat Wasior Belum Diselesaikan

banner 120x600
banner 468x60

Pembela HAM yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari,  Yan Christian Warinussy,

MANOKWARI – papuaterkini.com– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Wasior secara hukum. Padahal, kasus ini sudah berusia 20 tahun (13 Juni 2001-13 Juni 2021).

Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai kewenangannya sebagai penyelidik berdasarkan amanat pasal 75 sampai pasal 99 dari Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan pasal 18, pasal 19 serta pasal 20 dari UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

“Sesungguhnya Komnas HAM telah memenuhi segenap syarat yang diperlukan dalam menyatakan bahwa terdapat dugaan keras telah terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Wasior tersebut,”kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari kepada wartawan, Rabu (23/06/2021).

Dikatakannya, 39 orang diduga dianiaya dan menderita luka-luka di luar proses hukum, 5 orang mati, 4 orang hilang dan 1 orang mengalami pemerkosaan dan kekerasan seksual.

“Semuanya cukup untuk memenuhi unsur sebagai dimaksud dalam pasal 9 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i dari UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,”sebut Warinussy.

Sehingga, lanjut Pembala HAM di Tanah Papua ini, sebenarnya penundaan dan atau mengulur waktu terus-menerus bagi penyelesaian kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior selama 20 tahun semakin menunjukkan, bahwa Negara tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut.

Bahkan tidak memiliki kemauan politik yang baik, serta sengaja memelihara impunitas di Indonesia dan Tanah Papua secara berkesinambungan.

“Sama sekali tidak ada keadilan bagi para korban dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior hingga 20 tahun terakhir ini, termasuk keluarga mereka di Wasior dan sekitarnya,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *