DPR Papua Sahkan Hasil Aspirasi Terkait Revisi UU Otsus

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH berbincang bersama Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST dan Anggota DPR Papua, Ferdinando Bokowi usai sidang paripurna, Selasa, 15 Juni 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua mengesahkan hasil kajian Panitia Khusus Otonomi Khusus (Pansus Otsus) DPR Papua dan semua aspirasi serta pokok-pokok pikiran fraksi-fraksi terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus dalam rapat paripurna, Selasa, 15 Juni 2021.

Pengesahan hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua bersama semua aspirasi dan pokok pikiran fraksi-fraksi DPR Papua itu, setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR Papua.

“Hari ini kami sahkan hasil kerjaPansus Otsus DPR Papua, karena keputusan rapat badan musyawarah bahwa ini harus disahkan dalam sidang paripurna, sebelum diantar ke DPR RI dan pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH usai memimpin rapat paripurna DPR Papua, Selasa, 15 Juni 2021.

Untuk itu, kata Yunus Wonda, DPR Papua telah melakukan sidang paripurna untuk menyerahkan seluruh aspirasi yang masuk ke DPR Papua baik itu melalui Pansus Otsus DPR Papua, pimpinan DPR Papua maupun komisi-komisi DPR Papua, menjadi satu yang tidak terpisahkan dalam sidang paripurna tersebut.

“Ini semua menjadi satu kesimpulan yang akan menjadi lampiran  dari semua aspirasi yang akan diantar ke pemerintah pusat dan Pansus Otsus DPR RI,” ujarnya.

Yang jelas, lanjut Yunus Wonda, semua aspirasi, saran dan masukan dari semua fraksi yang ada di DPR Papua menjadi satu dan masuk dalam kerja Pansus Otsus DPR Papua yang akan diserahkan ke pemerintah pusat.

Soal rencana penyerahan hasil keputusan resmi DPR Papua itu, Yunus Wonda mengakui dalam waktu satu atau dua hari ini, tim akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan semua aspirasi terkait revisi UU Otsu situ ke pemerintah pusat dan DPR RI.

“Sekali lagi kepada seluruh rakyat Papua bahwa semua aspirasi yang masuk ke DPR Papua baik itu diterima pimpinan DPR  Papua, anggota DPR Papua, fraksi maupun komisi, semua akan menjadi satu tidak terpisahkan dalam sidang paripurna yang sudah disahkan. Baik aspirasi menolak Otsus, menerima Otsus dan merdeka, semua akan kita serahkan ke pusat, termasuk kasus – kasus pelanggaran HAM semua kita serahkan ke pusat,” paparnya.

Ditanya Fraksi Nasdem yang tidak menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna ini, Yunus Wonda mengakui jika memang Fraksi Nasdem tidak memberikan pendapat.

“Ya, itu hak politik mereka dan tidak bisa kita intervensi. Kami tidak memaksakan. Tetapi sekali lagi bahwa hanya Fraksi Nasdem yang tidak memberikan pendapat dalam sidang paripurna kali ini,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya dalam sidang paripuna ini, Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST menyampaikan laporan Pansus Otsus DPR Papua terkait pembahasan evaluasi dan perubahan RUU Otsus Papua.

“Pada kesimpulan, rekomendasi dan saran, pada tataran atau level kebijakan terdapat sejumlah masalah pada keberadaan UU Otsus Papua yang kondisi saat ini banyak ketentuan di dalamnya yang sudah tidak berkekuatan hukum mengikat lagi,” kata Thomas Sondegau.

Dikatakan, di samping itu aturan organiknya berupa perdasi dan perdasus sebagian besar tidak bisa diimplementasikan. Kewenangan menjalankan Otsus oleh institusi pelaksananya mengalami bifukratis disebabkan benturan dengan UU sectoral, bahkan dalam banyak urusan, UU Otsus tergeser oleh hirarki peraturan perundang-undangan dibahahnya.

Menurutnya, keuangan  atau pendanaan Otsus yang cukup besar tidak berbanding lurus dengan pencapaian sasaran yang diinginkan. Tata kelola keuangan Otsus perlu mendapatkan perhatian serius sebagai wujud good governance.

“Direkomendasikan bahwa perlu melakukan revisi terhadap keberadaan UU Otsus Papua dalam bentuk revisi parsial maupun revisi total. Perlu menata ulang tata hubungan level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota dengan proporsionalitas kewenangan yang jelas dengan penguatan gubernur sebagai kepala daerah pemerintahan Otsus Papua. Diperlukan lembaga control independent untuk mengawal, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Otsus Papua,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *