DPR Papua Serahkan Aspirasi Rakyat ke Pansus Otsus DPR RI

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE menyerahkan aspirasi rakyat Papua kepada Ketua Pansus Otsus DPR RI, Komarudin Watubun didampingi Wakil Ketua Yan Permenas Mandenas, Selasa, 22 Juni 2021.
banner 120x600

JAKARTA, Papuaterkini.com – DPR Papua menyerahkan aspirasi rakyat Papua, hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua dan pokok pikiran fraksi – fraksi di DPR Papua yang telah disahkan dalam rapat paripurna kepada Pansus Otsus DPR RI.

Dokumen aspirasi rakyat Papua itu, diserahkan langsung Ketua DPR Papua, Jhonny Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM didampingi Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST bersama pimpinan fraksi kepada Ketua Pansus Otsus DPR RI, Komarudin Watubun didampingi Wakil Ketua Pansus Otsus DPR RI, Yan Permenas Mandenas di Gedung DPR RI, Selasa, 22 Juni 2021.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, jika pertemuan ini, untuk mengetahui sejauhmana proses dan tahapan revisi UU Otsus. “Kami serahkan keputusan lembaga terkait aspirasi rakyat Papua, semoga menjadi bahan yang dipakai dalam revisi UU Otsus, tidak lagi orang per orang,” katanya.

Diakui, DPR Papua telah menerima banyak aspirasi, namun ada tiga aspirasi besar yakni pertama Otsus minta dilanjutkan dengan evaluasi dan revisi, kedua tidak ingin Otsus dilanjutkan dan ketiga minta referendum. Namun, sudah ditampung dan dikaji.

Yang jelas, tegas Jhony Rouw, DPR Papua menginginkan agar revisi UU Otsus tidak hanya dua pasal saja. Karena sudah banyak pasal yang sudah tidak relevan, sehingga ada pasal-pasal yang dihilangkan dan pasal-pasal yang ditambahkan agar pelaksanaan UU Otsus bisa maksimal di Tanah Papua.

“Kita jalankan UU Otsus ini, jangan melihat uangnya saja. Uang itu adalah suatu cara untuk mencapai tujuan dari UU Otsus itu. Tapi kesannya uang itu segalanya dari UU Otsus,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar kewenangan-kewenangan dalam UU Otsus itu menjadi prioritas yang harus dilakukan dan dikawal bersama-sama. Bahkan, dalam batang tubuh harus disebutkan jika UU Otsus adalah Undang-undang Lex spesialis sehingga apa yang diatur dalam UU Otsus tidak boleh dikalahkan oleh undang-undang sektoral lainnya.

“Dalam pelaksanaan UU Otsus ke depan, ada grand desain bersama yang harus kita lakukan. Mungkin diputuskan dalam perdasi/perdasus, tapi jadi acuan dalam pembangunan yang dipakai bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah serta kabupaten/kota. Karena banyak kementerian buat banyak program, tapi tidak sinergis dengan daerah,” jelasnya.

Jhony Banua Rouw mengharapkan dukungan dari Pansus Otsus DPR RI untuk mendorong aspirasi dari rakyat Papua dalam revisi UU Otsus Papua ini.

Senada dikatakan Wakil Ketua III DPR Papua, Yunus Wonda, Yunus Wonda, jika melihat masalah Papua itu, tidak boleh sepotong sepotong. Masalah Papua takkan pernah selesai siapapun presidennya. Konflik akan terus terjadi, pelanggaran HAM akan terus terjadi selama tidak diselesaikan secara keseluruhan.

“Kalau hanya revisi dua pasal ya mungkin terkait anggaran mesti dibacakan tahun ini. Tapi, kalau masalah pemekaran kalau mau jujur semua rakyat Papua menolaknya. Pemekaran bagi kami tidak akan memberikan solusi orang Papua akan sejahtera, tapi akan tersisih,” katanya.

Dikatakan, DPR Papua menyerahkan aspirasi rakyat terkait revisi ini ke Pansus Otsus DPR RI dan fraksi-fraksi di DPR RI sebagai tanggungjawab moral.

Namun, DPR Papua berpijak pada pasal 76 dan 77 UU Otsus Papua dimana pendelegasian itu diberikan kepada MRP dan DPR Papua.

“Itu menjadi rujukan kami dan itu menjadi sudut pandang semua orang Papua. Kami harap ini bisa menjadi bahan dalam pansus Otsus DPR RI. Kami setuju Pak Komar bilang ke Mendagri tidak bisa hanya dua pasal, tapi bagaimana ada pasal – pasal lain yang direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Papua saat ini. Apalagi, sudah 20 tahun sehingga sudah waktunya merevisi secara total, sehingga pasal ini benar-benar kita rubah sesuai kondisi riil saat ini,” paparnya.

“Saya pikir mungkin ini sudah waktunya kita revisi keseluruhan karena pasal dalam UU Otsus sdh banyak yang tidak relevan dengan kondisi hari ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Otsus DPR RI, Komarudin Watubun mengatakan, jika aspirasi rakyat Papua yang diserahkan DPR Papua tidak terlambat.

“Ini masih bisa dibicarakan. Memang hasil daftar inventarisasi masalah (DIM) dari semua parpol itu sudah selesai. Baik yang datang di sini, maupun saat kami turun di daerah. Semua dicatat,” kata Komarudin Watubun.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai jika aspirasi rakyat Papua yang disampaikan DPR Papua, itu juga diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Tinggal dibahas dengan pemerintah terkait semua masukan itu.

“Jadi nanti semua teman-teman yang datang ada fraksi di DPR RI, sampaikan juga ke fraksi fraksi agar nanti dalam rapat itu selain DIM ada juga pandangan fraksi fraksi masih bisa. Jadi, mau bilang terlambat juga belum. Soal jadwal ini tergantung perdebatan antara fraksi-fraksi dan pemerintah,” ujarnya.

“Kita tetap terima teman teman punya aspirasi resmi yang disampaikan, nanti saya juga di sekretariat nanti bikin surat pengantar menyusul ke fraksi-fraksi untuk menjadi bahan rapat kerja kita hari kamis, bisa disusulkan oleh fraksi-fraksi dalam pembahasan dengan pemerintah nanti,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *