Empat Tahun Nasib Terkatung-katung, Karyawan Moker Freeport Minta DPR Papua Bentuk Pansus

Kuasa Hukum Karyawan Moker Freeport, Emanuel Gobay, SH menyerahkan data kepada Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando AY Tinal, BA usai rapat kerja di Hotel Aston Jayapura.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com –  Hingga empat tahun ini, upaya ribuan karyawan mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia nasibnya terkatung-katung alias tidak jelas.

Padahal berbagai upaya telah dilakukan, bahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I dan ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Papua yang meminta PT Freeport Indonesia membayarkan hak-hak karyawan Moker Freeport dan mempekerjakan kembali, namun hingga kini tidak ada realisasi.

Ketua LBH Papua, Emanuel Gobay, SH selaku Kuasa Hukum Karyawan Moker Freeport mengatakan, jika mereka sudah mogok 4 tahun ini.

“Sudah ada 84 orang lebih buruh yang meninggal akibat BPJS dan upah dicabut sehingga kesulitan mengobati penyakit yang mereka derita hingga meninggal, banyak anak – anak mereka putus sekolah dan keluarga jadi berantakan,” katanya.

Padahal, kata Emanuel Gobay, dari Nota Pemeriksaan I Disnaker Papua bahwa mogok yang mereka lakukan sah alias sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga memerintahkan Freeport untuk membayarkan upah dan mempekerjakan kembali 8.300 karyawan, namun tidak dijalankan oleh Freeport sampai saat ini.

Untuk itu, lanjut Emanuel Gobay, karyawan moker Freeport meminta Komisi I DPR Papua untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Kenapa kami minta dibentuk pansus? Ya biar lebih serius membicarakan tentang masalah ini dan jalan keluarnya. Apa yang kita minta ini, sama dengan yang disampaikan kepada Ketua DPR Papua pada saat pertama bertemu dan beliau katakan masih menunggu dari Komisi I dan kami tadi kami sampaikan sehingga kami sangat apresiasi untuk mendorong untuk membentuk Pansus,” jelasnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR Papua ini, karyawan moker Freeport Indonesia juga menyerahkan data dari 84 orang karyawan moker Freeport yang telah meninggal dunia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando AY Tinal, BA mengatakan, jika pihaknya mempertemukan semua pihak untuk mendapatkan penjelasan terhadap kasus moker karyawan Freeport tersebut.

“Karena selama ini beberapa anggota dewan sering menerima keluhan karyawan moker Freeport, sehingga kami menggelar rapat kerja bersama karyawan moker Freeport, Disnaker, Biro Hukum dan Dinas ESDM, namun disayangkan dari Dinas Tenaga Kerja tidak hadir,” katanya.

Diakui, pihaknya sudah mendapatkan kejelasan dari sudut pandang teman-teman karyawan moker Freeport bahwa selama ini, mereka sudah melakukan jalur hukum melalui PTUN, yang dipersoalkan adalah nota pemeriksaan dari Disnaker.  Nota Pemeriksaan I sudah keluar dan nota pemeriksaan kedua belum dikeluarkan. Hanya Nota kedua sudah dikeluarkan, namun tidak memberikan peringatan kepada perusahaan, tapi malah hanya mempertegas pada nota pertama.

“Sedangkan teman-teman moker mau agar ada ketegasan-ketegasan yang diambil dari Disnaker kepada perusahaan. Kami belum sempat bertemu dengan pihak Disnaker,  namun pasti kami akan temui mereka dan juga Komisi I DPR Papua akan membantu dengan langkah-langkah politik, paling tidak untuk menyelamatkan 8.300 karyawan moker Freeport, belum keluarga mereka yang terdampak. Itu menjadi tanggungjawab kami, karena bagaimanapun kami adalah wakil rakyat yang dipilih disini untuk menyuarakan aspirasi rakyat, makanya kami panggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan kepada dewan supaya dalam mengambil langkah politik itu, tidak salah,” paparnya.

Ditambahkan, Komisi I DPR Papua juga meminta masukan dari karyawan moker Freeport yang didampingi tim kuasa hukum mereka dari LBH Papua agar mendapatkan kejelasan masalah ini, agar dalam mengambil keputusan ke depannya atau membuat menjadi Pansus atau lainnya, kita tahu betul duduk persoalannya, agar tidak salah melangkah.

Intinya, agar sebagai wakil rakyat, sudah barang tentu aspirasi seperti ini harus ditanggapi dengan serius, apalagi menyangkut kehidupan dan hak hidup.

Soal tuntutan mereka agar DPR Papua membentuk pansus, Fernando Tinal mengaku memang membutuhkan proses di internal di DPR Papua.

“Kami akan berupaya untuk mendorong agar DPR Papua membentuk Pansus Moker Karyawan Freeport,” pungkasnya. (bat)

 

Respon (1)

  1. Dalam Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. B.101/M/BW/W.26/V/1988 tanggal 14 Mei 1988, diatur bahwa dalam nota pemeriksaan disertakan petunjuk-petunjuk untuk meniadakan pelanggaran/melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Selanjutnya, bagi pengusaha yang tidak memperhatikan petunjuk yang diberikan dalam nota pemeriksaan tersebut akan dibuatkan Berita Acara Projustitia untuk diajukan ke Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *