Fraksi Golkar DPR RI Siap Perjuangkan Aspirasi Revisi Otsus Papua

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir menerima Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH bersama anggota yang akan menyerahkan aspirasi terkait revisi UU Otsus, Selasa, 22 Juni 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Setelah menyerahkan aspirasi terkait revisi UU Otsus ke Fraksi PKB DPR RI, giliran DPR Papua menyerahkan hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua, aspirasi rakyat Papua dan pokok – pokok pikiran fraksi – fraksi DPR Papua kepada Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Penyerahan dokumen aspirasi terkait revisi UU Otsus itu, diserahkan Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH kepada Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir didampingi Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Trivena Tinal di Ruang Fraksi Golkar DPR RI, Selasa, 22 Juni 2021.

Hanya saja, dalam pertemuan Tim DPR Papua bersama dengan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir ini, berlangsung terbatas.

Namun, usai pertemuan, Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengatakan, jika pihaknya telah menyerahkan semua aspirasi rakyat Papua terkait revisi UU Otsu situ kepada Ketua Fraksi Golkar DPR RI.

“Kami Tim DPR Papua hari ini, kami sudah bertemu dengan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar DPR RI.  Ini semua hari ini kami DPR Papua hadir ke DPR RI untuk melobi dan menyampaikan yang sesungguhnya terkait aspirasi rakyat Papua yang selama ini kami terima di DPR Papua, baik melalui demo, disampaikan mahasiswa, kelompok-kelompok yang datang melalui pimpinan DPR Papua, komisi I dan hasil kunjungan kerja, kami rangkum semua dan kami serahkan ke fraksi – fraksi di DPR RI,” kata Yunus Wonda.

Diakui, dalam pertemuan dengan Ketua Fraksi Golkar DPR RI memberikan dukungan yang positif. “Tadi Fraksi Golkar tadi menyampaikan apa yang menjadi aspirasi rakyat Papua, melalui DPR Papua, kami akan terus berbicara dalam Pansus Otsus DPR RI,” ujarnya.

Yang jelas, kata Yunus Wonda, terkait dua pasal dalam UU Otsus yang akan direvisi, itu sebenarnya bukan hal yang urgen bagi rakyat Papua.

“Itu bukan aspirasi rakyat Papua. Itu tidak tau aspirasinya siapa?,” ujarnya.

Yunus Wonda menegaskan bahwa aspirasi rakyat Papua terkait revisi UU Otsus ini, harus dikembalikan ke pasal 76 dan pasal 77 UU Otsus. Revisi UU Otsus harus melalui MRP dan DPR Papua. Tidak bisa langsung dilakukan.

“Undang-undang ini dibuat oleh negara. Tapi, negara sendiri yang melanggar undang-undang ini,” tandasnya.

Menurutnya, jika revisi UU Otsus itu urgensinya adalah anggaran, tidak harus merubah undang-undang lagi, tapi sambil menunggu revisi secara keseluruhan , mungkin melalui Perpu atau Keppres saja.

“Merevisi UU Otsus, tidak bisa hanya dua pasal saja. Merevisi UU Otsu situ, harus secara total, karena banyak yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, bahkan sudah menjadi pasal mati seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui DPR Papua, karena sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak berlaku pasal itu, namun masih ada dalam UU Otsus itu,” bebernya.

Untuk itu, Yunus meminta kepada pemerintah dan DPR RI khususnya Pansus Otsus untuk menyelesaikan Papua secara keseluruhan daripada sepotong-potong.

“Kami minta kepada DPR RI dan pemerintah agar revisi UU Otsus harus sesuai mekanisme melalui MRP dan DPR Papua,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *