Fraksi PKB DPR RI Sebut Upaya DPR Papua Perjuangkan Aspirasi Otsus Belum Terlambat

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH bersama anggota DPR Papua bertemu dengan Fraksi PKB DPR RI yang diterima oleh Anggota Fraksi PKB, Marthen Douw, Heru Widodo dan Syaiful Huda yang juga Anggota Pansus Otsus DPR RI, Selasa, 22 Juni 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Setelah melobi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Demokrat DPR I, Tim DPR Papua kembali menemui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Selasa, 22 Juni 2021.

Tim DPR Papua yang dipimpin Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM, Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST bersama pimpinan fraksi DPR Papua ini, ditemui langsung Anggota Fraksi PKB DPR RI, Marthen Douw, didampingi Anggota Fraksi PKB, Syaiful Huda dan Heru Widodo. Ketiganya juga masuk dalam Pansus Otsus DPR RI.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB di DPR RI menyatakan upaya DPR Papua memperjuangkan agar revisi UU Otsus tidak hanya fokus dua pasal, belum terlambat.

Sebab, Tim DPRP yang sejak 21 Juni 2021, beraudiensi dengan fraksi – fraksi di DPR RI untuk mendapat dukungan, datang di saat yang tepat.

“Bapak-bapak datang ke sini belum terlambat, karena proses pembahasan DIM (daftar inventarisir masalah) nya sementara akan dibahas,” kata Anggota Fraksi PKB DPR RI, Syiful Huda, yang juga Anggota Pansus Otsus DPR RI kepada Tim DPR Papua yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy, SSos, MM di ruang Fraksi PKB DPR RI, Selasa, 22 Juni 2021.

Diakui, Fraksi PKB DPR RI juga memerintahkan pihaknya untuk menghimpun semua masukan dari berbagai pihak termasuk DPR Papua. Apalagi, ada sejarah panjang PKB terutama Alm Abdurrahman Wahid alias Gus Dur bagi rakyat Papua, dimana Gus Dur menyentuh rakyat Papua dengan hati.

“Bagi kami sejarah panjang ini, tidak akan kami lupakan. Karena Papua adalah bagian dari kita. Bagi PKB selama matahari terbit dari timur, maka selama itu pula PKB akan terus memperjuangkan rakyat Papua. Ini semangat Gus Dur memperjuangkan kesejahteraan rakyat Papua dan mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua,” ujarnya.

Untuk itu, terkait adanya revisi UU Otsus ini, Syaiful Huda mengaku beberapa kali ikut rapat Pansus Otsus, terakhir dengan Mendagri bahwa jangan dibatasi hanya dua pasal saja.

“Pak Tito juga akan membuka ruang untuk pasal-pasal yang lain. Selama itu untuk rakyat Papua dan NKRI, saya yakin Pansus Otsus DPR RI bersama pemerintah akan memperjuangkan hal itu,” katanya.

Bahkan, Fraksi PKB DPR menyatakan akan mempelajari draf dokumen hasil kajian Pansus Otsus dan aspirasi masyarakat Papua serta pokok – pokok pikiran fraksi DPR Papua.

“Kami selalu membuka ruang untuk mendapat masukan, termasuk dari rakyat Papua. Kami akan pelajari ini, akan dirumuskan dan menjadi bekal untuk apa yang akan kami perjuangkan,” tandasnya.

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Heru Widodo, mengatakan sejak awal Fraksi PKB DPR RI selalu menyampaikan agar pemerintah jangan hanya merevisi dua pasal dalam UU Otsus.

“Saat kami rapat dengan Mendagri, Beliau menyatakan akan membuka ruang, tidak hanya dua pasal. Aspirasi sama juga disampaikan pihak dari Papua Barat. Kami Fraksi PKB butuh masukan bapak-bapak sekalian,” kata Heru Widodo.

Heru mengatakan, apapun yang terbaik bagi masyarakat Papua, Fraksi PKB DPR RI akan memperjuangkannya. “Langkah DPR Papua ini, langkah yang baik. Sebaiknya agar fraksi-fraksi di DPR RI diminta audiensi agar, nanti bisa satu suara,” imbuhnya.

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM bersama anggota foto bersama Anggota Fraksi PKB DPR RI, Selasa, 22 Juni 2021.

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengatakan, jika seluruh aspirasi rakyat Papua telah disahkan dan kini diserahkan ke semua fraksi di DPR RI, termasuk Fraksi PKB DPR RI.

“Kalau mau jujur, rakyat Papua sendiri minta merdeka dan dialog. Tapi, kami hari melihat semua persoalan di Papua. Jika hanya merevisi dua pasal, itu bukan urgensi bagi kami di Papua dan tidak pernah ada aspirasi hanya dua pasal yang direvisi,” tandasnya.

Jika melakukan revisi, lanjut Yunus Wonda, rakyat Papua menginginkan revisi total, karena UU Otsus sejak 2001 hingga saat ini ada banyak pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi hari ini.

Apalagi, kata Yunus Wonda, UU Otsus sudah berjalan 20 tahun sehingga harus direvisi secara keseluruhan, sehingga ke depan Otsus bisa berjalan dengan baik sesuai harapan rakyat Papua.

“Banyak persoalan di Papua, banyak pelanggaran HAM yang tidak selesai. Hari ini rakyat Papua semakin sinis terhadap negara dan tidak percaya. Kami mau ini bisa dikembalikan, sehingga rakyat bisa menyampaikan dan diberikan ruang kebebasan bagi rakyat Papua menyampaikan aspirasi, sehingga revisi UU Otsus bisa mengakomodir aspirasi rakyat Papua, sehingga Otsus bisa dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Yunus berharap agar Fraksi PKB DPR RI dapat memberikan dukungan terhadap revisi Otsus yang berpihak kepada rakyat Papua dengan memberikan proteksi dan perlindungan dengan baik, karena jika terjadi pemekaran maka rakyat Papua yang minoritas akan tersisih.

Yunus Wonda menambahkan jika sebenarnya UU Otsus sangat luar biasa, namun implementasinya berjalan tidak baik.

“Kami rakyat Papua, DPR Papua dan MRP menolak merevisi dua pasal saja. Kalau revisi, ya secara keseluruhan. Sebab, pasal 76 jelas soal pemekaran provinsi harus persetujuan DPR Papua dan MRP. Begitu juga pasal 77 tentang perubahan UU Otsus, itu dilakukan rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua. Dua pasal ini, sampai hari ini belum direvisi, tapi masih ada. Kalau hari ini kita melanggar UU Otsus, sebagus apapun kita buat undang-undang ke depan, akan dilanggar terus dan itu akan membuat rakyat Papua tidak akan percaya pada negara ini,” pungkasnya.

Wakil Ketua Fraksi Gabungan Bangun Papua di DPR Papua, Nason Utti, SE mengatakan, sejak awal tak ada kesepakatan antara pemerintah dan para pihak di Papua mengenai revisi UU Otsus ini.

“Pemerintah berupaya melakukan revisi secara sepihak. Kami harap Fraksi PKB DPR RI membantu kami,” kata Nason Utti.

Ia mengatakan selama ini hanya ada empat poin UU Otsus yang dilaksanakan. Poin itu yakni, Gubernur dan Wakil Gubenur harus orang asli Papua, pemberian dana Otsus, kursi pengangkatan di DPR Papua, dan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). “Akan tetapi MRP dibentuk tanpa diberi kewenangan yang jelas,” ucapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan kalau revisi UU Otsus akan dilakukan sebaiknya melibatkan ULMWP. “Sebelum ULMWP tidak dilibatkan, masalah tak akan selesai,” imbuhnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *