Komisi II DPR Papua Usulkan Tiga Raperda

Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi II DPR Papua membidangi ekonomi bakal mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua sebagai inisiatif dewan untuk masuk pada Program  Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2021.

“Ada tiga draft raperda yang kami sampaikan dalam pertemuan dengan Bapemperda DPR Papua, namun yang dua telah kami masukkan yakni tentang pengembangan pariwisata di Provinsi Papua dan untuk industry. Satunya terkait tentang pengelolaan kehutanan yakni NSPK, karena itu sangat penting bagi usaha ekonomi masyarakat adat,” kata Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH usai rapat bersama Bapemperda DPR Papua di Hotel Aston Jayapura, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurutnya, ketiga raperda itu sangat penting sekali, sehingga Komisi II DPR Papua berupaya agar ada regulasi atau peraturan daerah untuk dibuatkan dan diturunkan untuk masyarakat di Papua, terutama untuk menjamin bagi usaha atau ekonomi bagi Orang Asli Papua (OAP) ke depan.

Apalagi, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, jika dilihat banyak potensi di Papua yang harus dikembangkan, baik hasil bumi, hasil hutan dan pangan lokal yang begitu melimpah, sehingga perlu dibuat regulasi untuk didorong melalui Bapemperda DPR Papua agar dapat direalisasikan.

Diakui Mega, jika ketiga draft raperda yang akan diusulkan ke Bapemperda DPR Papua itu, sudah ada kajian – kajian akademisnya.

“Kami sudah sampaikan dengan kajian-kajian akademiknya, namun masih dalam pembahasan nanti dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga harus dilakukan harmonisasi kembali dengan Bapemperda,” ujarnya.

Mega berharap agar ketiga raperdasi itu, bisa masuk dalam Propemperda tahun 2021, sehingga dapat didorong untuk disahkan dalam rapat paripurna tahun 2021, karena ketiga raperdasi itu sangat penting sekali dalam bagi usaha atau ekonomi masyarakat adat atau OAP.

Dalam pertemuan bersama Bapemperda DPR Papua ini, Ketua Komisi II DPR Papua Mega Nikijuluw juga meminta agar Raperda tentang Pangan Lokal yang telah disahkan pada tahun 2019 tersebut agar dapat dilaksanakan.

“Saya tadi memberikan masukan kepada Bapemperda agar mengecek sampai sejauhmana raperda itu, apakah sudah ada di Kemendagri atau sudah di Biro Hukum Setda Provinsi Papua, karena sampai hari ini belum ada realisasi, sebab perda tentang Pangan Lokal itu sangat penting sekali, apalagi berkaitan dengan perlindungan terhadap  usaha ekonomi bagi OAP,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *