Terkait Revisi UU Otsus, DPR Papua Lobi Fraksi PAN DPR RI

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH menyerahkan aspirasi terkait revisi UU Otsus kepada Ketua Fraksi PAN DPR RI, DR H Saleh Partaonan Daulay, MAg, MHum, MA di Fraksi PAN Gedung Nusantara I DPR RI, Senin, 21 Juni 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – DPR Papua tengah melakukan lobi – lobi politik dengan menemui sejumlah fraksi yang ada di DPR RI terkait dengan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang kini telah bergulir.

Bahkan, Tim DPR Papua yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SE, MM bersama Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST dan anggota serta ketua – ketua fraksi yang ada di DPR Papua, menemui Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat DPR RI di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senin, 21 Juni 2021.

Bahkan, Tim DPR Papua menyerahkan hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua dan aspirasi serta pokok – pokok pikiran fraksi – fraksi di DPR Papua yang telah disahkan dalam rapat paripurna, 15 Juni 2021 kepada Ketua Fraksi PAN DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay didampingi Anggota Fraksi PAN DPR RI, Jhon Mirin dan Mesak Mirin serta H Nazaruddin Dek Gam dan Drs. H. Guspardi Gaus, MSi, keduanya masuk Anggota Pansus Otsus DPR RI.

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengatakan, jika semua aspirasi masyarakat Papua dan hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua dan pokok – pokok pikiran fraksi yang ada di DPR Papua terkait revisi UU Otsus, telah disahkan dalam rapat paripurna DPR Papua.

Untuk itu, kata Yunus Wonda, Tim DPR Papua yang terdiri dari pimpinan DPR Papua, Pansus Otsus DPR Papua dan semua fraksi termasuk kelompok khusus  menyerahkan hasil sidang paripurna dari semua aspirasi terkait revisi UU Otsus itu ke DPR RI, khususnya Fraksi PAN.

“Dari semua yang kami cantumkan disini, adalah seluruh aspirasi dari masyarakat Papua baik datang melalui demo, bertemu langsung pimpinan DPR Papua maupun Komisi I yang membidangi pemerintahan, kami merangkumkan dalam dokumen ini,” kata Yunus Wonda.

Selain itu, ujar Yunus Wonda, juga dari hasil menjaring aspirasi masyarakat dalam reses terkait dengan perkembangan revisi UU Otsus. Meski terkendala kondisi pandemic Covid-19, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) mengalami hambatan, lantaran tidak diijinkan pihak tertentu misalnya di Anim Ha, Laapago dan Mamta.

“Seolah demokrasi di Papua dibungkam dan tidak diberi ruang untuk berekspresi. Kami kaget ketika revisi hanya mau pada dua pasal pasal mengenai tambahan dana Otsus dan pasal pemekaran,” ujarnya.

Padahal, menurut Yunus Wonda, UU Otsus yang ada kini mesti direvisi keseluruhan. Sebab, sudah tidak relevan lagi dengan situasi di Papua kini, sehingga harus ada revisi total.

“UU Otsus ini, dari pasal 1 – 79 jika kondisi hari ini sudah tidak memungkinkan lagi. Harus ada revisi total. Karena situasi pada saat UU Otsus dilahirkan, kondisinya berbeda karena hampir 99 persen orang Papua minta merdeka saat itu, sehingga kondisi itu melahirkan UU Otsus, sehingga sekarang UU Otsus tidak relevan lagi,” jelasnya.

Soal revisi UU Otsus yang hanya dua pasal yakni soal pemekaran dan keuangan itu, Yunus Wonda mengatakan, jika terkait pemekaran bahwa Papua belum bisa melaksanakan pemekaran. Sebab, jika dipemekaran dipaksakan orang Papua pasti akan menjadi tersingkir seperti orang Indian di Amerika dan Suku Aborigin di Australia.

“Kami orang Papua ini, adalah suku terkecil di negara ini. Mestinya negara memproteksi atau proteksi kepada kami. Pemekaran bukan jaminan mensejahterakan orang asli Papua,” tandasnya.

Untuk itu, Yunus Wonda mengatakan jika DPR Papua sangat berharap agar Fraksi PAN DPR RI membantu mendorong untuk masalah pemekaran ditunda, karena belum siap.

“Kami bukan tidak setuju pemekaran, kami senang daerah kami maju, tetapi belum waktunya melakukan pemekaran saat ini. Posisi hari ini, DPR Papua dan MRP bahwa dalam UU Otsus pasal 76 harus ada persetujuan dari MRP dan DPR Papua. Ini undang-undang, bukan Inpres atau Keppres. Ini belum direvisi, tapi Undang-undang ini masih ada, tapi kami tidak ada ruang untuk itu,” ujarnya.

Bahkan, dalam revisi UU Otsus itu, kata Yunus Wonda, pasal 77 sudah sangat jelas bahwa revisi itu harus dilakukan rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua.

“Untuk itu, kami minta dukungan kepada Fraksi PAN DPR RI untuk membantu kami secara keseluruhan. Kami ada dalam negara ini, kami membutuhkan proteksi dan perlindungan kepada kami yang minoritas di dalam negara ini. Kalau mau jujur, sebenarnya rakyat Papua tidak pernah minta pemekaran atau Otsus, aspirasi mereka jelas bahwa mereka minta dialog dan merdeka. Tapi kami DPR Papua mencoba mulai menterjemahkan bahwa kami masih ada di dalam negara ini, kami mau diproteksi,” pungkasnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, DR H Saleh Partaonan Daulay, MAg, MHum, MA bersama anggota fraksi foto bersama dengan Tim DPR Papua usai pertemuan, Senin, 21 Juni 2021.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE menambahkan, jika DPR Papua telah menjaring semua aspirasi di Papua dan menyerahkan hasilnya ke DPR RI, khususnya ke Fraksi PAN, sehingga dalam proses pembahasan revisi UU Otsus nanti, diharapkan anggota DPR RI bisa memahami kondisi dan semangat yang ada di Tanah Papua.

“Semua aspirasi masyarakat sudah kami rangkum dan kami lampirkan semua aspirasi-aspirasi yang masuk kepada kami dan saya pikir semangat kita untuk Otsus adalah untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Itulah semangat awalnya,” kata Jhony Rouw.

Dikatakan, selain ada pembiayaan dari dana Otsus, namun yang terpenting adalah kewenangan – kewenangan untuk memproteksi dan affirmasi kepada orang asli Papua, supaya pembangunan yang dilakukan dengan dana begitu besar bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat asli Papua.

“Kita boleh berbangga angka kualitas hidup naik, tapi itu harus kita punya data berbeda bahwa Orang Asli Papua juga ikut meningkat signifikan, bukan yang datang dari luar Papua menikmati pembangunan. Jadi, perlu ada kewenangan yang diberikan khusus kepada orang Papua,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, DR H Saleh Partaonan Daulay, MAg, MHum, MA mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami, dokumen yang diserahkan itu.

“Papua ini adalah daerah yang memang perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Sejak awal kami mendukung penyelesaian masalah Papua dan mesti diselesaikan orang Papua,” kata Saleh Partaonan Daulay.

Bahkan, Ketua Umum PAN juga memerintahkan Fraksi PAN di DPR RI, agar wajib mendengar MRP dan DPR Papua, sesuai amanat UU Otsus.

“Papua ini memang bukan soal pemekaran, tapi meningkatkan atau memperbaiki kualitas orang asli Papua. Apa yang disampaikan ke kami akan kami kaji secara khusus. Semua masukan akan kami diskusikan dengan fraksi lain, dan akan kami perjuangkan. Itu yang paling pokok,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Saleh, Partai PAN mengedepankan dialog sebagai bagian daripada penyampaian aspirasi dan telah mendapatkan informasi yang valid dari DPR Papua, diantaranya dari aspirasi rakyat Papua bahwa mereka menginginkan agar revisi UU Otsus tidak hanya dilakukan dua pasal saja.

Sebab, kata Saleh, persoalan Papua adalah persoalan yang sangat kompleks menyangkut berbagai macam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga mereka menginginkan agar semua aspek yang menjadi perhatian kita, itu harus merupakan bagian dari revisi UU Otsus.

“Teman-teman di Papua menginginkan agar Otsus ini sebetulnya ditingkatkan kualitasnya. Mereka tidak menginginkan terlalu banyak, apa yang disebut pemekaran – pemekaran seperti itu, tapi yang ada hari ini, itu sebetulnya yang harus ditingkatkan. Jadi kesejahteraan rakyat harus bagus, persoalan HAM harus dituntaskan, sehingga masyarakat dan rakyat Papua merasa bagian integral yang tidak terpisahkan dengan Republik Indonesia, sehingga harus betul-betul memperhatikan persoalan ini,” paparnya.

Saleh menambahkan, pelaksanaan revisi UU Otsus melibatkan rakyat Papua termasuk MRP dan DPR Papua, supaya masukan ini langsung konkrit dapat direalisasikan secepatnya.

“Teman-teman Papua saya kira sudah menuliskan draft usulan masukan itu ke Fraksi PAN DPR RI dan kami berjanji bahwa apa yang disampaikan disini akan kami pelajari semaksimal mungkin dan akan kami perjuangkan melalui teman-teman kami yang sekarang bertugas di Pansus Otsus DPR RI,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *