Bertambah Pasal Revisi UU Otsus, DPR Papua Apresiasi DPR RI

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SE menyalami anggota usai rapat paripurna.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Langkah Pemerintah dan Pansus Revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI yang telah menyetujui 19 pasal dalam revisi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendapat apresiasi dari DPR Papua.

“Kita semua tahu bahwa hari ini sudah 19 pasal, yang awalnya pemerintah hanya mengusulkan dua pasal yang direvisi. Itu artinya saya juga harus memberikan apresiasi untuk DPR RI yang begitu terbuka menerima aspirasi rakyat Papua yang disampaikan melalui kami DPR Papua,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Rabu, 14 Juli 2021.

Dikatakan, semua aspirasi masyarakat Papua terkait revisi UU Otsus yang disampaikan kepada DPR Papua sesungguhnya telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI, bahwa Papua sebenarnya bukan butuh dua pasal saja dalam revisi UU Otsus itu.

Namun, kata Jhony Rouw, butuh lebih pasal yang harus direvisi atau ditambahkan, termasuk bagaimana mengatur dan semangat serta roh dari UU Otsus itu bisa dilaksanakan dengan baik dan masyarakat merasakan kehadiran Otsus di Tanah Papua.

Apalagi, lanjut Jhony Rouw, dalam revisi UU Otsus itu, sudah banyak mengakomodir aspirasi rakyat Papua, salah satunya memproteksi orang asli Papua.

“Sudah muncul di sana, di DPR kabupaten/kota akan ada kursi pengangkatan. Artinya, yang lalu kita menjadi khawatir hak politik orang asli Papua akan berkurang disitu, namun melalui revisi itu, sudah diproteksi, bahkan angkanya pasti akan sangat signifikan. Contohnya, 14 kursi Otsus di DPR Papua menjadi fraksi yang besar, bahkan melebihi perolehan kursi dari partai politik, sehingga pasti di daerah akan sama,” jelasnya.

Jhony Banua Rouw mengatakan, jika yang penting adalah membicarakan dengan baik untuk menyiapkan regulasi agar yang duduk dalam kursi pengangkatan itu, adalah betul-betul keterwakilan dari masyarakat adat, agama dan perempuan.

“Bagaimana mekanisme pengaturannya, bisa melalui PP atau perdasus, supaya rekrutmen lebih transparan dan murni serta betul-betul yang akan terpilih adalah utusan dari adat,” katanya.

Bahkan, dalam revisi UU Otsus itu, mengatur bahwa dalam kursi pengangkatan itu, bukan dari orang yang pernah menjadi anggota partai politik.

“Bahkan, ada aspirasi bahwa pemuda bisa ambil bagian dalam kursi pengangkatan. Saya pikir ini penting sekali, sebisa mungkin ada unsur pemuda di situ,” jelasnya.

Meski demikian, Jhony Banua Rouw mengakui jika tidak semua aspirasi rakyat Papua yang telah diserahkan DPR Papua ke DPR RI dapat dipenuhi dan diakomodir dalam revisi UU Otsus tersebut.

“Aspirasi banyak sekali. Tapi keterbatasan, karena ini hanya revisi sehingga menurut kami 19 pasal yang direvisi itu, cukup banyak. Tapi, pasti tidak memuaskan kita semua. Ini namanya politik, ada win win solution dan ada jalan tengah. Pasti ada masyarakat yang merasa belum tersalurkan, ada kelompok yang aspirasinya tersalurkan,” ujarnya.

Namun, Jhony Banua Rouw mengajak kepada masyarakat Papua untuk bergandengan tangan dalam menjaga Papua agar aman dan damai.

Jhony Banua Rouw berharap harus mengantisipasi jika revisi UU Otsus itu disahkan, maka harus bisa membedah mana yang menjadi kewenangan Papua untuk menjadi perdasi/perdasus.

“Tadi sudah rapat dengan Bapemperda dan sudah saya minta untuk segera inventarisir, sehingga begitu disahkan, maka perdasi/perdasusnya harus kita kerjakan, bila perlu dalam tahun ini disiapkan, paling lambat 1 tahun harus kita selesaikan semua perdasi/perdasusnya,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *