JAYAPURA, Papuaterkini.com – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua melakukan pertemuan dengan pimpinan partai koalisi pengusung Lukas Enembe – Alm Klemen Tinal di Suni Hotel & Convention Abepura, Kota Jayapura, Senin, 21 Juli 2021.
Usai pertemuan terbatas itu, Juru Bicara Gubernur, M Rivai Darus, SH mengatakan jika menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang sudah mendoakannya, sehingga sudah kembali ke Papua dan memulai aktivitasnya sebagai kepala daerah Provinsi Papua.
“Beliau sampaikan terima kasih atas doa dari masyarakat Papua kepada beliau. Mari terus menjalin silaturahmi dan terus saling mendoakan agar Papua lebih maju lagi,” kata Rivai Darus.
Terkait pertemuan bersama partai koalisi, Rivai mengaku jika itu adalah pertemuan silaturahmi antara Gubernur selaku kepala daerah dan juga selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua bersama dengan 8 partai koalisi Lukas Enembe – Klemen Tinal jilid II.
“Silaturahmi ini diiniasi Partai Demokrat Provinsi Papua untuk memulai komunikasi – komunikasi politik terkait dengan proses pengisian kursi Wakil Gubernur Papua yang ditinggalkan oleh Alm Klemen Tinal,” ujarnya.
Dalam kesempatan pertemuan itu, lanjut Rivai Darus, Gubernur meminta kepada 9 Partai dalam Koalisi Partai Papua Bangkit Jilid II untuk selanjutnya melaksanakan rapat untuk menentukan nama-nama calon wakil gubernur sesuai dengan peraturan berlaku.
“Bapak Gubernur menyampaikan terima kasih kepada koalisi yang dalam rapat silaturahmi tadi, menyampaikan sikap tetap kompak dan solid mengawal kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe sampai dengan tahun 2023, sehingga koalisi ini tetap kuat dan solid mengawal kepemimpinan Lukas Enembe sampai 2023,” katanya.
Gubernur Lukas Enembe juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, sabar dan mengikuti dinamika konsolidasi partai koalisi dalam melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat jangan terprovokasi dengan pemberitaan yang berkembang lewat media sosial, tetapi berikanlah kesempatan kepada partai koalisi untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak salah nanti dalam pencapaian akhir dari proses koalisi itu berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir, SP mengatakan, jika memang Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua mengundang 8 pimpinan partai koalisi sebagai partai pengusung Lukas Enembe – Klemen Tinal untuk bersilaturahmi.
“Jadi, hari ini kita silaturahmi dengan semua pimpinan partai koalisi terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Gubernur Papua dan bapak Gubernur baru selesai berobat, puji Tuhan sudah baik untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Gubernur Papua,” katanya.
“Ini yang penting bagi kita semua dan seluruh rakyat Papua bahwa Bapak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua sudah membaik kesehatannya dan sudah kembali di Papua,” sambungnya.
Diaku BMD, sapaan akrabnya, dari silaturahmi ini, Lukas Enembe menyampaikan beberapa hal terkait nanti juga pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua.
“Untuk pengisian jabatan Wagub Papua itu nanti akan dirapatkan oleh partai koalisi. Jadi, hari ini Partai Demokrat mengundang untuk semua pimpinan partai koalisi untuk silaturahmi. Berikutnya Partai Koalisi akan rapat untuk teknis seperti apa pengisian jabatan Wagub Papua,” ujarnya.
Apalagi, ujar BMD, di Papua ada berlaku dua undang-undang yang berbeda yakni UU Nomor 21 Tahun 2001 Otsus dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) menjadi Undang – undang.
Dijelaskan, pada pasal 17 ayat 3 UU Otsus pasal 17 memerintahkan bahwa jika Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka tidak ada pengisian jabatan sampai dengan selesai periode.
“Jadi, UU Otsus perintahkan tidak ada pengisian jabatan Wagub sampai selesai periode jabatan 2023. Namun, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan cara partai pengusung mengajukan paling banyak dua orang calon. Nah, ini nanti partai koalisi akan melakukan rapat-rapat selanjutnya untuk membicarakan terkait dua undang – undang yang berbeda ini,” paparnya.
“Nanti, akan diambil kesimpulan undang-undang mana yang akan dipakai dan nanti akan disampaikan kepada Gubernur, kemudian gubernur menyetujui undang-undang mana yang dipakai. Misalnya, jika Gubernur menghendaki karena sementara ada revisi UU Otsus, kalau nanti dalam revisi itu masuk misalnya dalam pasal 17 ayat 3 berubah misalnya gubernur punya hak untuk mengajukan calon wakil gubernur atau gubernur mengangkat calon wagub selanjutnya ditetapkan di DPR Papua,” sambungnya.
Menurutnya, jika pasal 17 ayat 3 masuk dalam revisi UU Otsus, maka gubernur bisa ajukan calon tunggal tanpa melibatkan partai koalisi atau jika nanti disepakati menggunakan UU Pilkada, maka partai koalisi akan berkonsultasi dengan gubernur untuk terkait dengan dua nama yang akan diajukan ke DPR Papua untuk memilih dua orang itu siapa yang jadi.
“Jadi, kami dari Partai Demokrat meminta dukungan semua rakyat Papua untuk tetap tenang, tidak usah ikut sana – sini, apalagi mau bikin demo, itu tidak usah karena ini urusan partai koalisi. Mereka nanti akan rapat – rapat dan akan memutuskan, kemudian akan diajukan ke gubernur, gubernur ke DPR Papua, DPR Papua akan mengirim dua orang itu ke MRP untuk diteliti keaslian Orang Asli Papua, karena sudah dibagus Wagub harus orang asli Papua,” paparnya lagi.
Selanjutnya, MRP mengembalikan ke DPR Papua, lalu DPR Papua melakukan paripurna untuk pemilihan dan penetapan nama, kemudian diajukan ke presiden.
“Itu tahapannya dan sudah pasti tadi Bapak Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua meminta untuk proses – proses ini jangan terlalu lama. Mungkin intinya itu. Jangan terlalu lama. Jadi, sudah pasti ya kita dari Partai Demokrat, saya sebagai Sekretaris Partai Demokrat Papua akan mengawal betul untuk bisa lebih cepat. Apakah kita nanti dapat Wagubnya dalam waktu 2 minggu ke depan, itu bisa atau 1 bulan ke depan, itu bisa,” tandasnya.
Yang jelas, BMD mengatakan jika hal itu tinggal dari kesepakatan-kesepakatan partai koalisi saja. Jika sudah Ok, tentu akan berjalan semua.
“Intinya bapak gubernur meminta harus ada wagub secepatnya. Ini tinggal kita terjemahkan secepatnya ini,” katanya.
Soal adanya pimpinan partai yang telah mendapatkan restu dari DPP masing-masing, BMD mengatakan, tentu hal itu akan dibicarakan bersama partai koalisi.
“Terakhir nanti akan ada kesepakatan kita. Tadi kan sudah diskusi, apakah nanti masing-masing nama ajukan nama, kemudian dibuat kesepakatan dalam berita acara bermaterai untuk diajukan ke gubernur. Misalnya ada 9 partai, masing-masing partai mungkin akan mengajukan satu – satu nama atau gabungan partai ajukan satu nama, hingga nanti dapat 2 – 5 nama, kemudian diajukan ke gubernur, untuk dipilih dari 2 – 5 nama yang diajukan itu, mana yang cocok,” paparnya.
Yang jelas, BMD menambahkan bahwa tentu saja dalam pengisian jabatan Wagub itum tentu saja ibarat mencari jodoh yang tepat.
“Nah, ini kan lagi cari jodoh. Gubernur inginkan untuk Wagub harus orang yang sejalan visi misinya. Gubernur ke kanan ya harus bisa ke kanan, gubernur tidak ada ditempat ya dia laksanakan tugas. Tidak bikin gerakan tambahan,” katanya.
“Jadi, sudah pasti kita akan kerja cepat untuk proses ini berjalan. Hari ini di DPR Papua juga sudah rapat bamus untuk paripurna pemberhentian dari Wagub Papua, kemudian diajukan ke presiden hingga ada SK. Setelah itu, DPR Papua paripurna untuk membentuk Pansus Wagub,” sambungnya.
Ditanya Partai Damokrat apakah akan mengajukan nama calon Wagub? BMD mengaku sudah pasti satu nama akan diajukan. Namun, Lukas Enembe belum menyebut nama itu dan masih misteri.
“Pasti Demokrat akan ajukan nama. Kita pada posisi berdoa saja, mudah-mudahan siapa nama yang keluar,” pungkasnya. (bat)