Ditengah Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Kredit di Papua Capai 9,87 Persen

Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga dalam Bincang - Bincang Media, Sabtu, 31 Juli 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga mengungkapkan, seiring dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan aktivitas masyarakat, maka fungsi intermediasi masih tertahan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga nasional pada triwulan II 2021 tercatat sebesar 11,28% (yoy), sedangkan pertumbuhan kredit masih bersifat terbatas atau hanya tumbuh 0,59% (yoy).

Namun, kata Naek Sinaga, hal tersebut sedikit berbeda dialami oleh Provinsi Papua dengan fungsi intermediasi yang lebih baik yaitu pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,87% (yoy) dan pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 6,83% (yoy). Meski demikian, pertumbuhan UMKM di Provinsi Papua masih terbatas yaitu 2,85% (yoy).

Dikatakan, pada struktur perekonomian nasional, UMKM memainkan peran yang sangat penting karena berkontribusi pada penyerapan 97% tenaga kerja dan 60% PDB. Hal ini menekankan pentingnya perbankan penyaluran kredit kepada UMKM.

Pemberian kredit tersebut dapat didasarkan pada pemetaan sektor produktif di Papua yang pada masa pandemi ini dapat didasarkan pada risiko penularan dan dampak ekonomi. Sektor dengan risiko penularan rendah dan dampak ekonomi tinggilah yang perlu didorong, termasuk dalam hal pemberian kredit.

Naek Sinaga mengungkapkan, beberapa sektor yang dapat dipertimbangkan di Provinsi Papua antara lain adalah pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian serta administrasi pemerintah.

Lebih lanjut, dalam hal mendorong kredit bagi UMKM baik bagi yang bankable maupun unbankable, terdapat 2 (dua) Program Pemerintah yang dapat dimanfaatkan, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga Kredit Ultra Mikro.

Beberapa perbedaan mendasar antara kedua jenis kredit tersebut utamanya dari lembaga penyalur, plafon, penerima, tenor, agunan, pendampingan serta suku bunga yang diberikan. Target UMKM program KUR sendiri adalah UMKM yang layak diberikan kredit (feasible), namun belum dapat melakukan pinjaman ke bank (belum bankable).

Terdapat berbagai jenis KUR, mulai dari KUR mikro, kecil, TKI, khusus, serta super mikro, dengan karakteristik plafon, jangka waktu dan persyaratannya masing-masing. Semenjak peluncurannya, kata Naek Sinaga, KUR telah disalurkan sebesar Rp 241 triliun ke 34 Provinsi di Indonesia dengan serapan terbesar di pulau Jawa.

“Provinsi Papua telah menyerap sebesar Rp 2 triliun atau 0,84% dari total KUR dengan kualitas NPL kredit sebesar 1,3%, lebih tinggi dibandingkan NPL nasional yang sebesar 0,88%,” kata Naek Sinaga dalam kegiatan Bincang – bincang Bersama Media (BBM) terkait Peningkatan Fungsi Intermediasi Perbankan dan Kredit Mikro dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi, Sabtu, 31 Juli 2021.

Dilihat dari sektornya, Naek Sinaga menyebut, KUR di Provinsi Papua masih didominasi oleh sektor perdagangan dengan pangsa 49%, diikuti dengan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan dengan pangsa 15%, serta sektor pariwisata, sektor akomodasi makan minum dan sektor jasa kemasyarakatan sosial budaya hiburan perorangan lainnya dengan pangsa masing-masing 7%.

“Jika dilihat berdasarkan jenisnya, KUR Mikro memiliki pangsa terbesar yaitu 54%, diikut dengan KUR kecil sebesar 41% dan KUR super mikro sebesar 5%,” ujarnya.

Menurutnya, penyaluran KUR di Papua perlu ditingkatkan untuk mendorong perkembangan perekonomian. Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang harus kita hadapi bersama, antara lain yakni perlunya peningkatan literasi kepada UMKM, pengurusan dokumen prasyarat KUR yang perlu dipermudah antara lain dokumen izin usaha dan lainnya, pertumbuhan penyaluran KUR yang belum optimal.

Selain itu, pembinaan UMKM yang belum terintegrasi lintas instansi mengakibatkan belum meratanya kesempatan pembinaan bagi UMKM di Papua, serta perlunya peningkatan kualitas pencatatan keuangan UMKM.

Naek Sinaga mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua untuk mendorong realisasi KUR, antara lain dengan mendorong UMKM binaan maupun mitra untuk mendapatkan KUR, serta memfasilitasi UMKM untuk dapat melakukan pencatatan laporan keuangan melalui pemanfaatan aplikasi SI APIK. SI APIK merupakan aplikasi pencatatan keuangan digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan UMKM.

Dengan memperhatikan kompleksitas permasalahan penyaluran KUR di Papua, sinergi lintas instansi dibutuhkan untuk dapat menjawab tantangan tersebut. Menurutnya, akselerasi program vaksinasi Covid -19 yang terus berlangsung secara global mendorong kinerja perekonomian dunia terus membaik.

Pemulihan ekonomi yang terjadi, baik di negara maju maupun negara berkembang terkonfirmasi oleh optimisme pertumbuhan ekonomi di 2021 dan 2022. Untuk itu, akses terhadap vaksin perlu terus ditingkatkan agar dapat mendukung pemerataan tingkat vaksinasi antar negara.

Selain itu, percepatan vaksinasi serta berlanjutnya stimulus fiskal dan moneter berbagai negara mendorong meningkatnya volume perdagangan, harga komoditas dunia, maupun optimisme konsumen yang diiringi peningkatan aktifitas industri manufaktur serta penjualan ritel global.

Namun demikian, lanjutnya, pemulihan ekonomi negara maju yang diproyeksikan lebih awal dibandingkan negara berkembang serta rencana kebijakan pengurangan stimulus moneter AS dapat mendorong pengalihan aliran modal kepada aset keuangan yang dianggap aman (flight to quality) sehingga dapat menekan aliran modal dan tekanan nilai tukar negara berkembang termasuk Indonesia.

Untuk itu, kata Naek Sinaga, dalam menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2021 telah menetapkan suku bunga acuan BI 7DRR tetap berada pada tingkat 3,5% (telah diturunkan sebanyak 100 bps dalam 1 tahun terakhir) dan terus menjalankan beberapa bauran kebijakan yang salah satunya mendorong intermediasi perbankan melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit.

“Sebagai respon atas penetapan suku bunga acuan tersebut, Perbankan nasional ikut pula menurunkan suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) serta suku bunga Dasar Kredit (SBDK) sebagai upaya mendorong permintaan kredit dan pemulihan ekonomi,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *