Gugatan MRP ke MK Terkait Revisi Otsus, Ditolak Forum Indonesia Bersatu

Anggota MRP Dorlince Mehue, SE menerima pernyataan sikap dari Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua yang diserahkan oleh Ketua P5 Provinsi Papua, Yanto Eluay dalam reses di Hotel HoreX, Sentani, Jayapura, Kamis, 8 Juli 2021.
banner 120x600
banner 468x60

ENTANI, Papuaterkini.com – Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua menolak gugatan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait perubahan kedua Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sebab, gugatan itu dinilai tidak memiliki legal standing atau tidak sesuai dengan mekanisme, lantaran tidak melewati proses rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota MRP.

“Maka, kami Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua nyatakan bahwa gugatan ke MK RI harus ditolak,”  Ketua Presidium Putra Putri Pejuang Pepera (P5) Provinsi Papua, Yanto Eluay saat membacakan pernyataan sikap dari Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua dalam kegiatan reses Anggota MRP, Dorlince Mehue di Hotel Horex, Sentani, Jayapura, Kamis, 8 Juli 2021.

Selain itu, Yanto Eluay yang juga Ondofolo Kampung Sereh menyatakan jika MRP merupakan lembaga kultur yang berasal dari utusan masing-masing lembaga, yaitu para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, sehingga jati diri MRP adalah memperjuangkan persoalan hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai NKRI, bukan memperjuangkan kepentingan politik tertentu.

“Jadi, setiap anggota MRP sebagai utusan dari komponen adat, komponen agama dan juga komponen perempuan itu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban menyatakan aspirasi dalam menyikapi masalah yang dibahas oleh MRP,” tegasnya.

Dikatakan, semua yang dilakukan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran MRP itu tidak sesuai dengan tata tertib MRP.

“Hal yang dilakukan oleh pimpinan MRP itu adalah untuk kepentingannya dan tidak bisa diklaim mewakili lembaga MRP secara kelembagaan. Oleh karena itu, gugatan ke MK harus ditolak,” tandasnya.

Untuk itu, kata Yanto Eluay, Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua meminta kepada lembaga audit negara dalam hal ini Inspektorat Papua, BPK, KPK, Polri dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit anggaran yang digunakan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran RUU Otsus Papua.

“Kami dari Forum Indonesia Bersatu meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi dan juga pembinaan terhadap MRP,” katanya.

Usai pembacaan pernyataan sikap itu, langsung diserahkan kepada Anggota MRP Pokja Agama, Dorlince Mehue, SE. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua LMA Port Numbay George Awi, Ketua FKUB Kabupaten Jayapura Pdt Alberth Yoku, Ketua Sinode IFGF Papua Pdt Catto Mauri, Ketua Harian BMP Provinsi Papua, Max Abner Ohee, Ketua DPC NU Kota Jayapura Ustadz Abdul Kahar Yelipele, Ketua Pemuda Mandala Trikora, Ali Kabiay, Tokoh Masyarakat Pegunungan, Sem Kogoya, Ketua HNSI Papua, Edison Awoitauw, Ketua IKKBP Papua, Benyamin Tiris, Ketua Kadin Kabupaten Jayapura, Yaap Suebu, Ketua PW GKI Onomi Felavouw Delila Yoku dan Ketua PGGJ Kabupaten Jayapura Pdt Joop Suebu.

Sementara itu, dalam reses II tahun 2001 ini, Anggota MRP Pokja Agama, Dorlince Mehue, SE, lakukan sosialisasi dan jaring aspirasi menyikapi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), afirmasi dan perubahan kedua RUU Otsus Papua, serta kondisi Papua terkini di Hotel Horex, Kamis, 8 Juli 2021.

Reses itu, digelar dalam bentuk silaturahmi bersama para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam rangka sosialisasi dan menjaring aspirasi.

“Sesuai dengan amanat lembaga, saya melakukan reses kedua di masa sidang kedua. Saya juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dan hari ini merupakan yang terakhir dari seluruh rangkaian pelaksanaan reses yang saya lakukan di Kabupaten Jayapura,” ungkap Dorlince Mehue.

Dalam reses itu, kata Dorlince bahwa dirinya mengundang seluruh tokoh, baik itu tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.

Selain itu, pimpinan-pimpinan dari organisasi kemasyarakatan dan para tokoh hadir dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi terhadap apa yang sudah dilakukan MRP.

“Reses ini digelar dalam bentuk sosialisasi dan jaring aspirasi terkait perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), afirmasi dan perubahan kedua RUU Otsus Papua, serta kondisi Papua terkini, membuat banyak masukan dari para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Dimana mereka merasa apa yang kami lakukan itu masih kurang,” katanya.

Dikatakan, pihaknya tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Asli Papua dan juga semua masyarakat Indonesia yang ada di atas tanah Papua.

Diakui, dari hasil diskusi dan jaring aspirasi tersebut, membuat satu pernyataan sikap dari Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua.

“Jadi, akhir dari diskusi kami itu melahirkan tujuh poin pernyataan sikap dan dari seluruh peserta sosialisasi yang hadir menyepakati pembentukan forum yang diberu nama Forum Indonesia Bersatu di tanah Papua. Kita harus bersatu, karena kalau bicara Papua itu kita tidak bisa lepas dari Indonesia,” jelasnya.

“Karena itu, apapun yang disampaikan oleh peserta sosialisasi dalam hal ini para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan itu, bagaimana Negara bisa meng-Indonesia-kan Papua dan kita juga Papua bisa merasakan bagaimana kita merasa bagian dari Indonesia,” pungkasnya. (irf/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *