Kadis Pendidikan Klarifikasi Soal Penahanan TPP Guru Jika Tidak Vaksin

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait memberi klarifikasi dalam RDP Komisi V DPR Papua di Suni Hotel & Convention, Abepura, Senin, 21 Juli 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait mengklarifikasi pernyataannya tentang rencana penahanan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru SMA/SMK yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19.

Klarifikasi itu disampaikan Christian Sohilait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR Papua di Suni Hotel & Convention, Abepura, Kota Jayapura, Rabu, 21 Juli 2021.

Menurutnya, rencana penundaan pembayaran TPP guru SMA/SMK yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 itu, baru sebatas wacana saja.

“Intinya bahwa tidak ada surat tertulis terkait penahanan pembayaran TPP guru itu yang tidak ikut vaksin itu. Bahkan, sekarang TPP sudah terima. Semua guru terima dengan baik, tidak ada penahanan,” tegas Christian Sohilait.

Menurutnya, pernyataan soal rencana penahanan pembayaran TPP bagi guru yang menolak divaksinasi itu, disampaikannya pada pertengahan Juni 2021 dan itu berawal dari persiapan pembukaan sekolah, ketika itu Unicef memberikan laporan bahwa baru 19 persen guru yang baru divaksin.

“Nah, itu membuat tensi kita naik. Bagaimana mungkin sekolah akan buka, akan masuk 600 ribu anak sekolah di Papua, khusus anak SMA/SMK ada 100 ribu lebih, lalu guru-gurunya tidak vaksin atua baru mencapai 19 persen,” ujarnya.

Padahal, kata Christian Sohilait, meski tidak divaksin pun saat ini, namun vaksin itu menjadi persyaratan perjalanan bagi setiap orang.

“Nah, ini sekaligus saya klarifikasi. Bapak – ibu guru tenang ditempat, karena TPP sudah dibayarkan,” jelasnya.

Pernyataan penahanan TPP bagi guru yang belum divaksin itu, sempat menjadi polemic bagi para guru SMA/SMK di Provinsi Papua, sehingga Komisi V DPR Papua pun memberikan perhatian khusus dengan mengundang Kepala Dinas Pendidikan untuk menjelaskan dalam RDP itu.

Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa, SE mengatakan, jika Komisi V DPR Papua telah meminta klarifikasi dari Kadis Pendidikan terkait hal itu.

“Kadis sudah mengakui jelas bahwa itu bukan keputusan resmi Gubernur melalui Sekda. Hanya sebatas pernyatannya dia. Namun, sudah menjadi konsumsi public, sehingga kami sebagai mitra sudah klarifikasi dan beliau sudah klarifikasi,” kata Timiles Yikwa seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu.

Bahkan, dalam pertemuan itu, anggota Komisi V DPR Papua telah memberikan masukan, saran dan kritikan, tidak perlu melakukan penahanan TPP bagi guru SMA/SMK sebelum ada keputusan resmi dan berkoordinasi dengan DPR Papua.

“Pak Kadis mestinya harus koordinasi dengan pimpinannya dan DPR Papua, untuk memastikan apakah ini menjadi keputusan atau tidak? Saya kira hal ini menjadi pelajaran,” ujarnya.

Timiles Yikwa menambahkan, jika nantinya pihaknya akan mengundnag kembali Dinas Pendidikan untuk membahas masalah di dinas itu. Sebab, banyak permasalahan di dinas, namun belum disampaikan ke DPR Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *