Otniel Deda: Pemprov Papua Harus Sosialisasikan Perubahan Kedua UU Otsus

Aktivis Pemuda Papua, Otniel Deda.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Aktivis Pemuda Papua, Otniel Deda meminta Pemprov Papua bersama DPR Papua dan MRP untuk menyambut positif Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah disahkan oleh DPR RI, beberapa hari lalu.

Untuk itu, Otniel Deda meminta agar Perubahan Kedua UU Otsu situ, dapat dilaksanakan  dengan sungguh-sungguh oleh Pemprov Papua selaku eksekutor yang nantinya mengambil kebijakan untuk mengurus masyarakat di Tanah Papua.

“Kami harap Pemprov Papua, tolong disosialisasikan kehadiran UU Otsus Perubahan Kedua kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua,” kata Otniel Deda di Jayapura, Jumat, 16 Juli 2021.

Sebab, kata Otniel Deda, banyak perubahan pada pasal-pasal yang ada di UU Otsus tersebut, sehingga harus diketahui oleh masyarakat maupun aparatur. Apalagi, berkaitan dengan perangkat politik terutama hak kesulungan orang asli Papua, didalamnya ruang yang diberikan tanggungjawab dalam operasional termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, sosialisasi terhadap perubahan kedua UU Otsus itu sangat penting dilakukan oleh Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP, sebelum menjadi dasar operasional pemerintahan dan menjadi kebijakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tolong sosialisasikan kepada masyarakat, dengan pemetaan secara baik. Pemetaan itu, mana yang menjadi bagian masyarakat Papua, yang pos anggarannya ada di tingkat provinsi untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemprov Papua harus menjelaskan kebijakan 80:20 yakni dana Otsus yang diberikan ke kabupaten/kota sehingga perlu disampaikan kepada masyarakat secara transparan sumber anggaran bersumber dari dana Otsus tersebut, sehingga masyarakat mengerti dan paham.

Menurutnya, kehadiran Otsus itu hadir karena ada tuntutan masyarakat Papua, sehingga harus dilaksanakan dengan baik dan konsisten.

Untuk itu, Otniel Deda meminta Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten/kota untuk bekerja dengan jujur dalam melaksanakan UU Otsus ini untuk memikirkan kesejahteraan kepada masyarakat di Tanah Papua.

“Perubahan Kedua UU Otsus itu sudah disahkan, jika ada gerakan – gerakan komplain, saya pikir itu terlambat. Meski ada Pansus DPR Papua dan MRP telah berupaya maksimal mengawal aspirasi rakyat Papua,” ujarnya.

Otniel Deda mengajak seluruh stakeholder di Papua, baik Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP untuk bersatu dalam upaya mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua melalui perubahan kedua UU Otsus.

“Dengan disahkannya Perubahan Kedua UU Otsus ini, saya sebagai pemuda berpikir bagaimana Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP maupun pemerintah daerah bersatu untuk menjalankannya dengan baik agar ada perubahan bagi kesejahteraan rakyat Papua,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *