Partai Demokrat Tunjuk Yunus Wonda dalam Bursa Cawagub Papua

banner 120x600
banner 468x60

Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe, SIP, MH usai pertemuan dengan pimpinan Partai Koalisi di Hotel Suni Abepura, beberapa hari lalu.

 

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH akhirnya memilih menunjuk DR Yunus Wonda, SH, MH sebagai salah satu bakal calon dalam bursa pencalonan Wakil Gubernur Papua, menggantikan alm Klemen Tinal.

Kader Partai Demokrat Provinsi Papua yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPR Papua itu, akan diserahkan  ke Partai koalisi Papua Bangkit Jilid II.

“Jadi, dari enam nama yang diusulkan dari hasil pleno DPD Partai Demokrat,
pak Ketua DPD telah memilih satu nama yakni pak Yunus Wonda mewakili Demokrat untuk diusulkan dalam partai koalisi,” kata Sekretaris Demokrat Papua, Boy Markus Dawir, SP, Rabu, 14 Juli 2021 sore.

Boy Dawir mengingatkan, jika nama Yunus Wonda hanya sebagai perwakilan yang ditunjuk Partai Demokrat, artinya masih ada nama-nama lainnya yang menjadi perwakilan dari Partai Koalisi.

“Khan ada 9 partai dalam koalisi, Partai Demokrat sudah tunjuk satu nama, demikian juga Hanura, sehingga jika semua pimpinan partai sudah menunjuk perwakilannya, maka nama-nama inilah yang akan kita serahkan kepada Gubernur untuk dipilih 2 orang dan diserahkan ke DPR Papua,” jelas BMD, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, dari hasil pleno. Selasa, 13 Juli 2021 malam, DPD Partai Demokrat Papua telah memutuskan enam nama putra terbaik Partai Demokrat sebagai bakal kandidat yang akan diusulkan pada bursa pencalonan Wakil Gubernur Papua,

Keenam kader Partai Demokrat ini, masing-masing Ricky Ham Pagawak, Usman G Wanimo, Tony Tesar, Yeremias Bissay, Natalis Tabuni dan Yunus Wonda.

Sebelumnya, DPD Partai Hanura Provinsi Papua menjadi pertama yang mengusulkan nama calon wakil gubernur atas nama Kenius Kogoya kepada Partai Koalisi Papua Bangkit Jilid II. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *