Pemerintah Harus Tinjau Kembali Kebijakan Integrasi KPS ke BPJS Kesehatan

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai meminta pemerintah harus meninjau kembali kebijakan integrasi Kartu Papua Sehat (KPS) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, KPS adalah sebuah kebijakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Papua atau orang asli Papua melalui Dinas Kesehatan Papua sejak Lukas Enembe – Alm Klemen Tinal menjadi Gubernur dan Wagub Papua untuk membiayai 11 komponen, yang selama ini telah berjalan. Namun, sejak tahun 2021, KPS diintegrasikan ke BPJS Kesehatan.

“Terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui KPS pada tahun anggaran 2021 ini, sudah tidak dianggarkan oleh Pemprov Papua, karena per 1 Januari 2021 program KPS telah diintegrasikan ke dalam program BPJS sehingga kucuran dana ke berbagai unit pelayanan kesehatan di Provinsi Papua telah dilakukan melalui mekanisme program BPJS sehingga 11 komponen pembiayaan pelayanan kesehatan  khusus bagi OAP yang dicover selama ini oleh program KPS, tidak semuanya dibiayai,” kata John Gobai, Senin, 19 Juli 2021.

Menurutnya, permasalahan di Papua adalah soal administrasi kepemilikan e-KTP di kalangan OAP, maka intergarasi itu ditangguhkan karena tidak semua OAP telah mendaftar e-KTP. Di Papua ada UU Nomor 21 tahun 2001 yang juga mengatur tentang kesehatan, yang kemudian telah dibuat peraturan turunannya yang harus dihormati oleh Pemerintah Pusat.

John Gobai mengungkapkan, jika kebijakan ini berdampak pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat asli Papua yang selama ini ditangani dengan KPS.

“Agak aneh juga ya BPJS yang adalah satu badan nasional ikut mengatur dan mengelola dana Otsus. Tentu ini agak mengecewakan juga adalah dengan integrasi KPS ke BPJS, maka11 komponen pembiayaan pelayanan kesehatan  khusus bagi OAP yang dicover selama ini oleh program KPS, tidak semuanya dibiayai,” ujarnya.

“Menjadi pertanyaannya apakah kemudian BPJS juga ikut memanfaatkan dana Otsus dibidang kesehatan ataukah dengan pengintegrasian ini tidak mengurangi dana Otsus yang selama ini digunakan untuk KPS? Ini harus jelas dan transparan,” sambungnya.

John Gobai mengaku jika dalam diskusi bersama Kadis Kesehatan Papua disampaikan bahwa masalahnya adalah dalam aplikasi SIPD tidak terdapat kode rekening Kartu Papua Sehat, sehingga diintegrasikan ke BPJS.  Untuk itu, perlu ada upaya Pemprov Papua untuk mendorong adanya kode rekening untuk mata anggaran KPS tersebut.

Untuk itu, kata John Gobai, solusinya adalah pemerintah mesti memberlakukan ketentuan integrasi ke JKN melalui BPJS dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/450SJ tertanggal 20 Januari 2020 tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jamkesda kepada JKN di luar Provinsi yang berstatus khusus dan istimewa, karena ada UU khusus yang mengatur tentang kesehatan.

“Perlu segera diusulkan adanya kode rekening dalam sistem anggaran SIPD dan SIMDA pada tahun anggaran 2021 kepada Depdagri untuk kegiatan KPS agar dana KPS dapat ploting  pada APBD perubahan tahun 2021 untuk membiayai 11 kegiatan yang berpihak pada orang asli Papua di bidang kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, imbuh John Gobai, Dinas Kesehatan dan rumah sakit diharapkan dapat membijaki melalui DPA-nya agar ada pelayanan kesehatan. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *