PPKM Mikro Kabupaten Jayapura, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota

Suasana penyekatan kendaraan di Batas Kota, antara Sentani -Jayapura, Senin, 19 Juli 2021.
banner 120x600

SENTANI, Papuaterkini.com – Memasuki hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, Senin, 19 Juli 2021, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di batas kota atau perbatasan antara wilayah Kabupaten Jayapura dengan Kota Jayapura.

Untuk di batas kota, saat ini hanya terdapat dua titik penyekatan yang dijaga oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan TNI yaitu, di Jalan Raya Waena Sentani maupun sebaliknya, hanya orang dengan keperluan sektor esensial yang diperbolehkan untuk melewati perbatasan Sentani – Jayapura itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jayapura, Chris K. Tokoro menjelaskan, orang yang bisa melewati batas kota menuju wilayah Kabupaten Jayapura itu harus menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Jayapura.

“Jika, bukan warga Kabupaten Jayapura yang ingin masuk wilayah Kabupaten Jayapura akan diarahkan putar balik. Jadi, kita periksa masker dan bagi mereka yang bukan masyarakat penduduk atau memiliki KTP Kabupaten Jayapura dilarang masuk ke Kabupaten Jayapura mulai jam 6 sore atau pukul 18.00 WIT,” kata Chris Tokoro ketika dikonfirmasi wartawan di Batas Kota, tepatnya depan Pekuburan Cina, Senin, 19 Juli 2021.

“Serta tetap taat protokol kesehatan, apakah dia menggunakan masker atau tidak, di dalam mobil jarak duduknya bagaimana. Paling utamanya itu agar kita terhindar virus Corona dan penyebaran Covid-19 di kabupaten Jayapura ini bisa menurun,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura tersebut.

Chris Tokoro menjelaskan, masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Jayapura tetap diizinkan melewati batas kota menuju Kabupaten Jayapura, karena harus menunjukkan KTP bila ingin melewati batas kota. Namun, bagi warga tidak memiliki KTP Kabupaten Jayapura, maka akan diarahkan untuk putar balik.

“Karena kita juga ingin menekan penyebaran Covid-19. Salah satu cara untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan melakukan sosialisasi taat prokes dan penyekatan untuk pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura mulai dari pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore dan akan beraktivitas kembali pada pukul 06.00 WIT,” ucapnya.

Penyekatan itu, lanjut Chris Tokoro, berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura. Karena itu, pihaknya dan dibackup oleh TNI-Polri untuk melaksanakan kebijakan penyekatan yang ada dalam kebijakan tersebut.

Untuk penyekatan wilayah di Batas Kota sudah disiapkan sebanyak 51 orang personel Satpol PP Kabupaten Jayapura yang bertugas dalam penyekatan tersebut. Sedangkan, gabungan TNI-Polri sebanyak 32 orang.

“Jadi, sekitar 83 orang personel yang melakukan penyekatan di batas kota ini,” ungkapnya.

Sementara itu, terpantau penyekatan juga di lakukan di batas kota yang dari arah Kota Jayapura menuju Kabupaten Jayapura, sejumlah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua dipaksa putar balik karena tidak memenuhi kriteria yang diperbolehkan yakni, tidak dapat menunjukkan identitas diri atau KTP Kabupaten Jayapura.

Begitupun sebaliknya dari arah Kabupaten Jayapura menuju Kota Jayapura yang memiliki KTP Kota Jayapura diperbolehkan lewat dan yang memiliki KTP Kabupaten Jayapura disuruh putar balik menuju Sentani, Kabupaten Jayapura.

Chris Tokori menjelaskan, syarat bagi dokter, pekerja media dan pekerja esensial lainnya yang akan melewati perbatasan diperbolehkan.

“Yang diperbolehkan lewat tanpa menunjukkan KTP itu tenaga medis, wartawan dan pekerja esensial lainnya, tadi ada yang tidak bisa menunjukkan KTP Kabupaten Jayapura kami suruh putar balik,” katanya.

Penyekatan di batas kota ini akan dilakukan selama sepekan ini, kemudian di minggu ketiga dan keempat akan dilanjutkan penyekatan dengan melakukan penindakan terhadap para pengemudi roda empat dan pengendara sepeda motor.

Terlihat banyak pengendara roda dua saat melewati lokasi penyekatan disuruh turun dari kendaraannya dan mendorong motornya, namun pengendara yang berboncengan dengan anak istri dan membonceng orang sakit tidak disuruh turun dari atas kendaraanya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *