JAYAPURA,Papuaterkini.com – Calon Wakil Bupati Yalimo, John Wilil menilai Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan rivalnya, pasangan calon bupati Lakius Peyon – Nahum Mabel.
Menurutnya, MK seharusnya bukan mengurus masalah pidana, tapi urus perkara. Sebab, dari awal mulai tahapan pendaftaran 4 – 6 September 2020 menyatakan pasangan calon bupati Erdi Dabi – Jhon Wilil dinyatakan lulus, kemudian tahapan verifikasi persyaratan tanggal 7 – 8 juga lulus, dilanjutkan tanggal 10 -15 pemeriksaan kesehatan juga lulus.
“Semua tahapan kami telah berhasil lulus, sehingga UU Pemilu dan PKPU menyatakan sepanjang perlengkapan itu melengkapi yang bersangkutan tidak dipidanakan atau diskualifikasi, oleh karena itu kami berhak ikut pengumutan suara, kemudian penetapan calon terpilih, lalu pengusulan SK dan pelantikan,” kata Jhon Wilil di Jayapura, Selasa, 6 Juli 2021.
Untuk itu, Jhon Wilil menegaskan jika KPU Yalimo tidak bersalah. Mereka mengikuti perintah UU Pemilu, apalagi pasangannya, Erdi Dabi sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum, bahkan sudah menjalani penahanan selama 4 bulan.
Lebih lanjut, pada pilkada pertama, pasangan Erdi Dabi – Jhon Wilil sudah menang, namun status hukum Erdi Dabi tidak diajukan.
“Kenapa status hukum dari pasangan saya (Erdi Dabi) tidak diajukan? Kok, pada sidang kedua status hukum pasangan saya dipermasalahkan oleh MK,” tandasnya.
Jhon Wilil menilai wajar jika masyarakat Yalimo marah atas putusan MK tersebut. Sebab, sudah dua kali menang mutlak dalam Pilkada, tapi selalu dipermasalahkan.
Jhon Wilil berharap insiden yang terjadi Elelim, Ibukota Kabupaten Yalimo beberapa waktu lalu, jangan menyalahkan masyarakat dan meminta tidka membawa-bawa nama siapa aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.
“Peristiwa kemarin itu, terjadi secara spontanitas dan itu pelampiasan emosi dari masyarakat atas pustusan MK. Jadi, siapa yang menciptakan masalah itu,” ujarnya.
Mantan Anggota DPR Papua jalur pengangkatan ini, juga mengklarifikasi terkait pemalangan yang terjadi Elelim, ibukota Kabupaten Yalimo.
“Pemalangan itu bertujuan untuk melarang orang Yali asli keluar dari Yalimo, kami ingin hidup bersama-sama, susah senang kita harus sama-sama. Kami tidak inginkan perang antara pendukung pasangan calon 01 dan pasangan calon 02. Kami tidak ingin ada pertumpahan darah karena putusan yang tidak benar,” bebernya.
John Wilil pun meyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, yang langsung berkunjung untuk melihat situasi di Yalimo.
Dengan kehadiran dari Kapolda Papua, Jhon Wilil berharap Kapolda dapat mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (bat)