Rencana Tutup Akses 28 Hari, Akan Diikuti Vaksinasi

Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH berbincang dengan Jubir M Rivai Darus usai memimpin rapat bersama Satgas Covid-19 di Suni Hotel & Convention, Abepura, Kota Jayapura, 22 Juli 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rencana penutupan akses dari dan ke Papua atau lockdown yang rencananya akan diberlakukan 1 – 28 Agustus 2021, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Cenderawasih, bakal diikuti dengan upaya percepatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat.

Asisten I Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, jika Covid-19 di Papua semakin hari semakin menyebar dimana – mana, sehingga Gubernur Papua meminta masyarakat harus waspada terhadap Covid-19.

“Hal-hal yang akan dilakukan pada sekarang ini, pertama kita akan lakukan lockdown dari 1 – 28 Agustus 2021. Sambil kita laksanakan lockdown di Provinsi Papua ini, Pemprov Papua bersama Forkompinda dan seluruh bupati/wali kota se Papua harus laksanakan suntik vaksin,” kata Doren Wakerwa usai rapat yang dipimpin langsung Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH di Suni Hotel & Convention, Abepura, Kota Jayapura, Senin, 21 Juli 2021.

“Vaksin harus dilaksanakan pada saat kita lakukan lockdown tanggal 1 – 28 Agustus 2021. Lockdown yang kita lakukan ada dua, yakni pada wilayah pelabuhan atau laut dan penerbangan atau bandara,” sambungnya.

Dikatakan, Gubernur sampaikan bahwa dalam hal penerbangan ini, masyarakat umum yang datang itu, sebaiknya tidak usah datang ke Papua, namun untuk kepentingan-kepentingan strategis misalnya kegiatan pelaksanaan PON dan Peparnas di Papua diijinkan bisa datang.

“Tapi, masyarakat umum yang dari Jakarta atau sebaliknya sementara sampai 28 Agustus, tinggal di rumah dulu, tidak boleh ke sana kemari. Itu yang bapak Gubernur yang sampaikan,” ujarnya.

Kedua, kata Doren, mall dan pertokoan harus ditutup dulu sementara waktu.  “Itu harus ditutup, karena di Jakarta sudah tutup semua mall atau swalayan semua tutup. Kita di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan lainnya, mall atau swalayan, toko – toko harus ditutup dulu sementara,” katanya.

Hanya saja, soal penutupan itu, Doren mengatakan jika hal itu dikembalikan lagi kepada para bupati dan wali kota. kegiatannya diatur, misalnya toko bisa beroperasional,namun dibatasi sampai waktu tertentu dan hal itu bia diatur oleh bupati/wali kota sesuai kebijakan daerah.

Selain itu, lanjut Doren, gubernur juga meminta agar restoran, kafe dan lainnya juga ditutup sementara, tetapi jika orang beli, tidak diijinkan makan ditempat, namun dibawa pulang atau take away.

“Jadi, tidak boleh makan ditempat. Kafe – kafe tutup sementara, kalau orang mau minum kopi, beli saja terus dibawa pulang,” katanya.

Doren mengatakan, jika nantinya masalah teknis akan dibahas oleh tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua mulai Selasa, 22 JUli 2021, kemudian minggu depan akan dibahas bersama Forkompinda Papua. Setelah itu, baru dirumuskan dan ditandatangani oleh gubernur agar berlaku di seluruh kabupaten/kota di Papua.

Ditambahkan, Gubernur minta agar semua patuh terhadap peraturan yang diturunkan ke masyarakat atau bupati/wali kota supaya melaksanakan itu, karena kebijakan itu, bertujuan untuk menyelamatkan manusia.

Gubernur berharap agar tidak terjadi lagi daerah yang tidak melaksanakan atau menterjemahkan keputusan yang disampaikan keputusan Pemprov  Papua, yang harus dijabarkan di 29 kabupaten/kota.

Apalagi, kondisi saat ini, sudah mencapai 30 ribu warga yang positif Covid-19, bahkan terus mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, Gubernur berharap media ini untuk menginformasikan seluruh perkembangan Covid-19 ke daerah, agar semua waspada.

“Hari ini, Sekretaris Dinas Kesehatan sampaikan bahwa ada dua orang yang meninggal karena Covid-19 dan baru keluar dari rumah sakit. Kita punya keterbatasan peralatan, semakin hari rumah sakit membludak di RSUD Dok II Jayapura, tetapi kami harap ini semua campur tangan dalam hal menangani manusia. Pak gubernur berpesan semua pihak membantu ini, untuk menekan penyebaran Covid-19 karena semakin ganas. 1 orang sakit, bisa sampai habiskan 5 tabung oksigen,” paparnya.

Soal sanksi bagi pelanggar maupun subsidi atau bantuan ketika diterapkan lockdown, Doren menambahkan, jika hal itu akan dibahas mulai Selasa, 22 Juli 2021.

“Kebijakan-kebijakan gubernur akan dibahas oleh internal pemerintah daerah, lalu hasil pembahasan itu kita rumuskan bersama-sama dengan Forkompinda. Setelah itu, gubernur akan tandatangan agar diberlakukan di seluruh Papua,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *