Serapan Dana Hibah Penanganan Banjir Bandang Sentani Baru Capai 7 Persen

Asisten III Setda Jayapura Timothius J. Demetouw.
banner 120x600

SENTANI, Papuaterkini.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan Rapat Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Tahun I (Pertama) Kegiatan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang dan Longsor Sentani yang akan berakhir pada bulan September 2021.

Kegiatan ini diikuti oleh BPBD Provinsi Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang RR, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jayapura Jhonson Nainggolan, sejumlah OPD teknis di lingkup Pemkab Jayapura, sejumlah konsultan baik itu konsultan perencana perumahan maupun konsultan pelaksana dan pengawas, serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw memaparkan, program dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilakukan oleh BPBD Kabupaten Jayapura dalam hal ini progres pekerjaan fisik dari 23 kegiatan meliputi perumahan, pembangunan talud, air bersih dan jembatan itu baru mencapai 7 persen.

“Dana hibah Rp 275 miliar rupiah dari BNPB untuk Kabupaten Jayapura terkait dengan banjir bandang Sentani itu, kita sudah diberikan dana hibah tanggal 3 September 2020 lalu. Dan, jangka waktu atau jatuh tempo pelaksanaan dana hibah itu harus selesai 3 September 2021 atau tinggal 40 hari ke depan untuk pelaksanaan dana hibah itu,” katanya.

Menurutnya, progres sampai saat ini yang dilaporkan oleh BPBD Kabupaten Jayapura untuk pekerjaan fisik itu baru mencapai 7 persen dari dana hibah Rp 275 miliar.

“Nah, artinya itu dari laporan masing-masing konsultan tidak bisa menyelesaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan pada 3 September nanti. Tetapi, mereka bisa menyelesaikan pekerjaan fisik itu di bulan November atau awal bulan Januari, Februari dan bahkan di bulan Maret tahun 2022,” terangnya.

Dalam kondisi seperti ini, Timothius menyampaikan, Pemkab Jayapura sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), juga peraturan yang ada di BNPB dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Jayapura terkait dana hibah tersebut.

“Maka, kita masih mempunyai peluang perpanjangan satu kali itu selama 90 hari kedepan atau 3 bulan dari tanggal jatuh tempo. Berarti, itu masih ada 3 bulan ke depan setelah jatuh tempo di bulan September. Jika masih bisa perpanjangan 3 bulan ke depan, maka pekerjaan-pekerjaan fisik yang tadi kami laporkan itu sesuai target yang disampaikan oleh perencana konsultan pelaksana atau pengawas itu bisa diselesaikan,” jelasnya.

“Hal ini menjadi komitmen kita bersama, baik dari pihak Kejaksaan, kemudian dari BPBD Provinsi Papua dan semua OPD teknis di lingkup Pemkab Jayapura beserta konsultan yang berjumlah 17 konsultan seperti konsultan perencana perumahan maupun pelaksana dan pengawas. Jadi, mereka semua berkomitmen, bahwa bersedia menyelesaikan pekerjaan fisik itu jika diberikan perpanjangan waktu,” sambungnya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *