Yan Mandenas: Mari Bersama Bangun Papua dengan Otsus

Anggota Komisi I DPR RI, Yan P Mandenas, SSos, MSi.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Protes dan komentar yang berujung penolakan atas Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua akhir-akhir ini terus dilakukan oleh banyak elemen di berbagai daerah di Papua.

Untuk itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus DPR RI yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan P. Mandenas, SSos, MSi merespon hal itu.

“Kami menghargai hal tersebut. Itu adalah hak mereka untuk menyuarakan pendapat. Dan tidak bisa dinafikan, protes memang bagian dari dinamika berdemokrasi dan bernegara,” kata Yan Mandenas dalam releasenya, Senin, 19 Juli 2021.

Hanya saja, Yan Mandenas menegaskan bahwa penting masyarakat Papua untuk mengetahui bahwa perjuangan Tim Pansus dalam proses Perubahan Kedua UU Otsus Papua ini sudah melalui mekanisme yang konstitusional.

Selama ini, aspirasi yang dikemukakan banyak pihak telah Tim Pansus dengar dan tampung, pun agenda konsultasi dan komunikasi publik telah dilakukan.

Yan Mandenas sepakat bahwa pada dasarnya apa yang kemudian dikehendaki masyarakat Papua memang tidak bisa bisa sepenuhnya diakomodir oleh Pemerintah, karena satu dan lain hal.

Diakui, ada debat, diskusi serta kompromi. Namun, semangat revisi RUU Otsus ini adalah tetap, untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara bertahap demi kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua.

“Karena itu, di saat proses revisi telah selesai, kita sebagai masyarakat Papua sebaiknya patut mensyukuri atas terakomodasinya beberapa kepentingan. Di antaranya adalah afirmasi politik melalui jalur pengangkatan anggota legislatif yang diperluas hingga kabupaten, peningkatan anggaran dana Otsus, adanya alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan kesehatan bagi orang asli Papua, serta dibentuknya Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) yang bertugas membantu koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah,” paparnya.

Yan Mandenas yang juga menyesalkan bahwa kemudian banyak pihak terus membangun narasi-narasi propaganda tidak produktif yang hanya membuat situasi semakin rumit.

“Jangan pula kemudian kita ‘alergi’ atau ‘anti’ dengan Otsus. Sebab, ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang,” tandasnya.

Yan Mandenas berharap semua pihak menyudahi polemik ataupun pertentangan pendapat mengenai revisi UU Otsus ini.

“Mari kita kawal bersama-sama supaya setelah revisi UU Otsus disahkan, implementasinya benar- benar sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat Papua,” ujarnya.

Yan Mandenas mengklaim bahwa selama Otsus berjalan, Papua telah mengalami banyak perubahan dan banyak capaian pembangunan yang telah dilakukan melalui program dan anggaran Otsus Papua tersebut.

“Kita jangan menutup mata. Perubahan itu ada, terlepas dari segala kekurangannya. Dan penolakan dirasa tidak relevan jika berkaca atas berbagai capaian-capaian tersebut,” ujarnya.

Bagi Yan Mandenas, yang sebenarnya harus dipersoalkan adalah carut-marut jalannya pemerintahan daerah di Papua selama ini.

“Kita seharusnya fokus membenahi pemerintahan di daerah, evaluasi atas apa saja yang kurang terkait kinerja pemerintah daerah, kita harus kritisi dan berikan masukan. Selama ini dalam pandangan kami, jalannya pemerintahan daerah kurang memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Papua, termasuk adanya beberapa kasus korupsi yang menyeret beberapa pejabat dan kepala daerah,” ujarnya.

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini menambahkan bahwa sebaiknya menyambut Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dengan bersatu untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Papua yang berdaya, maju dan unggul, agar kelak bisa terus melanjutkan estafet pembangun dan meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.

Dikatakan, revisi UU Otsus ini adalah bagian dari terobosan baru, sehingga diharapkan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat Papua untuk berinovasi dan berkembang maju melalui pemberdayaan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan.

Tentu ini adalah kesempatan baik bagi orang asli Papua yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Jangan habiskan waktu secara tidak produktif.

“Kami mengajak masyarakat dan generasi muda Papua untuk fokus menempuh pendidikan sebaik-baiknya supaya kelak Papua masa depan akan dipimpin oleh sumber daya yang unggul dan mumpuni dalam membangun Papua. Kami siapkan SDM yang unggul untuk mengawal dan menjaga Papua dari berbagai ancaman di masa depan, baik ancaman dalam bidang kebudayaan, sosial, ekonomi, dan politik yang selama ini terus menggerogoti tanah Papua,” tegasnya.

Yan Mandenas menegaskan bahwa daripada sibuk dengan teriak dan menuntut “merdeka atau pun referendum”, pemerintah Indonesia tidak akan pernah memberikan ruang bagi agenda-agenda separatis semacam itu.

“Lebih baik kita ambil kesempatan di hari-hari ini untuk bekerja sama meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup orang asli Papua sesuai potensi dan kapasitas masing-masing,” tandasnya.

Yan Mandenas menambahkan, tuntutan “merdeka maupun referendum”, sebenarnya menjadi tidak relevan lagi di tengah komitmen dan upaya-upaya yang sudah dan terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan orang asli Papua.

Yan Mandenas berpesan bahwa publik dan khususnya masyarakat Papua agar tidak berprasangka buruk kepada anggota Pansus, khususnya dari Dapil Papua. Berbagai aspirasi yang sudah disampaikan memang belum semua bisa diakomodir. Itu dinamika politik yang biasa, bahwa dalam politik harus ada kompromi dan negosiasi.

“Apa yang sudah dicapai hari ini adalah bukti dari kerja-kerja semua anggota Pansus, termasuk yang dari Dapil Papua. Kami sudah bekerja keras dan itu lah hasil. Jika kedepan ada dari substansi maupun pelaksanaan UU Otsus Papua yang masih dianggap kurang, kita bisa kembali melakukan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu, semisal melalui agenda perubahan atau pun pembuatan aturan baru lainnya. Intinya sekarang mari mengawal dan pastikan dulu pelaksanaan dari UU Otsus hasil perubahan kedua ini supaya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan hidup orang asli Papua,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *