Bar Masih Beroperasi, BMD: Harus Ditutup

Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir, SP.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tempat hiburan malam, bar dan diskotik di Kota Jayapura, dilaporkan masih ada yang beroperasi hingga pukul 02.30 WIT dini hari, Selasa, 3 Agustus 2021. Bahkan, ada bar di Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura beroperasi hingga pukul 04.00 WIT.

Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir, SP meminta agar Pemkot Jayapura menutup tempat hiburan malam baik bar, diskotik maupun tempat karaoke dan panti pijat di masa penerapan PPKM level 4 dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran pandemic Covid-19.

“Tadi malam itu, sebenarnya bar itu beroperasi sampai jam 4 pagi. Karena kebetulan jam 02.00 WIT, saya tidak bisa tidur karena musiknya agak keras terdengar di belakang,” kata  Boy Dawir kepada Papuaterkini.com.

BMD, sapaan akrabnya, menilai justru bar atau tempat hiburan malam itu, yang justru bisa menjadi tempat penularan virus dari satu orang ke orang lain. Sebab, tempatnya tertutup dan ber-AC  serta rata-rata pengunjung pasti tidak memakai masker lantaran mereka asyik minum minuman keras.

“Bisa jadi, mereka – mereka ini bisa menjadi agent penularan Covid-19 ke masyarakat lain dalam kota ini,” tandasnya.

Padahal, lanjut BMD, justru gereja atau tempat ibadah lain telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, namun tetap saja diminta untuk ditutup dalam bulan Agustus 2021 ini.

“Justru gereja dan masjid ini, diberikan kesempatan bagi mereka untuk berdoa supaya virus Covid-19 ini bisa dihalaukan.  Ko bisa mampu halau virus ini kah? Sudah dua tahun ini, pemerintah tidak mampu, maka serahkan kepada para pendeta, ulama dan tokoh agama, masjid dan gereja untuk berdoa, nah itu yang penting,” paparnya.

Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan di beberapa daerah seperti di Paniai, dimana bupati memimpin doa bersama dengan masyarakat, di Serui Bupati Toni Tesar bersama seluruh SKPD mengajak masyarakat untuk berdoa.

“Di sini ini, malah bar – bar untuk buka semua, miras dijual di dalam kota ini. PPKM level 4 ini, harusnya bar dan tempat hiburan malam ditutup. Ada apa ini sebenarnya ini? Terus motto di kota ini, Satu Hati Membangun untuk Kemuliaan Tuhan, Tuhan apa yang mau dimuliakan jika bar – bar mash dibuka terus,” sindirnya.

BMD mengatakan jika bar terus dibuka, tentu saja menjadi tempat penularan virus Covid-19 di Kota Jayapura terus meningkat.

“Jika gereja ditutup, bar dibuka. Jangan – jangan orang yang membuat aturan ini, mereka hobi ke bar kah? Jadi, halalkan bar, tapi haramkan gereja dan masjid dibuka untuk beribadah,” tandasnya.

Dikatakan, jangan sampai masyarakat dan tokoh – tokoh agama melakukan aksi protes dengan langsung mendatangi ke bar  atau tempat hiburan malam yang masih beroperasi tersebut.

Ditambahkan, jika Pemkot Jayapura membuat aturan terkait PPKM Level 4 agar mendeteksi terlebih dahulu kegiatan masyarakat yang mudah mendatangkan atau menyebarkan Covid-19 ini.

Rustan Saru: Tempat Hiburan Malam Ditutup

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru, MM.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru, MM ketika dikonfirmasi menegaskan, jika selama masa PPKM level 4, maka semua tempat hiburan malam baik bar, diskotik, panti pijat dan lainnya harus tutup.

“Ya, tadi ada laporan dari DPRD Kota bahwa ada yang buka malam hari, lampunya mati, pagar ditutup. Nanti, kita akan lakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi ditempat – tempat hiburan malam ini,” tegasnya usai rapat kerja bersama Pansus Covid-19 DPR Kota Jayapura, Rabu, 3 Agustus 2021.

Apalagi, kata Rustan Saru, jika sesuai istruksi Wali Kota Jayapura bahwa semua tempat hiburan malam baik bar, diskotik dan panti pijat ditutup.

“Nanti akan ada tim yang akan melakukan patroli malam. Ada penyekatan misalnya seperti malam Minggu di Entrop dan Winner Jalan Baru Kotaraja juga ada penyekatan,” ujarnya.

Yang jelas, Wakil Wali Kota Rustan Saru menambahkan bahwa sebenarnya gereja atau tempat ibadah itu, ditutup total.

“Kan bisa live streaming. Jadi pendeta boleh datang ke sana, untuk virtual bersama jemaatnya. Boleh datang 5 – 7 orang ke gereja, untuk melakukan melakukan virtual bersama jemaatnya, tapi jemaatnya tidak boleh datang, begitu juga di masjid hari Jumat sementara ibadah di rumah,” jelasnya.

Soal tempat ibadah yang sudah menerapkan prokes ketat, Rustan Saru menambahkan, jika persoalannya ada jemaat tidak mengikuti prokes dan berpeluang untuk berkumpul atau berkerumun.

“Makanya, pesta pernikahan dihentikan sementara. Nikah boleh, tapi resepsi ditahan dulu 1 bulan ini saja, agar Covid-19 ini turun. Nah, tadi kita datang ke rumah sakit sudah turun yang dirawat. Tadi BOR kita sudah bagus itu, sudah dibawah 80 persen, berarti sudah mulai turun yang dirawat,” pungkasnya.(bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *