JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE bersama Kejaksaan Tinggi Papua melihat langsung proses pemeriksaan kesehatan tersangka Viktor Yeimo di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa, 10 Agustus 2021.
Bahkan, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengantar langsung hingga Viktor Yeimo dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh tim dokter RSUD Dok II Jayapura.
“Saya hari ini memastikan bahwa saudara kita Viktor Yeimo mendapatkan pelayanan kesehatan. Tadi saya datang memastikan bahwa tim medis sudah ada dari RSUD Dok II Jayapura yang dipimpin oleh Sekretaris RSUD Dok II datang bersama saya,” kata Jhony Banua Rouw di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura.
Jhony Banua Rouw juga memastikan sampai dengan Viktor Yeimo sudah bisa diperiksa masuk dalam ruang pemeriksaan. artinya proses pemeriksaan kesehatan telah berjalan.
Untuk hasil pemeriksaan kesehatan Viktor Yeimo, lanjut Jhony Banua Rouw, tentu hasilnya akan ditunggu. Namun yang jelas, Ketua DPR Papua telah meminta kepada tim medis
untuk melakukan pemeriksaan dengan sebaik-baiknya dan memeriksa semua keluhan dan berpegang pada sumpah janji kedokteran supaya diperiksa dengan baik dan hasilnya sesuai dengan fakta yang ada.
“Itu tadi yang kami minta dari Tim kesehatan yang memeriksa Viktor Yeimo tadi,” ujarnya.
Jhony Banua Rouw mengaku jika DPR Papua telah menerima aspirasi yang disampaikan dan mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat, bahwa ada tahanan atas nama Viktor Yeimo dalam posisi lagi sakit, sehingga butuh ada tim medis yang memeriksanya.
Oleh karena itu, DPR Papua mengambil langkah-langkah dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, karena setelah dipelajari statusnya adalah saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami ketemu pak Kajati tadi dan sudah dibicarakan. Hari ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan juga akan ada uapaya – upaya yang kita ambil supaya secepatnya saudara Viktor Yeimo agar dipindahkan penahanannya ke Lapas Abepura, sesuai surat yang disampaikan ke kami dan Kejaksaan, kami sudah minta kepada kejaksaan, namun memang terkendala yang pertama, ada aturan dimasa Covid-19 itu, kalau sudah dilimpahkan kepada kejaksaan itu tahap II, tahap III adalah persidangan,” paparnya.
Dikatakan, pemindahan penahan Viktor Yeimo bisa dari Rutan Mako Brimob Polda Papua ke Lapas Abepura, jika sudah tahap III atau masuk persidangan.
Menurutnya, jika sebelum penyebaran pandemic Covid-19 biasanya bisa langsung, namun sekarang tidak boleh karena ini adalah aturannya Kemenkum HAM sehingga pihaknya minta Kajati Papua, supaya koordinasikan dengan Kemenkum HAM untuk bisa dipindahkan lebih awal.
“Semoga nanti hasilnya ada dan setelah dari sini saya akan coba untuk menghubungi Kanwil Hukum dan HAM, untuk ketemu apakah bisa mendapatkan dispensasi atau kemudahan untuk bisa dipindahkan lebih awal,” tandasnya.
Namun, kata Jhony Banua Rouw, semua ini ada prosesnya. Meski demikian, Kajati Papua telah menjamin prosesnya cepat sehingga Viktor Yeimo bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera disidangkan.
Untuk itu, ia berharap Pengadilan Negeri Jayapura prosesnya cepat dan juga mungkin diminggu ini, paling lambat minggu depan sudah bisa melakukan sidang atau tahap III. Maka, dengan demikian, tersangka Viktor Yeimo sudah pasti sudah dipindahkan ke Lapas Abepura.
“Saya pikir supaya masyarakat bisa melihat. Tadi saya sudah melihat kondisi Viktor Yeimo. Ya inilah kondisi yang ada, dan kita upayakan semaksimal mungkin apa yang bisa kita lakukan. Sekali lagi yang kita lakukan ini hanya untuk menjaga nilai – nilai kemanusiaan dan harus dia dapat perlindungan, pelayanan kesehatan, makan dan sebagainya,” pungkasnya. (bat)