JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua meminta Presiden RI menyampaikan secara resmi besaran dana Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun anggaran 2022 pada RAPBN Tahun Anggaran 2022 yang akan diterima Provinsi Papua.
“Kita ketahui bersama, UU Otsus sudah ditetapkan perubahan kedua, maka pada rapat paripurna DPR RI penyampaian nota keuangan tahun 2022 nanti, kami DPR Papua berharap bapak Presiden bisa menyampaikan perubahan terhadap besaran dana Otsus yang telah diputuskan dengan penetapan UU Otsus Papua, yaitu perubahan dari 2 persen menjadi 2,25 persen,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw di sela-sela Rapat Paripurna Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI pada sidang tahunan MPR RI dan RAPBN Tahun Anggaran 2022, Senin, 16 Agustus 2021.
Jhony Banua Rouw mengatakan, jika Perubahan Kedua UU Otsus telah disahkan DPR RI dan didalam perubahan kedua itu, salah satu pasal yang dirubah dan pasal itu menjadi semangat dalam perubahan pada UU Otsus, yakni dana Otsus dari 2 persen naik menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Untuk itu, lanjut Jhony Banua Rouw, karena perubahan itu sudah menjadi UU, maka Pemerintah harus konsisten untuk menyampaikan perubahan itu, sehingga APBN 2022 nanti sudah masuk dengan perubahan ini, terutama dana Otsus.
“Tidak boleh juga ini diabaikan, karena ini soal pelayanan kepada masyarakat kita,” ujarnya.
Dengan perubahan dana Otsus itu, kata Jhony, DPR Papua berharap pemerintah daerah bisa melakukan pembenahan dan mengoptimalkan tata kelola dengan baik, sehingga dana Otsus yang bertambah ini, benar-benar dapat bermanfaat bagi rakyat Papua.
Pada tahun 2021, Jhony menyebut jika dana Otsus yang diterima Pemprov Papua mencapai sekiatr Rp 7,9 triliun, sehingga diharapkan pada tahun 2022 nanti, dana Otsus bisa bertambah.
“Ya, kita lihat nanti. Apakah DAU Nasional itu akan bertambah atau berkurang? Tapi biasanya DAU Nasional itu, selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dan diharap dana Otsus bisa naik, sehingga kita bisa menyelesaikan kebutuhan masyarakat di Papua,” jelasnya.
Jhony mengatakan, jika DPR Papua berharap dengan dana Otsu situ, pemerintah daerah harus bisa konsisten menjalankan amanat UU Otsus yakni 30 persen untuk dana pendidikan salah satunya.
Jika dihitung dari 30 persen dana Otsus untuk bidang pendidikan itu, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menyakini mahasiswa yang ada kuliah di Kota Jayapura, di Uncen dan lainnya, bisa diberikan beasiswa bagi mereka.
“Masak kita bisa berikan beasiswa bagi keluar Papua dan luar negeri, tapi mereka yang datang ke Kota Jayapura dengan setengah mati, harusnya mereka diberi beasiswa. Kita bisa hitung, biaya pendidikan bagi adek-adek mahasiswa ini tidak terlalu besar, karena biaya kuliah di Uncen itu murah. Mestinya harus bisa,” paparnya.
Untuk itu, Jhony meminta kepada Pemprov Papua menyiapkan dan menghitung biaya untuk mahasiswa yang ada di Kota Studi, Kota Jayapura, karena mereka punya semangat menuntut ilmu meski datang dari kampung atau daerah yang susah.
“Saya yakin mereka bisa dibantu, kalau kita bisa mengatur dengan baik. Masak di Kota Jayapura dengan biaya yang murah, minimal biaya pendidikannya bisa ditanggung, kita berikan subsidi. Yang diluar negeri ribuan mahasiswa, kita biayai pendidikan dan biaya hidupnya, masak yang di Papua tidak bisa? Mereka adalah bagian dari rakyat Papua dan berhak menerima pendidikan dan masa depan Papua ada di tangan mereka,” pungkasnya. (bat)