Ini Klarifikasi RS Provita Jayapura Terkait Dua Oknum Pegawainya Terlibat Pemalsuan Surat PCR

Direktur RS Provita, drg. Fansca Titaheluw didampingi Kuasa Hukum RS Provita, B Wahyu H Wibowo, SH, MH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rumah Sakit Provita Jayapura akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pembuatan dokumen keterangan kesehatan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu yang melibatkan dua oknum pegawainya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang oknum pegawai laboratorium di RS Provita berinisial WK (30) dan DG (23) yang diduga sebagai pembuat surat PCR palsu.

Selain menangkap dua orang oknum pegawai laboratorium RS Provita, polisi juga menangkap seorang perempuan oknum ASN Pemkot Jayapura berinisial MA (36) dan satu orang pria berinisial AH (29) yang berprofesi sebagai sopir rental di Bandara Sentani.

Pasca kejadian itu, Direktur RS Provita Jayapura, drg. Fansca Titaheluw memastikan akan memperketat prosedur pengurusan surat tes PCR itu.

“Kami pastikan lebih perketat lagi untuk prosedur pengurusan PCR di RS Provita,” kata Fansca Titaheluw, didampingi Kuasa Hukum RS Provita, B Wahyu H Wibowo, SH, MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa, 24 Agustus 2021.

Yang jelas, kata Fanca, pemalsuan surat tes PCR itu, bukan dari instansi, tetapi dilakukan oleh oknum pegawainya. Apalagi, pihaknya juga telah melakukan penyisiran kepada seluruh tim dari laboratorium dan dua orang ini adalah hasil dari penyelidikan dari pihak polisi.

Untuk itu, lanjutnya, RS Provita akan memperbaiki pelayanan, dimulai dari awal pendaftaran hingga antrian, apalagi dilakukan secara online, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya kejadian serupa lagi.

“Sebelum data dikeluarkan atasan, harus divalidasi oleh dokter spesialis PK (Patologi Klinis). Jadi, hasil yang dikeluarkan, harus ada paraf (koordinasi) dari penangungjawab. Saya sudah tegaskan diperketat harus tanda tangan basah, baru dikeluarkan, kan kita bisa klarifikasi langsung ke dokternya, benar atau tidak,” paparnya.

Dengan demikian, ujar Fansca, jika ada yang ingin mendaftar untuk tes PCR, maka bisa diketahui secara pasti, apakah melalui online dan bukti transaksi, sehinga proses pengecekan kembali dapat memudahkan dan meminalisir hal-hal yang merugikan RS Provita.

“Jadi, dengan adanya berita ini (penangkapan dua orang oknum pegawai laboratorium pembuat PCR palsu di RS Provita), itu membuat nama RS Provita menjadi merah. Kami mencoba melalui kesempatan ini menjelaskan dan mengembalikan trust (kepercayaan) masyarakat,” akunya.

Mengingat dengan adanya berita ini, ujar Fansca, dapat membuat opini masyarakat terhadap RS Provita menjadi kurang baik.

“Bisa saja orang berpikir jangan-jangan saya periksa di Provita, sebenarnya hasil negative, tapi di-positif-kan, sehingga mungkin ini jadi perhatian bagi kita untuk lebih baik lagi ke depan,” tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Konsultan Hukum RS Provita, B Wahyu H Wibowo, SH, MH, menambahkan, dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Jayapura, didalamnya terdapat dua tenaga kesehatan yang berasal dari RS Provita.

Yang mana, lanjut Wahyu Wibowo, pihaknya mendapat informasi dari pihak Kepolisian bahwa ada lima bukti surat PCR yang menggunakan logo dari RS Provita.

“Terkait dengan adanya satu bukti surat PCR, itu sebenarnya bukan satu, pada saat kami dihubungi ada lima, setelah diklarifikasi, yang identik dengan surat yang dikeluarkan oleh RS Provita, itu hanya satu,” ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian mengklarifikasi, apakah benar tanda tangan yang dikeluarkan yang dilakukan atau dibubuhkan itu adalah benar-benar dari dokter yang membubuhkan tanda tangan.

“Tanda tangan yang dibubuhkan untuk surat hasil swab itu memang dari rumah sakit, tetapi tidak menggunakan tanda tangan basah, tetapi menggunakan cap, tiap hari mengeluarkan 100, sehingga menyita kesibukan dari dokter yang bersangkutan, maka dibuatlah tandatangan dengan menggunakan cap dan itu dokter yang bersangkutan sudah diambil data oleh penyidik,” jelasnya.

Dari alat bukti yang ditujukan kepada pihaknya pada 29 Juli 2021 lalu, dimana dari 5 surat hanya satu surat yang dijadikan alat bukti, sedangkan 4 surat lainnya, warna dan cap berbeda, sehingga ada unsur kebenaran yang dikeluarkan oleh RS Provita.

Untuk status karyawan,Wahyu mengatakan, masih tetap karyawan dengan mengacu kepada UU tenaga kerja.

”Kita menghargai proses hukum karena azas praduga tak bersalah, masih menunggu hasil,” tegasnya.

Wahyu menegaskan bahwa saksi-saksi dari RS Provita termasuk WK (30) dan DG (23) yang diperiksa, dimana pihaknya mendapat mandat untuk melindungi sehingga ketika karyawan diperiksa, pihaknya mendampingi.

“Tetap saat yang bersangkutan dinaikan status menjadi tersangka, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk silakan menggunakan penasehat hukum, penyidik menyematkan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *