Komisi A Nilai Perda Miras Tidak Berfungsi di Kabupaten Jayapura

Sihar Lumban Tobing, SH yang kini menjadi Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Jayapura dan Ketua Fraksi Binekha Tunggal Ika (BT).
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Komisi A DPR Kabupaten Jayapura menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) tidak berfungsi maksimal, terbukti masih saja minuman beralkohol beredar dan mudah didapat oleh masyarakat.

“Pelaksanaan Perda Miras tidak berjalan maksimal,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing, SH, kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 4 Agustus 2021.

Pandangan Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura itu, setelah adanya Mapolsek Nimboran yang dibakar massa pada Senin, 2 Agustus 2021, yang bermula ketika personil Polsek Nimboran mencoba mengamankan sejumlah warga yang mabuk dan memalang jalan serta melakukan pemalakan.

Namun, ketika hendak diamankan, mereka justru melakukan perlawanan dan mengancam aparat kepolisian dengan menggunakan linggis dan memaksa personil Polsek melepaskan tembakan peringatan ke arah atas.

Tembakan peringatan itu, tidak juga diindahkan oleh warga tersebut yang terus berusaha menyerang aparat. Akhirnya, aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah bawah.

Alhasil, Frederik Sem (22) yang dalam keadaan mabuk terkena luka rekoset di bagian kepala dan seketika jatuh pingsan. Warga lain yang juga dalam kondisi mabuk mengira Fredrik Sem tewas dan mengajak warga lain untuk menyerang Polsek Nimboran. Sementara Frederik Sem kini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Papua, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Sihar Tobing menyampaikan prihatin terjadinya pembakaran Polsek Nimboran di Genyem Kota, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura itu.

“Saya sangat prihatin, dengan situasi dua hari lalu terjadinya pembakaran Mapolsek Nimboran. Selain itu, saya juga miris karena ternyata miras masih bisa diperoleh,” kata pria yang juga Praktisi Hukum tersebut.

Dikatakan, peredaran minuman beralkohol itu sudah jelas aturannya dalam Perda. Namun kenyataannya, lanjut Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini, penerapan Perda Miras di Kabupaten Jayapura tidak berjalan dengan baik.

“Dengan adanya Perda di daerah ini diharapkan peredaran miras dibatasi bahkan bila perlu dilarang sama sekali. Nah, ini sebenarnya ada hikmahnya, juga ada pembelajaran buat kita semua terutama pemangku-pemangku jabatan dan aparat penegak hukum maupun aparat keamanan. Kenapa saya bilang begitu? Kita harus garis bawahi kemarin pembakaran Polsek itu sumbernya boleh dibilang hanya gara-gara orang mabuk atau minuman keras (Miras),” paparnya.

“Kita lihat kejadian Mapolsek Nimboran dibakar, itu gara-gara sumbernya dari miras juga. Artinya, miras yang murah itu harus mahal taruhannya, mahal taruhannya karena Mapolsek harus hangus,” sambungnya.

Untuk itu, Sihar berharap Satpol PP dengan segala kewenangannya, yang dibiayai APBD Kabupaten Jayapura itu laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik.

“Tertibkan itu semua penjual-penjual miras, tertibkan dengan caramu. Bagi saya menertibkan miras ini sangat gampang, kenapa saya bilang begitu karena tinggal cara kerja kalian saja dan niat tulus serta baik saja,” paparnya.

Ditambahkan, jika Satpol PP tidak ada niat tulus untuk memberantas dan menertibkan miras itu sampai kapanpun tidak akan selesai. Akan tetapi, kalau mereka ada niat tulus kerja untuk tertibkan penjual miras itu dua minggu bisa berhenti penjualan miras di daerah ini.

“Memang saya sepakat, bahwa kita mau stopkan masalah miras di Kabupaten Jayapura itu sangat mustahil. Tetapi, paling tidak kita meminimalkan jangan ada lagi yang menjual miras secara illegal. Minimal disitu ya, tidak boleh lagi ada yang jual miras illegal,” tandasnya.

Sihar menuturkan, penegakan perda dengan melakukan razia tempat penjualan minuman keras itu belum pernah dilakukan oleh Satpol PP dan hanya dilakukan menjelang hari keagamaan saja dan terkesan pencitraan bagi kepala daerahnya.

“Kalaupun aturan dilaksanakan, saya pikir Perda Miras akan berjalan dengan baik,” katanya.

Seharusnya, imbuh Sihar Tobing, penegakan aturan menertibkan peredaran minuman keras dilakukan secara berkala, lalu dilakukan pengawasan.

“Saya selama menjadi anggota DPR disini kurang lebih dua tahun, belum pernah saya lihat gebrakan dari Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap penjual miras illegal. Malah yang saya lihat justru Satpol PP menempeleng (tampar) mama-mama yang menjual pinang, baru itu yang saya lihat tampeleng penjual pinang, orang yang lagi cari makan, mungkin kebetulan dia melanggar PPKM hingga ditampeleng. Coba kegaranganmu itu buktikan di pemberantasan miras, itu baru prestasi namanya,” beber Sihar.

Sihar meminta Satpol PP yang merupakan bagian dari eksekutor pelaksanaan Perda di daerah ini, agar untuk melakukan penertiban miras di Kabupaten Jayapura.

“Ini lama-lama negeri kita menjadi negeri bar-bar. Jadi, sekali lagi saya minta terutama kepada Kasatpol PP yang baru, itu harus buktikan bahwa saudara dipilih Bupati pimpin Satpol PP ini adalah tepat, harus buktikan dengan kinerja yang baik,” pintanya.

Selain itu, Sihar meminta dengan tegas kepada penjual-penjual minuman keras illegal yang ada di Kabupaten Jayapura agar menghentikan niatnya, karena mestinya sadar jika menjual miras secara illegal dan mendapat keuntungan yang besar, namun keuntungan yang banyak itu diatas kematian orang.

Sementara itu, ketika wartawan media online ini mencoba mengonfirmasi Kepala Satpol PP Kabupaten Jayapura Christ K. Tokoro di ruang kerjanya, namun ia tidak berada di tempat.

“Maaf bapa tidak masuk kantor, karena lagi sakit. Coba ke pa sekretaris, untuk konfirmasi,” ujar salah seorang anggota Satpol PP ketika ditanya wartawan media online ini saat bertandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Jayapura. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *