Mekanisme Tata Kelola Baru Anggaran Otsus, Yan Mandenas: Ini Terobosan Sejahterakan OAP

Anggota Komisi I DPR RI, Yan P Mandenas, SSos, MSi.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah mengalami perubahan tata kelola, sesuai amanat yang terdapat dalam Undang – Undang (UU) Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah diparipurnakan di Gedung DPR-RI pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu.

Selain itu, ada juga ketentuan mengenai besaran alokasi anggaran bagi bidang pendidikan dan kesehatan serta sistem pengaturan pendistribusian yang diubah, khususnya pada rincian Pasal 34.

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Yan P. Mandenas mengatakan bahwa mekanisme tata kelola terkait dana Otsus adalah kolaborasi pikiran bersama berbagai elemen, baik masukan dari daerah, Pemerintah Pusat dan Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua.

Menurutnya, kesepakatan tersebut adalah telaah atas problem pengelolaan dana Otsus sebelumnya, bahwa selama ini pengelolaan masih dianggap kurang efektif dan efisien, sehingga berpotensi melahirkan penyimpangan dan belum mampu menjawab tuntutan serta kebutuhan orang asli Papua tentang kesejahteraan.

Oleh karenanya, lanjut Yan Mandenas, mekanisme dan tata kelola baru terkait pengelolaan dana Otsus ini menjadi jawaban atas kegelisahan rakyat Papua dan pemerintah kabupaten/kota se tanah Papua.

Yan Mandenas juga menegaskan bahwa dana Otsus Papua pasca perubahan telah mengalami peningkatan dari 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persen, artinya ada kenaikan 0,25 persen.

Dikatakan, Undang-Undang Otsus ini pun memperkenalkan sebuah tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya dalam mekanisme pencairan dana Otsus melalui dua format yakni, penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

Dijelaskan, yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya diantaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk Pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan (Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2).

“Ini tentu terobosan baru, sebab pada undang-undang lama belum diatur,” ujarnya.

Yan Mandenas mengatakan, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan dan kesehatan yang selama ini alokasinya dianggap kurang maksimal dan sering menjadi masalah yang dikeluhkan.

“Upaya ini tidak lain tidak bukan dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua,” katanya.

Selain itu, kata Yan Mandenas, terdapat penambahan dana tambahan Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus  yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR RI berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua, tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.

Pun, dalam undang-undang ini mengatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana Otsus, termasuk memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan.

Menurtnya, jika sebelumnya pembagian dana Otsus diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kali ini mengalami perubahan, yakni melalui mekanisme pembagian dan alokasi yang langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat (lihat Pasal 34  Ayat 11).

“Harapan saya, Perubahan Kedua UU Otsus ini dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini telah dilakukan,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *