Penentuan Dua Nama Cawagub, Koalisi Lukmen Jilid II Terbagi Dua Kubu?

Ketua Koalisi LUKMEN Jilid II, Mathius Awoitauw.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Rapat Koalisi Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) Jilid II yang berlangsung di Suni Lake & Garden Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 18 Agustus 2021, tampaknya belum final dalam penentuan dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua.

Bahkan, dari rapat koalisi itu, mengisyaratkan terjadi dua kelompok atau kubu terkait penentuan dua nama Cawagub Papua.

Dikabarkan, lima partai politik diantaranya Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKPI dan PPP mendukung dua nama Cawagub Papua, yakni Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.

Sedangkan, empat partai politik diantaranya, PAN, Nasdem, Golkar dan PKS tidak mendukung pasangan Cawagub yang diusulkan Lukas Enembe itu, tetapi masing-masing mengusung nama Cawagub sendiri.

“Tadi kita sudah buat keputusan dan berita acara. Ada dua kelompok ya, tapi intinya bahwa kita sepakat untuk tidak sepakat juga,” kata Ketua Koalisi LUKMEN Jilid II, Mathius Awoitauw kepada wartawan.

Diakui, ada beberapa partai sudah ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP dan ada beberapa catatan  kesepakatan – kesepakatan itu, beberapa partai politik tidak akan menandatangani.

“Nah, pertemuan hari ini tidak tuntas. Karena partai politik ini, sifatnya nasional, bukan lokal. Karena itu, harus ada persetujuan dari partai politik di pusat atau Dewan Pimpinan Pusat atau DPP. Nanti jika 9 partai politik akan lobi masing-masing DPP partai politik, apapun yang disetujui oleh pimpinan partai politik, itu akan ditetapkan oleh koalisi dan disampaikan ke DPR Papua melalui Gubernur Papua,” jelas Mathius Awoitauw.

Ketika ditanya empat partai yang tidak menandatangani kesepakatan itu apa saja? Mathius Awoitauw yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Papua ini, tampaknya enggan menyebutkannya.

“Saya pikir tidak perlu disebutkan, tenang saja,” ujarnya.

Ditanya soal keempat partai itu, Mathius Awoitauw mengatakan, jika itu kewenangannya DPP partai masing-masing, karena partai ini sifatnya nasional, bukan lokal.

Bahkan, untuk menentukan dua nama Cawagub Papua itu, Koalisi Papua Bangkit Jilid II itu, juga sempat mengundang pakar hukum tata negara dari Jakarta, Said Salahudin.

“Dia menjelaskan semua memahamkan itu. Jadi, Koalisi itu posisi yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh Gubernur.  Itu penjelasan hukumnya. Karena itu, apa yang pernah diusulkan itu, itu masukan untuk koalisi,” katanya.

“Karena itu, tadi kita sepakat bahwa beberapa partai politik sepakat itu, silahkan saja. Yang dilokal di sini, banyak kekhususan itu adalah dewan pimpinan wilayah atau dewan pimpinan daerah (DPD), bukan DPP. Karena itu, ini belum final. Karena 4 partai politik belum menandatangani itu. Kita sepakat, tetapi juga tidak untuk sepakat,” sambungnya.

Menurutnya, partai politik yang sepakat juga mereka akan berjuang juga ke pusat untuk mendapatkan persetujuan dari DPP, sehingga proses ini masih berjalan.

Setelah dari DPP, lanjut Mathius Awoitauw, koalisi akan bertemu terakhir untuk memastikan siapa yang diusung dua nama Cawagub Papua itu ke DPR Papua melalui gubernur.

Apa yang disepakati? Dan apa yang tidak sepakati? Awoitauw mengatakan terkait poin – poin itu, yang merupakan pekerjaan dari koalisi.

Meski awalnya tidak menyebutkan ke empat partai yang tidak sepakat dua nama Cawagub itu, Mathius Awoitauw akhirnya mengungkapkan keempat partai itu, diantaranya Golkar, PAN, PKS dan Nasdem.

“Tapi itu bukan tidak menyetujui, tapi belum. Tolong ya bahasanya. Jangan bilang tidak, tapi belum. Belum menyetujui, karena kita masih konsisten dengan keputusan partai. Tolong ya dijelaskan, partai ini sifatnya nasional, bukan lokal. Ini ranahnya partai partai politik, ini tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan ini sifatnya nasional, bukan lokal,” tandasnya.

Apakah lima partai itu menyetujui dua nama yang diusulkan Gubernur? Mathius membenarkannya. Namun, mereka masih berjuang lagi di DPP untuk mendapatkan persetujuan.

“Itu belum juga. Ini baru disini. Penjelasan pakar hukum, kalau partai daerah atau wilayah, kalau berseberangan dengan DPP, itu bisa dipidana karena partai bersifat nasional,” ujarnya.

Target waktu dua nama Cawagub Papua? Mathius Awoitauw mengatakan, jika koalisi berupaya cepat selesai hingga muncul dua nama Cawagub Papua.

“Teman-teman dalam satu  dua hari ini sedang negosiasi ke Jakarta,” katanya.

Empat partai yang tidak sepakat itu apakah tetap mengusung nama Cawagub sendiri, Mathius Awoitauw juga membenarkannya, karena itu keputusan partai dari pusat sesuai aturan undang-undang bahwa proses untuk pengusulan cawagub itu, ranahnya partai politik.

Apakah partai yang belum sepakat, karena nama-nama Cawagub yang diusulkan tidak dipilih gubernur? Mathius Awoitauw menjelaskan jika partai – partai ini sudah jauh-jauh hari sudah menentukan nama Cawagub itu, sebelum ada apa yang diusulkan.

“Nanti teman-teman Bahasa kita itu usulan dari Partai Demokrat, tadi juga kita debat kita harus pisahkan posisi gubernur dan posisi pimpinan partai politik. Jadi, pimpinan 9 partai politik ini silahkan berdebat. Tapi pada akhirnya kita harus memutuskan dan itu kita ajukan ke DPR Papua melalui gubernur,” jelasnya.

Kedudukan Lukas Enembe ketika melingkari dua nama itu, apakah sebagai gubernur atau pimpinan Partai Demokrat? Mathius mengaku tidak mengetahuinya.

“Kita tidak tahu, silahkan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Tapi kita menyampaikan surat itu kepada gubernur untuk memberikan pandangannya seperti apa dari enam nama itu, tapi itu sudah selesai dan kita tidak persoalan itu, karena tadi keputusan partai sudah seperti itu,” jelasnya lagi.

“Teman-teman lima partai sudah sepakat di daerah ya, untuk yang diusulkan oleh pak Lukas Enembe. Tapi sebelumnya, teman-teman partai politik yang lain sudah punya usulan nama Cawagub,” sambungnya lagi.

Oleh karena itu, Mathius Awoitauw menambahkan, partai koalisi ini harus mendiskusikan, sehingga mengundang pakar hukum dari Uncen dan pakar hukum ahli tata negara dari pusat sehingga bersedia memberikan penjelasan.

Yang jelas, tegas Mathius Awoitauw, Koalisi ini berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu yang ditegaskan oleh ahli tata negara, karena ini kan belum tentu mulus, karena koalisi harus sungguh-sungguh memegang ketentuan peraturan perundang-undangan, karena orang yang tidak setuju, pasti akan mencari celah hukum untuk mereka memberi persetujuan-persetujuan nanti. Jadi, kita juga menjaga. Ada yang bilang kenapa terlalu lama? Bukan terlalu lama, tapi kita mendiskusikan sendiri, kita harus mendengar pandangan ahli tata negara,” paparnya.

Yang jelas, Mathius Awoitauw menambahkan, jika belum ada keputusan final dari koalisi, namun koalisi punya kesepakatan untuk membawa ke DPP dan masing-masing partai politik akan melobi ke partainya di pusat.

Selanjutnya, DPP akan memberikan persetujuan, bukan rekomendasi terhadap siapa dua nama yang akan diusung oleh koalisi ke DPR Papua melalui gubernur.

“Sekali lagi partai politik sifatnya nasional, bukan lokal. Ini ranah partai politik, siapa yang menentukan? Ya DPP dari masing-masing partai politik dalam koalisi itu. Jadi, dua nama itu muncul, itu DPP 9 partai politik harus memberikan persetujuan, nah itu nanti yang kita usung dan kita sampaikan ke DPR Papua melalui gubernur. Itu pekerjaan koalisi sudah selesai,” pungkasnya. (irf/bat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *