PPKM Level 4, Penyekatan Mulai Dilakukan di Tiga Titik Kota Jayapura

Penyekatan di Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Waena, Heram, Kota Jayapura, Papua yang dilakukan oleh Petugas Gabungan tingkat Provinsi Papua, Rabu, 11 Agustus 2021, malam.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Recky D. Ambrauw hadir di Batas Kota Jayapura – Kabupaten Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Rabu, 11 Agustus 2021 pukul 20.00 WIT.

Recky Ambrauw memantau sekaligus memimpin para petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP, TNI-Polri, Orari dan RAPI untuk mulai melakukan penyekatan di Batas Kota Jayapura – Kabupaten Jayapura, tepatnya depan Terminal Waena – Sentani di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Waena, petugas gabungan dari Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Dinas Perhubungan Papua dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai melakukan briefing langsung menutup Jalan Raya Waena-Sentani, untuk melakukan penyekatan mulai pukul 20.00 WIT.

Berdasarkan pantauan, setiap pengendara yang akan melintas Jalan Raya Waena-Sentani dicek oleh petugas gabungan. Ditanya mulai tujuan hingga keperluannya serta mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker bagi setiap pengguna jalan.

Selain di Batas Kota Waena, penyekatan juga dilakukan di PTC Entrop dan Jembatan Merah.

Jika pengendara memenuhi ketentuan seperti tujuan ke rumah untuk pulang atau bagi transportasi seperti taksi, ojek konvensional maupun ojek daring dengan kebutuhan tertentu seperti mengantar penumpang atau melakukan penjemputan dan mengantar makanan, petugas keamanan serta petugas kesehatan, maka dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Namun di penyekatan di hari pertama ini, petugas gabungan tidak akan menyuruh pengendara untuk memutar balik yang tidak memenuhi persyaratan. Tapi, hanya memberikan imbauan atau mengedukasi tentang protokol kesehatan Covid-19 dan menyampaikan kepada pengendara bahwa penyekatan PPKM Level 4 ini dimulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 di Provinsi Papua untuk peninjauan penyekatan area Kota Jayapura itu melakukan penyekatan di tiga (3) titik yakni, Batas Kota Waena, PTC Entrop dan Jembatan Merah.

“Jadi, ini hasil dari rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua kemarin itu disepakati, bahwa sesuai dengan penyampaian bapa presiden itu kan ada lima (5) provinsi yang masuk zona merah termasuk Provinsi Papua itu di Kota Jayapura yakni, sudah level 4,” jelas Kadishub Recky Ambrauw.

Untuk itu, kata Recky Ambrauw, pihaknya harus lakukan kolaborasi dengan beberapa instansi terkait untuk membantu Kota Jayapura dalam hal memberantas penyebaran virus Corona ini, sehingga di tingkat provinsi, yang di dalamnya ada beberapa instansi terkait seperti Pemprov Papua, TNI dan Polri itu juga punya beberapa posko seperti di Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, PTC Entrop dan Jembatan Merah,” sambungnya.

Recky menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan untuk membatasi bergeraknya orang atau membatasi mobilitas masyarakat di Kota Jayapura.

“Jangan lagi ada orang yang bergerak di atas jam 8 malam atau pukul 20.000 WIT. Supaya orang tidak bisa dengan leluasa bergerak di atas jam 8 malam. Karena di Kota Jayapura kan (zona) merah pada Level 4. Jadi penyekatan ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak setiap orang, jangan seperti biasa yang orang leluasa lalu lalang. Padahal sudah di atas jam 8 malam,” jelasnya.

Penyekatan itu, juga dilakukan sebagai edukasi agar masyarakat bisa memahami, di dalam penyekatan ini disampaikan juga kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker agar menggunakan masker sebagai penerangan protokol kesehatan Covid-19. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *