Raperda Perubahan RPJMD Kabupaten Jayapura 2017-2022 Disahkan

Suasana Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2021 tentang Laporan pandangan dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura, Senin, 2 Agustus 2021.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura tahun 2017-2022, disahkan DPRD Kabupaten Jayapura, Senin, 2 Agustus 2021.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Drs H Muhammad Amin mengatakan, lima fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura dalam penyampaian akhir fraksi menyatakan menerima dan setuju Raperda Nomor 5 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang  RPJMD tahun 2017-2022 disahkan dengan beberapa rekomendasi, catatan dan koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Dari masing-masing pendapat fraksi, dari lima fraksi semuanya menyatakan terima dan setuju. Tetapi, ada beberapa fraksi menyatakan rekomendasi, catatan dan koreksi terhadap Perda Perubahan RPJMD kepada pemerintah daerah,” katanya.

Dikatakan, pihaknya meminta kepada Bupati Jayapura agar dapat memerintahkan OPD terkait untuk segera mengirimkan materi KUA/PPAS Tahun Anggaran 2021 dan materi RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 paling lambat pekan pertama di bulan Agustus 2021.

“Setelah RPJMD perubahan ini ditetapkan, kami minta kepada saudara bupati agar dapat memerintahkan OPD terkait untuk segera mengirimkan materi KUA/PPAS dan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021 paling lambat minggu pertama di bulan Agustus 2021 ini,” pintanya.

Menurutnya, dengan ditetapkannya dan disetujuinya satu Raperda itu, merupakan wujud nyata dan tanggung jawab bersama untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, bertanggungjawab dan dapat tercapai melalui tindaklanjut dan langkah-langkah yang nyata terhadap program yang ditetapkan bersama.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, MSi, dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Jayapura tahun 2017-2022 ini, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk melakukan penuntasan perubahan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada perubahan RPJMD Kabupaten Jayapura 2017-2022.

“Kami juga menginstruksikan kepada kepala OPD agar melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit atau instansi guna sinkronisasi dan penajaman program maupun kegiatan. Kemudian kepada Bappeda, diminta segera menyampaikan Perda tentang RPJMD Perubahan ini kepada Gubernur Papua untuk dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkan hari ini,” ujarnya.

Kepada Bappeda dan Bagian Hukum, Bupati Awoitauw meminta segera melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provinsi Papua, guna mendapatkan jadwal evaluasi untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap proses evaluasi gubernur tersebut. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *