SK Presiden Belum Turun, Jhony Rouw: Pansus Pemilihan Wagub Belum Terbentuk

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengakui jika sampai saat ini, DPR Papua belum menerima secara Surat Keputusan (SK) Presiden RI untuk Pemberhentian Alm Klemen Tinal dari jabatan Wakil Gubernur Papua.

Sebab, kata Jhony Banua Rouw, SK Presiden untuk pemberhentian Wagub Papua, Klemen Tinal itu, menjadi dasar bagi DPR Papua untuk membentuk Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur (Pansu Pemilihan Wagub) Papua.

“Kalau pembentukan Pansus Pemilihan Wakil Gubernur Papua, kita dari awal sudah semangat membentuk Pansus ini, kita sudah siap.  Namun, sampai saat ini kita masih menunggu surat penetapan atau SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden. Nah, sampai saat ini belum ada,” ungkap Jhony Banua Rouw di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurutnya, setelah SK Presiden itu ada, DPR Papua akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk pembentukan Pansus Pemilihan Wagub Papua.  Karena itu menjadi dasar pada saat DPR Papua untuk memulai pembentukan Pansus, bahwa memang sudah ada surat resmi pemberhentian alm Klemen Tinal dari jabatan Wagub Papua.

Menurutnya, DPR Papua telah menggelar Rapat atau Sidang Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Gubernur Papua, Alm Klemen Tinal, beberapa waktu lalu. “Itu pengumuman saja, bukan SK pemberhentian, SK pemberhentian ini yang kita tunggu,” jelasnya.

Jhony Banua Rouw memperkirakan bahwa proses ini masih sangat panjang jika melihat kondisi yang ada di Koalisi  Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) Jilid II.

“Ini masih panjang kalau kita lihat proses – proses yang terjadi, kita juga DPR Papua ada batas waktu Pansus. Kalau kita terlalu cepat bentuk pansus, padahal kita menunggu proses di internal koalisi tidak selesai-selesai, maka nanti habis masa pansus, harus rapat bamus lagi untuk perpanjangan Pansus,” paparnya.

Yang jelas, lanjut Jhony, untuk pemilihan Wagub Papua ini, saat ini domainnya ada di partai koalisi, sehingga diharapkan segera memutuskan dua nama Cawagub Papua.

Untuk itu, ujar Jhony, DPR Papua tinggal menunggu surat yang dikirim dari koalisi. Surat koalisi itu, akan dibuat menjadi surat keputusan bersama koalisi yang ditandatangani bersama-sama 9 parpol, ketua dan sekretaris koalisi  yang dikirimkan ke DPR Papua lewat Gubernur.

“Jadi, sekali lagi lewat gubernur. Namun, semua keputusan atau kewenangan memutuskan ada dalam koalisi. Jadi, gubernur hanya untuk menyampaikan kepada kita,” tandasnya.

“Soal internal, apakah nanti partai A usung siapa, itu menjadi kewenangan di koalisi dan kita menunggu surat hasil pleno koalisi yang disampaikan kepada kami,” sambungnya.

Yang jelas, kata Jhony, tentu sesuai AD/ART partai juga jelas bahwa harus ada rekomendasi pusat.

“Kami tahu dimana – manapun, KPU pun terima adalah rekomendasi pusat. Saya pikir ini adalah tugas yang harus dikerjakan oleh koalisi dengan baik dan dikerjakan cepat sehingga proses ini bisa berjalan,” ujarnya.

“Sekali lagi, kita masih menunggu surat dari sana. Dua nama yang kami terima. Setelah dua nama, baru kita proses di DPR Papua,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *