PAPUA  

Soal Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Kejati Papua Didesak Panggil Ketua Sinode GMAHK

Sekretaris Tim Peduli Pelayanan GMAHK, John Sawaki didampingi Anggota Tim memberikan keterangan pers di Jayapura.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kejaksaan Tinggi Papua diminta segera memanggil Ketua Sinode Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dari dana hibah kepada Organisasi GMAHK dan Yayasan Pendidikan Advent yang bersumber dari dana hibah provinsi tahun 2017 – 2019.

Sekretaris Tim Peduli Pelayanan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Misi Papua, John Sawaki mempertanyakan terkait penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dari dana hibah melalui dana Otsus dari tahun 2017 – 2019.

“Kami sudah membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Papua, hanya sampai saat ini, kami lihat terlalu lama. Setelah kami telusuri, dari Kejaksaan sendiri sampaikan mereka agak sedikit kesulitan, terkait dengan orang-orang yang dimintai keterangan karena Biro Kesra sudah dilebur, sehingga mereka kesulitan,” kata John Sawaki.

Namun demikian, John Sawaki mempertanyakan sampai sejauhmana penanganan laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua akhir Oktober 2020, karena sampai saat ini belum ada titik terangnya.

Apakah sudah bertemu atau audien dengan ketua sinode? John Sawaki mengaku sudah difasilitasi oleh Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur, Manado, namun tidak ada titik temu.

“Waktu itu, pimpinan Uni sampaikan karena ini anggaran dari pemerintah, sehingga diserahkan proses ini dilakukan, Beliau sendiri mengaku semua bukti sudah lengkap, tapi di lapangan tidak selesai misalnya bangunan rumah pastori di Timika dengan nilai proyek 490 juta tidak selesai, termasuk di Weref ada rumah pimpinan sinode dan studio hope channel,” paparnya.

Anggota Tim Peduli Pelayanan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Misi Papua, Efendi Tirake menambahkan, sudah lima kali beraudiens dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait laporan yang disampaikan.

“Kejaksaan sampaikan akan memanggil mereka akan memanggil ketua sinode dan lain-lainnya. Namun, mereka hanya memanggil bendahara dan sekretaris saja, sampai saat ini ketua belum dipanggil, ada apa sampai ketua belum dipanggil sampai sekarang ini?,” ujarnya.

Padahal, kata Efendi Tirake, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana kejaksaan memeriksa adanya dugaan kejanggalan – kejanggalan yang dilaporkan seperti dua rumah di Weref dan studio hope channel.

“Kejaksaan harus tegakkan hukum. Jika memang salah ya proses,” imbuhnya.

Margaretha Nere, Anggota Tim Peduli lainya menambahkan, jika sejak diturunkan dana Otsus kepada GMAHK, justru muncul dua kubu di dalam gereja yang tidak bisa bekerjasama.

“Ada yang peduli pekerjaan Tuhan, namun pimpinan gereja mengabaikan itu dan mereka tidak pernah mengundang atau melibatkan jemaat, sehingga ada dugaan kejanggalan-kejanggalan, akibatnya menghambat pelayanan pekerjaan Tuhan,” katanya.

Ketua Sinode: Itu Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Ada yang Disalahgunakan

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Sinode Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Tanah Papua, Pdt Willis Suebu mengatakan dana hibah yayasan sudah sesuai dengan prosedur, karena itu hibah dan diatur secara internal.

“Nomor keputusannya ada, dana itu kemana dan digunakan untuk apa, itu semua ada dalam keputusan. Dana langsung ditransfer oleh bendahara sinode langsung ke sekolah-sekolah terkait, tidak ada yang disalah gunakan,” kata Pdt Willis Suebu.

Menurutnya, yayasan pendidikan Advent cukup banyak di Papua, ada di Nabire, Timika, Supiori, Wamena, Jayapura dan lainnya.

Dikatakan, dana itu untuk tahun lalu Rp 2 miliar, diturunkan lalu dibawa ke dalam rapat sinode yang juga rapat yayasan yang dipimpin oleh ketua sinode.

“Draft dan rancangan dana itu diajukan. Setelah itu, dipertimbangkan dan dibuat keputusannya. Kemudian diturunkan ke bagian keuangan, lalu dibelanjakan sesuai keputusan sinode atau keputusan yayasan. Ya, sudah dibelanjakan dan laporannya sudah dibuat dan ditelaah oleh pemerintah dan semua telah selesai, bukti-bukti telah ditelaah sesuai dengan aturan. Nah, kan sudah selesai to, apalagi yang mau dipersoalkan,” jelasnya.

Yang dipersoalkan itu, lanjut Pdt Willis Suebu, adalah kendaraan operasional untuk Yayasan Pendidikan Advent berupa mobil Avanza, bukan bukan atas nama pribadi ketua Yayasan Pendidikan Advent.

“Jadi, itulah salah dimengerti. Tapi, ini mau pemilihan ketua sinode. Jadi semua kesempatan mereka gunakan, namanya politik,” selorohnya.

Soal adanya rumah pastori yang belum selesai seperti di Argapura dan Timika? Pdt Willis Suebu mengaku jika ia dituduh menggunakan anggaran Rp 1,4 miliar.

“Nah, itulah sebenarnya pencemaran nama baik saya. Nomenklaturnya itu satu untuk pembangunan pastori dananya Rp 490 juta, dana untuk pembangunan studio hope channel Rp 475 juta. Data totalnya Rp 965 juta, nah sekarang mereka tuduh saya Rp 1,4 miliar. Nah coba tunjukan, jangan tuduh orang sembarangan, itu pencemaran nama baik. Tapi, kami gereja tidak pernah mempersoalkan orang ke pengadilan. Jadi, kebenarannya begitu,” ujarnya.

Menurutnya, itu dana program untuk tujuh sinode yang dikucurkan oleh gubernur, dimana untuk Sinode Advent sebesar Rp 5,1 miliar. Dana itu dibagi dalam beberapa kegiatan sinode, salah satunya untuk rumah pastori dan studio hope channel.

“Nah, sekarang program itu kan dananya sudah tidak ada dari 2019 – 2021 ini, gubernur pakai anggaran semua untuk venue PON, sehingga terhenti disitu, dia berkelanjutan. Dana itu tidak pernah masuk ke rekening sinode,” paparnya.

Pdt Willis Suebu mengungkapkan jika pihaknya hanya membuat administrasinya dengan mendorong dalam bentuk anggaran program sesuai besaran anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.

“Kami usulkan programnya, bawa ke keuangan disahkan, keluar dalam bentuk Daftar Isian Anggaran. Yang kita kelola Rp 5,1 miliar, itu termasuk rumah di Weref Rp 490 juta dan studio Rp 475 juta. Nah, sekarang itu hanya bunyinya begitu, tapi dana tidak pernah masuk ke rekening sinode. Karena dana dikelola oleh Biro Kesra saat itu, kemudian kita mengusulkan pihak ketiga, selanjutnya itu usulan pemerintah dengan mereka untuk memastikan mereka layak atau tidak, sama kontrak ditandatangani dan pencairannya langsung ke rekening pihak ketiga, bukan ke sinode,” paparnya.

Yang jelas, kata Pdt Willis Suebu, sinode hanya tau jika itu dikerjakan pihak ketiga dan jika pekerjaan selesai, tinggal terima kuncinya.

“Kami tidak urus itu, itu pemerintah punya dalam hal ini Biro Kesra sebagai pengguna anggaran lalu yang memeriksa Inspektorat, bukan kami sinode. Jadi, kalau kami sinode dipermasalahkan, mana bukti bahwa kami yang pegang anggarannya? Dana sudah masuk ke rekening sinode, mana tunjukkan?,” tandasnya.

Apakah ada upaya sinode untuk menyelesaikan masalah ini secara internal, Pdt Willis Suebu mengaku sudah memanggil semua pimpinan gereja yang ada di kota dan kabupaten serta daerah lainnya menjelaskan detail anggaran yang masuk ke sinode dan penggunaannya.

“Saya sudah sampaikan ke mereka dan mereka sudah mengerti bagaimana pengelolaan anggaran itu,” imbuhnya.

Apakah sudah dipanggil kejaksaan? Pdt Willis Suebu mengatakan hal itu tergantung dari kejaksaan, jika ia dipanggil, tentu akan datang.

“Saya kan belum dipanggil. Bagaimana saya bawa diri ke sana, kalau saya tidak dipanggil. Itu kan mereka ribut – ribut kesitu,  sehingga kejaksaan perintahkan untuk pengumpulan data. Nah, pengumpulan data itu melalui sekretaris eksekutif dan bendahara sinode, sampai sekarang kami masih menunggu juga, apakah sudah selesai atau belum, kami tidak tahu,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *