Soal Pelantikan Ketua DPRK Waropen, Bupati Yerminas Bisai Jangan Hambat

Ketua BOK DPW PAN Papua, Sinut Busup.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bupati Waropen, Yermias Bisai diminta jangan menghambat pelantikan Ketua DPR Kabupaten Waropen, Irfan Imbiri. Apalagi, sudah 1,3 tahun lebih, Ketua DPR Kabupaten Waropen belum dilantik hingga sekarang.

Padahal, Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan sebagai pemenang suara terbanyak dalam Pemilu tahun 2019, bukan Partai Demokrat. Meski sama-sama memperoleh 5 kursi di DPRK Waropen.

“Terkait SK definitive untuk pimpinan atau ketua dan wakil ketua DPRK Waropen, sudah 1 tahun lebih belum ada proses sama sekali. Kami sudah mempresure berulang kali, baik lewat demo tidak ada tanggapan dari Pemprov Papua,” kata Ketua DPD PAN Waropen, Irfan Imbiri, Jumat, 6 Agustus 2021.

Bahkan, kata Irfan Imbiri, melalui gugatan PTUN telah dilakukan dan PAN memenangkan gugatan itu pada Desember 2020.

“SK yang direvisi dari gubernur terkait dengan SK kolektif kolegial DPRK Waropen, itu sudah direvisi oleh Gubernur yang bersesuaian dengan SK Pleno KPU penetapan kursi dan kursi yakni SK 38 dan SK 39,” jelasnya.

Setelah revisi SK itu, lanjut Irfan Imbiri, Bupati Waropen telah membuat surat pengantar kedua terkait pengusulan SK pimpinan, namun surat pengantar itu, pengusulannya tidak sesuai dengan SK KPU dan putusan PTUN, dimana Demokrat tetap pimpinan, bukan PAN.

“Malah dipaksakan Demokrat yang harus ketua DPRK Waropen, padahal PAN yang menang PTUN. Akhirnya dinamika yang terjadi dua hari lalui, dari berbagai stakeholder mempresure agar supaya proses dari Biro Hukum dan Kesbangpol bisa secepatnya memproses SK definitive pimpinan DPRD,” jelasnya.

Padahal, imbuh Irfan, sudah jelas dimana bukti – bukti dari KPU dan keputusan PTUN itu sudah dilampirkan dalam pengusulan, namun daftar lampiran SK itu yang salah, tidak berkesesuaian.

Sementara itu, Ketua Badan Organisasi dan Kader (BOK) DPW PAN Papua, Sinut Busup menegaskan jika pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Waropen adalah PAN, kemudian disusul Partai Demokrat.

“Selama ini proses hukum jalan, tapi semuanya baik KPU, Bawaslu Provinsi sampai PTUN dimenangkan oleh PAN, karena memang suara murni. Namun, Ketua DPC Partai Demokrat Waropen yang juga Bupati Waropen, Yermias Bisai, dia menahan ini, sehingga Ketua DPRK Waropen definitive belum dilantik sampai hari ini,” katanya.

Untuk itu, Sinut Busup meminta kepada Yermias Bisai, selaku Bupati Waropen dan juga Ketua DPC Partai Demokrat Waropen segera menyetujui dan mengeluarkan persetujuan untuk melantik Irfan Imbiri, yang juga Ketua DPD PAN Waropen sebagai Ketua DPRK Waropen.

Sebab, tinggal 5 bulan lagi, tahun anggaran 2021 berakhir, namun pimpinan DPRK Waropen definitive belum ada sehingga bisa menghambat pembangunan yang ada di daerah tersebut.

“Pemenang dalam Pemilu 2019, PAN meraih suara terbanyak, sehingga Irfan Imbiri yang juga Ketua DPD PAN Waropen segera dilantik jadi Ketua DPRK Waropen,” katanya.

Mestinya, kata Sinut, mestinya Yermias Bisai selaku Bupati Waropen dan Pembina politik di Waropen, menghormati hasil pemilu 2019 dimana pemenang pertama adalah PAN.

“Bupati Yermias Bisai mestinya legowo menerima hasil Pleno KPU dan putusan PTUN, kemudian segera melantik Irfan Imbiri sebagai Ketua DPRK Waropen,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *