Soal Tuduhan Makar ke Direktur LBH Bali, Kadepa: Ada Upaya Kriminalisasi Pembela HAM

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Adanya laporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning ke Polda Bali atas tuduhan makar oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, ditanggapi serius oleh Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.

Bahkan, Kadepa mempertanyakan alasan laporan tuduhan makar terhadap Direktur LBH Bali itu.

“Pelaporan atas tuduhan Makar yang ditujukan ke Direktur LBH Bali, Kadek Vany Primaliraning menjadi sebuah pertanyaan besar, bagaimana advokat yang sedang menjalankan tugasnya malah dikatakan sedang memfasilitasi makar dan menjadikan konstitusional RI sebagai korbannya,” kata Kadepa kepada Papuaterkini.com, Jumat, 6 Agustus 2021.

Padahal, kata Politisi Partai Nasdem ini, LBH Bali sedang melaksanakan mandat konstitusi memberikan bantuan hukum. Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum dan asas legalitas, maka kejadian ini justru dapat berpotensi menjadi Pelaporan Palsu sebagaimana di atur dalam Pasal 220 KUHP.

Menurutnya, jika dilihat dari kronologi dan analisis peristiwa yang terjadi terhadap Direktur LBH Bali dan mahasiswa AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) Bali, menegaskan bahwa telah terjadi upaya krimilnalisasi terhadap pembela HAM yang menjalankan amanat konstitusi serta pemberangusan kebebasan berpendapat secara masif dan sistematis.

“Ya, ini ada upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM yang menjalankan amanat konstitusi dan pemberangusan kebebasan berpendapat secara massif dan sistematis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraing angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali.

Dijelaskan, Vany sebagai pengacara, dirinya tidak bisa dipidana dalam konteks pendampingan hukum terhadap kliennya.

“Kami sebagai pengacara tidak bisa dipidana terhadap pendampingan terhadap klien. Itu jelas ada perlindungan terhadap perlindungan pengacara,” jelas Vany.

Menurut Vany, aksi yang dilakukan organisasi mahasiswa Papua itu bukan makar. Itu hanya bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.

Ditambahkan, pendampingan terhadap organisasi yang menyampaikan pendapatnya di muka umum juga tidak hanya dilakukan terhadap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh LBH Bali. Sejumlah organisasi lain yang pernah menyampaikan pendapat di muka umum juga dilakukan oleh LBH Bali.

“Kalau dilaporkan makar. Kami juga gak paham maksudnya. Karena pada dasarnya ini pendampingan hukum terhadap orang-orang yang ingin mendapatkan pendampingan hukum. Kan balik lagi, kami mendampingi klien terkait klien menyampaikan pendapat di muka umum,” tandasnya.

Sebelumnya, Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali melaporkan Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraing ke Polda Bali pada Senin, 2 Agustus 2021.

Vany dilaporkan atas tuduhan dugaan makar lantaran membela Aliansi Mahasiswa Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *