Tindaklanjuti MoU Pelayanan BPHTB, Kepala KPKNL Jayapura Audiensi dengan Bupati Jayapura

Kepala KPKNL Jayapura, Widiyantoro.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura, Widiyantoro melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kedatangan Widiyantoro bersama rombongan disambut Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi, di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Kabupaten Jayapura. Turut mendampingi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Eddy Susanto.

Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura dengan Bappenda Kabupaten Jayapura tentang pertukaran data dalam rangka percepatan layanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pelaksanaan lelang.

Audiensi ini juga membahas tentang pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan pelaksanaan lelang aset milik Pemda, serta kemungkinan kerjasama di bidang pemanfaatan aset daerah dan penilaian aset daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan dan pencatatan daerah.

Kepada wartawan, Widiyantoro mengatakan, MoU antara KPKNL dan Bappenda Kabupaten Jayapura telah dilakukan pada 4 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jayapura.

“Ini dalam rangka nota kesepahaman bersama antara KPKNL Jayapura dengan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bappenda, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pembayaran BPHTB hasil lelang dari KPKNL,” jelasnya.

Tujuan disusunnya nota kesepahaman bersama ini, kata Widiyantoro, sebagai pedoman untuk memberikan kemudahan pelayanan BPHTB pada Kabupaten Jayapura khususnya yang berasal dari lelang.

“Dengan kemudahan tersebut, juga dapat membantu mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

“Jadi, KPKNL Jayapura merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku di bawah Kementerian Keuangan. KPKNL Jayapura juga mempunyai tugas utama meliputi pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang,” imbuhnya. (irf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *