147 Usulan Kekayaan Intelektual Didaftarkan ke Kanwil Kemenkum HAM Papua

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba, SH, MSi.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Papua, Anthonius M Ayorbaba, SH, MSi mengungkapkan jika sampai saat ini, sudah ada 147 usulan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Papua pada tahun 2021.

Anthonius Ayorbaba mengungkapkan, jika pihaknya menargetkan pada tahun 2021 ini, harus ada 100 sertifikat hak kekayaan inteletual yang harus diberikan untuk masyarakat.

“Kita sudah mencapai untuk kekayaan intelektual komunal sampai September 2021 sudah ada 95 yang sudah didaftarkan dan kekayaan intelektual personal itu sudah mencapi 52, sehingga sudah mencapai target, kurang lebih pencapaian kita hari ini jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Papua mencapai 147 usulan,” ungkap Ayorbaba dalam pertemuan dengan Komisi III DPR Papua di Hotel Horison Jayapura, Senin, 20 September 2021.

Secara rinci, Anthonius Ayorbaba mengungkapkan, untuk kekayaan intelektual komunal itu terdiri menyangkut ekspresi budaya tradisional ada 17 pendaftar, pengetahuan tradisional ada 29, potensi indikasi geografis ada 26 dan sumber daya genetif ada 23.

Sedangkan, untuk kekayaan intelektual personal, hak cipta ada 48 permohonan terdiri dari motif batik 6, lagu 27, tarian 1, buku 11, kamus 2 dan body painting 1.

Selain itu, untuk merek ada 4 usulan. Anthonius Ayorbaba menjelaskan jika untuk pendaftaran merek itu diproses untuk verifikasi dan dikeluarkan itu harus lebih dari 6 bulan.

“Nah, saat ini proses merek yang diproses tahun 2020 sampai 2021 ini sudah keluar 30 sertifikat. Nah, itu nanti besok akan kita serahkan,” jelasnya.

Soal lagu yang cukup banyak didaftarkan hak ciptanya, Antonius Ayorbaba mengakui jika usulan hak kekayaan intelektual untuk lagu itu terus didorong, karena Presiden telah mengeluarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 berkaitan dengan pembayaran royalty bagi pencipta lagu.

“Nah, untuk implementasi terhadap royalty bisa ditarik bagi pencipta lagu, semua pencipta lagu harus mendaftar semua lagunya dulu ke Kanwil Kemenkum HAM Papua,” paparnya.

“Nanti harus berjumlah 200 pencipta dan jumlah lagu yang didaftar harus lebih dari 200 lagu. Jika itu sudah dicapai, maka kita akan mengusulkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri untuk membentuk Lembaga Managemen Kolektif Daerah (LMKD), sedangkan di pusat Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKD),” sambungnya.

Untuk itu, ujar Anthonius Ayorbaba, Kanwil Kemenkum HAM Papua ke depan bisa meluncurkan regulasi baru, sehingga lagu – lagu yang didaftarkan itu bisa disusun dalam sebuah keputusan gubernur yang ditindaklanjuti menjadi sebuah peraturan daerah provinsi, agar setiap hotel, pusat perbelanjaan, bandara, tempat makan dan lainnya di Papua wajib memutar lagu Papua.

“Dengan begitu, akan ada penarikan pajak disitu, sehingga ada royalty. Setiap bulan pencipta lagu bisa menerima royalty dari situ. Juga mendorong kreatifitas akan terus muncul dan potensinya sangat tinggi, sehingga harus terus didorong,” katanya.

Anthon Ayorbaba mengapresiasi Komisi III DPR Papua yang telah mengundang untuk berdiskusi bersama, apalagi saat ini Kanwil Kemenkum HAM Papua sangat gencar dalam melakukan pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual.

“Kami menegaskan bahwa pendaftaran HAKI itu akan berimplikasi pada pengingkatan daya saing dan investasi daerah. Nah, ini bagian dari pengelolaan yang harus juga serius dilakukan,” katanya.

Untuk itu, Anthonius Ayorbaba berharap Komisi III DPR Papua membantu untuk mengkomunikasikan dengan OPD terkait, tapi kepada eksekutif untuk mendukungnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *