JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi III DPR Papua berencana untuk mengusulkan hak inisiatif dewan dalam menyusun rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) maupun rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) terkait asset dan retribusi daerah.
Untuk itu, Komisi III DPR Papua mengundang Kanwil Kemenkum HAM Papua untuk memberikan masukan terkait hal itu, dalam sebuah rapat yang berlangsung di Hotel Horison Jayapura, Senin, 20 September 2021.
“Kami mengundang Kakanwil Kemenkum HAM Papua untuk meminta penjelasan terkait dengan raperda yang nanti akan kami usulkan,” kata Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi usai rapat.
Diakui, meski sebenarnya Kanwil Kemenkum HAM itu mitra kerja dari Komisi I DPR Papua, namun ada fungsi – fungsi yang terkait dengan Komisi III sehingga merasa penting untuk mengundang Kanwil Kemenkum HAM Papua untuk menanyakan dan berdiskusi tentang beberapa hal.
Pertama, jelas Benny Arisoy, sapaan akrabnya, Komisi III DPR Papua ada tanggungjawab untuk menyusun usulan inisiatif DPR Papua terkait dengan Raperdasi atau Raperdasus sehingga melakukan diskusi bersama Kanwil Kemenkum HAM Papua, karena dari aspek harmonisasi itu, mereka cukup berkompeten dan punya kapasitas untuk itu.
“Nah, kira – kira ini jika dilakukan apakah Kanwil Kemenkum HAM bisa membantu kita dalam membuat raperda yang terkait tugas dan tanggungjawab Komisi III DPR Papua terutama terkait Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaat Aset Provinsi Papua dan Retribusi dan Pajak Daerah,” ujarnya.
Kedua, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, Komisi III DPR Papua meminta pandangan dan pemikiran dari Kanwil Kemenkum HAM Papua terkait dengan banyak asset pemerintah daerah yang sampai saat ini belum termanfaatkan dengan baik.
Untuk itu, Komisi III DPR Papua meminta dukungan dari aspek hukum bisa membantu pemerintah daerah untuk sama – sama mendorong pemanfaatan asset – asset yang sementara belum dimanfaatkan itu, bisa dikelola dengan baik.
“Itulah yang kita minta dukungan dari Kanwil Kemenkum HAM Papua bagaimana kali ini bisa didorong dan dibantu,” jelasnya.
Ketiga, kata Benny Arisoy, juga membahas tentang hak – hak kekayaan intelektual yang selama ini Kanwil Kemenkum HAM benar-benar sangat serius dan mendorong itu.
“Saya lihat selama ini, Kakanwil Kemenkum HAM Papua begitu proaktif soal itu, sehingga harus didukung dalam hal pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, karena hal ini jika dilakukan dengan baik, maka akan bermanfaat bagi masyarakat terutama hak – hak masyarakat yang harus diproteksi hak intelektualnya atau dipatenkan sehingga bisa bermanfaat karena ada royalty yang bisa diterima.
“Karena ini kami diskusikan bagaimana pemerintah daerah memberikan dukungan sehingga semua hal terkait kekayaan ineteletual rakyat harus memiliki pengakuan dalam arti diberikan legalitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba, SH, MSi mengapresiasi Komisi III DPR Papua yang telah mengundang pihaknya berkaitan dengan pembahasan raperda.
Dikatakan, ada tiga hal penting dibahas bersama Komisi III DPR Papua, pertama Komisi III DPR Papua sedang merumuskan kebijakan dalam proses mendorong regulasi untuk pengelolaan asset di Provinsi Papua, sehingga Kanwil Kemenkum HAM diminta membantu itu.
Apalagi, lanjut Anthonius Ayorbaba, Kanwil Kemenkum HAM Papua memiliki 14 perancang yang bisa membantu itu dalam menyusun raperda itu.
“Kenapa proses itu dilakukan? Karena berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019, fungsi harmonisasi peraturan daerah itu sudah diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM berdasarkan pasal 48, sehingga baik regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, itu harmonisasinya melalui kami. Proses ini kita akan dorong terus,” kata Anthonius Ayorbaba.
Kedua, lanjut mantan Kalapas Abepura ini, Komisi III DPR Papua ingin mendapatkan gambaran, karena saat ini Kanwil Kemenkum HAM Papua sangat gencar dalam melakukan pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual.
“Kami menegaskan bahwa pendaftaran HAKI itu akan berimplikasi pada pengingkatan daya saing dan investasi daerah. Nah, ini bagian dari pengelolaan yang harus juga serius dilakukan, sehingga Komisi III akan membantu untuk mengkomunikasikan dengan OPD terkait, tapi kepada eksekutif untuk mendukung Kanwil Kemenkum HAM Papua,” paparnya.
Apalagi, imbuh Anthonius Ayorbaba ini, banyak potensi hak kekayaan intelektual di Papua sehingga jika mendapatkan legalitas sehingga akan memberikan dampak kepada masyarakat melalui royalty yang diterima mereka. (bat)