Belum Ada Regulasi Khusus, Bahri: Akan Ada RPP Tata Kelola Dana Otsus

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS bersama Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SSTP, MSi menutup kegiatan bimtek di Suni Hotel & Convention Abepura, 4 September 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Meski pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah berjalan 20 tahun lebih, namun hingga kini belum ada ada regulasi khusus untuk pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus).

Dengan telah disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, diharapkan akan melahirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola pengelolaan dana Otsus Papua.

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pimpinan dan Anggota DPR Papua terkait Penyusunan APBD Tahun 2022, masalah regulasi khusus untuk pengelolaan dana Otsus Papua itu, menjadi sorotan bagi pimpinan dan anggota DPR Papua.

Menanggapi hal itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SSTP, MSi mengaku jika saat ini telah ada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga tata kelola pengelolaan dana Otsus akan semakin baik,” kata Bahri usai penutupan bimtek di Suni Hotel & Convention Abepura, Kota Jayapura, Sabtu, 4 September 2021.

Menurutnya, apa yang diharapkan dengan kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2021 ini, sesuai dengan tujuannya dalam rangka pemberdayaan orang asli Papua.

Apalagi, imbuhnya, dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 itu, mengamanatkan adanya RPP.

“Nanti ada RPP terkait dengan tata kelola dana Otsus, sehingga tata kelola ke depan semakin bagus, termasuk memperhatikan usulan dari Provinsi Papua dan DPR Papua dalam penyusunan RPP,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS mengakui jika dalam bimtek ini, memang banyak menjadi pembahasan terkait regulasi khusus bagi pengelolaan dana Otsus Papua itu.

“Kita harap dengan RPP itu, bisa menghimpun sekian banyak hal yang selama ini tidak berjalan. Seperti pendidikan, sebenarnya ada, bahkan sampai perdasusnya itu ada. Tapi kenapa tidak jalan? Dan memang Peraturan Pemerintah (PP) yang langsung turunan dari UU Nomor 21 Tahun 2001 itu belum ada,” kata Edo Kaize, sapaan akrabnya.

Untuk itu, Edo Kaize berharap dengan adanya RPP yang menjadi turunan langsung dari UU Nomor 2 Tahun 2021 itu, bisa menghimpun sekian banyak permasalahan atau pergumulan yang selama ini sehingga menjadi petunjuk untuk pelaksanaannya yang semakin baik, agar dilaksanakan di lapangan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi untuk rakyat Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *