DPP Partai Demokrat Resmi Dukung YW dan KK Jadi Cawagub Papua

Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renvile Antonio menyerahkan SK atau Rekomendasi DPP Partai Demokrat untuk Cawagub Kenius Kogoya dan Yunus Wonda.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPP Partai Demokrat akhirnya secara resmi mendukung Yunus Wonda (YW) dan Kenius Kogoya (KK) sebagai calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua.

Bahkan, DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan rekomendasi untuk Wakil Ketua I DPR Papua dan Sekretaris Umum KONI Papua sebagai Cawagub Papua pada 9 September 2021.

“Dari 7 partai yang setuju mencalonkan KK dan YW, rekomendasi DPP Partai Demokrat sudah keluar,” ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir, Jumat, 17 September 2021.

Menurutnya, jika rekomendasi dari ke 6 partai lainnya sudah masuk, maka pihaknya akan mengupayakan segera mengerahkan kepada Gubernur untuk dibuat SK dan dikirim ke DPR Papua untuk dilakukan proses pemilihan, tidak menunggu Partai Nasdem dan Golkar.

Sebab, lanjut BMD, sapaan akrabnya, tidak ada kentuan harus 100 persen, namun dari pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, termaktub bahwa penentuan dua nama Cawagub Papua dilakukan melalui musyawarah mufakat.

“Jadi, sudah 7 partai yang bermusyawarah mufakat setuju terhadap dua nama Cawagub Papua yakni KK dan YW, sedang 2 partai belum setuju. Jadi, kita akan jalan,” ujarnya.

Terkait kekosongan ruang hukum untuk penentuan dua nama Cawagub Papua itu, BMD mengatakan jika hal itu merupakan tugas dari Kemendagri dan Komisi II DPR RI untuk membuat ruang hukumnya ke depan, sehingga tidak lagi terjadi kekosongan ruang hukum seperti yang terjadi saat ini.

Untuk itu, ujar BMD, ketujuh partai itu sudah bisa mengajukan dua nama Cawagub Papua yakni KK dan YW kepada Gubernur Papua untuk kemudian diserahkan ke DPR Papua untuk tahap pemilihan.

Tiga Partai Juga Setujui Kenius Kogoya dan Yunus Wonda Cawagub Papua

Selain DPP Partai Demokrat, BMD mengungkapkan, DPP Partai Hanura, DPP PKPI dan DPP PAN sudah mengeluarkan rekomendasi atau menyetujui untuk dua nama Cawagub Papua yakni Kenius Kogoya dan Yunus Wonda.

“Jadi, sudah 4 partai sudah ada SK DPP, tinggal DPP PKS, DPP PPP dan DPP PKB. Artinya, ketiga partai itu masih dalam proses. Mudah-mudahan dalam minggu ini tuntas,” tandasnya.

BMD mengatakan, jika ketujuh partai itu sudah bisa mendorong dua nama Cawagub ke Gubernur, kemudian diserahkan ke DPR Papua untuk pemilihan. Sebab, dari 9 partai itu, mayoritas atau 7 partai sudah bersepakat, sedangkan 2 partai belum.

“Nah, dua partai ini tinggal menyesuaikan. Mau mendukung atau mau apa? Tapi, dari 9 partai pengusung, 7 partai atau mayoritas dari partai pengusung sudah mendukung apa yang didorong oleh pak gubernur untuk dua nama Cawagub itu, agar cepat mengisi kekosongan itu,” paparnya.

Yang jelas, tegas BMD, permasalahan ini merupakan kelalaian dari Mendagri dan Komisi II DPR RI yang cepat untuk membahas dari waktu – waktu lalu, bersama KPU RI dan Bawaslu RI dalam mengisi turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.

BMD menegaskan, jika ke 7 partai itu, tentu saja tidak mungkin menunggu 2 partai yang belum mendukung YW dan KK sebagai Cawagub Papua.

“Itu tidak mungkin dan kita tetap maju terus, apalagi batas waktu terakhir pada Maret 2022, sehingga kita upayakan semua SK DPP sudah tuntas, sehingga Oktober 2021 sudah bisa dilakukan pemilihan Cawagub di DPR Papua,” tandasnya.

Terkait Cawagub Papua, BMD memastikan, jika Yunus Wonda dan Kenius Kogoya adalah NKRI.

“Jadi, anak-anak Papua yang maju dan menjabat ini, semua NKRI. Tidak ada yang tidak NKRI. Kalau tidak NKRI, berarti dia sudah gabung TPN-OPM dan bikin kacau di luar, tidak bisa satu orang saja yang menyatakan bahwa dia yang NKRI, yang lain tidak, karena semua disumpah dan bekerja untuk NKRI. Kalau orang – orang tidak bekerja untuk NKRI, misalnya Kapolda, Pangdam, Danlanud dan Danlantamal, bupati/wali kota, DPRD dan DPR Papua tidak NKRI, berarti Papua sudah merdeka dong,” pungkasnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *