Ini Alasan DPR Papua Hingga Sekarang Belum Bentuk Pansus Pemilihan Wagub

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengungkapkan hingga kini Surat Keputusan (SK) Presiden RI terkait pemberhentian jabatan Wakil Gubernur Papua, alm Klemen Tinal, SE, MM belum diterima DPR Papua.

Untuk itu, DPR Papua belum membentuk Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur Papua.
“Sampai saat ini, kami belum terima SK Presiden untuk pemberhentian Wagub Papua,” kata Jhony, Selasa, 14 September 2021.

Jhony mengatakan, jika DPR Papua juga menunggu proses dari Koalisi Papua Bangkit Jilid II dalam menentukan dua nama Cawagub Papua yang akan diusulkan ke DPR Papua melalui Gubernur Papua untuk dilakukan pemilihan.

“Kita tunggu koalisi. Begitu tanda-tanda akan selesai, kita langsung akan bentuk Pansus,” ujarnya.

Sebab, lanjut Jhony Banua, dalam pembentukan pansus di DPR Papua itu, ada batasan waktu kerjanya. “Tidak bisa kita lewat waktu. Kalau hari ini kita buat Pansus, tapi di koalisi belum selesai, maka tentu kita bisa berbuat apa-apa. Kita akan bekerja kalau sudah final di koalisi,” paparnya.

Ditambahkan, saat ini koalisi tengah mengutus kandidat-kandidatnya untuk melobi ke partai di tingkat pusat sesuai dengan mekanisme partai.

“Ini mekanisme yang biasa saja. Kita tunggu saja keputusan dari pusat,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, DPR Papua sudah menggelar paripurna pengumuman usul pemberhentian Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018 – 2023, Klemen Tinal, SE, MM yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada 21 Mei 2021 lalu. Rapat paripurna itu, dipimpin Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, Selasa, 13 Juli 2021. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *