Ini Klarifikasi Pimpinan DPR Papua Soal Walk Out Plt Sekda dari Rapat Paripurna

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MSi memberikan klarifikasi terkait berita walk out Plt Sekda Ridwan Rumasukun.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sehubungan dengan adanya pemberitaan miring diberbagai media terkait DPRP mengusir Plt Sekda Papua, Ridwan Rumasukun dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPR Papua dalam rangka pembahasan Raperdasi/Raperdasus Non APBD Tahun 2021, langsung diklarifikasi Ketua DPRP Jhonny Banua Rouw, SE dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MSi atas nama lembaga DPR Papua.

Dikatakan, pertama bahwa Rapat Paripurna DPR Papua dalam rangka pembahasan materi Raperdasi/Raperdasus Non APBD dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga dalam pelaksanaan dihadiri 50 % secara fisik dan 50 % secara daring/virtual.

Kedua, kata Jhony Banua Rouw, Pimpinan Dewan bersifat kolektif kolegial sehingga dalam pelaksanaan tugas dilakukan secara bergantian, sehingga rapat paripurna pada Senin, 13 September 2021, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua.

Ketiga, berdasarkan surat penugasan Gubernur Papua, menugaskan Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM untuk mewakili Gubernur Papua dalam menghadiri rapat paripurna hari ini dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Papua.

“Keempat, pembukaan sidang berjalan dengan tertib sampai Bapak Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM akan menyampaikan pidato penjelasan kepala daerah terjadi interupsi yang dilakukan oleh Pimpinan dan beberapa anggota dewan yang mempersoalkan dan mempertanyakan tentang permasalahan dualisme Sekretaris Daerah Provinsi Papua,” jelas Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairrusy dalam release yang diterima Papuaterkini.com, Selasa, 14 September 2021.

Menurutnya, interupsi atau penyampaian pendapat oleh anggota dewan dalam rapat paripurna adalah hal yang biasa terjadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR Papua.
Namun, dinamika yang terjadi ini, akhirnya membuat Ridwan Rumasukun memutuskan untuk turun dari mimbar dan meninggalkan ruang rapat paripurna.

“Kelima, sehingga tidak benar bahwa ketua/pimpinan dewan dan Anggota DPR Papua mengusir Bapak Ridwan Rumasukun dari ruang rapat paripurna,” tegas Jhony Banua Rouw.

“Keenam, apabila dalam interupsi yang dilakukan oleh Pimpinan dan anggota DPR Papua ada yang menyinggung dan tidak berkenan bagi Ridwan Rumasukun, maka atas nama Lembaga DPR Papua, maka Pimpinan DPR Papua menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Papua,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *